Jasa Pembuatan Surat Izin Sumur Bor (SIPA) WA 08117806881

💧 Perizinan Air Tanah

Jasa Pengurusan SIPA
Surat Izin Pengusahaan Air Tanah

Urus SIPA sumur bor dan izin pengusahaan air tanah secara legal, cepat, dan terpadu melalui sistem OSS sesuai Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 yang berlaku per Januari 2025.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Air tanah adalah sumber daya vital yang digunakan oleh jutaan industri, perkebunan, dan fasilitas komersial di seluruh Indonesia. Penggunaannya diatur ketat oleh pemerintah untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan cadangan air tanah nasional. Bagi perusahaan atau perorangan yang menggunakan air tanah dari sumur bor dalam jumlah besar, memiliki SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah) atau Izin Pengusahaan Air Tanah adalah kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan.

Per Januari 2025, Kementerian ESDM resmi meluncurkan sistem perizinan air tanah yang lebih sederhana dan terintegrasi, sebagai implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2024. Proses yang sebelumnya melalui 3 tahap kini cukup 1 tahap langsung via OSS  dan persyaratan dipangkas dari 13 menjadi hanya 3 syarat untuk pengajuan baru.

Yang Baru: Permen ESDM No. 14 Tahun 2024

1 Tahap, Langsung Terbit Tidak perlu lagi 3 tahap terpisah. Izin pengusahaan air tanah langsung diterbitkan via OSS dalam 1 proses terintegrasi.
📋
Syarat Dipangkas 13 → 3 Pengajuan baru hanya memerlukan 3 dokumen utama. Perpanjangan cukup 4 syarat dari sebelumnya 15 syarat.
🔄
Penataan Sumur Belum Berizin Ada jalur khusus bagi pengguna air tanah yang belum berizin atau izinnya sudah habis untuk segera mengurus legalitas.

Dasar Hukum

Regulasi Keterangan
UU No. 17 Tahun 2019Sumber Daya Air landasan utama pengelolaan air tanah
UU No. 6 Tahun 2023Cipta Kerja  mengubah beberapa ketentuan perizinan air tanah, termasuk Pasal 75A
PP No. 43 Tahun 2008Air Tanah  mengatur cekungan air tanah, konservasi, dan pendayagunaan air tanah
Permen ESDM No. 14 Tahun 2024Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah  regulasi utama yang berlaku saat ini
⚠️ Perhatian: Berdasarkan Pasal 17 Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 jo. Pasal 75A UU SDA, pemilik sumur bor yang beroperasi tanpa izin sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dikenai sanksi administratif berupa denda dan wajib mengajukan permohonan izin dalam batas waktu yang ditetapkan. Jangan tunda lagi.

Jenis Izin Air Tanah yang Kami Urus

Jenis Izin Keterangan
Izin Pengusahaan Air Tanah (Baru)Untuk pengeboran sumur bor baru  langsung 1 tahap via OSS dengan 3 persyaratan
Perpanjangan SIPA / Izin Air TanahUntuk izin yang akan habis masa berlakunya  4 persyaratan, diajukan sebelum izin berakhir
Penataan Sumur Belum BerizinJalur legalisasi bagi sumur bor yang sudah beroperasi namun belum pernah memiliki izin
Penataan Izin Habis Masa BerlakuUntuk pengguna air tanah yang izinnya sudah kadaluarsa  wajib diperbarui sesuai Permen ESDM 14/2024
Persetujuan Penggunaan Air TanahUntuk penggunaan air tanah non-komersial atau skala kecil yang tidak memerlukan izin pengusahaan penuh

Persyaratan Dokumen (Permen ESDM No. 14/2024)

📋 Pengajuan Baru — 3 Syarat

  • ✅  Data teknis rencana pengeboran  kedalaman, diameter, debit pengambilan, dan lokasi koordinat GPS sumur
  • ✅  Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau sebagai kewajiban konservasi
  • ✅  Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali  desain teknis sumur sesuai standar hidrogeologi

🔄 Perpanjangan SIPA — 4 Syarat

  • ✅  Data teknis permohonan  debit aktual, kondisi sumur terkini, dan perubahan jika ada
  • ✅  Data geotagging sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau yang telah dibangun
  • ✅  Dokumen SIPA lama yang akan diperpanjang
  • ✅  Gambar konstruksi sumur bor/gali yang sudah terbangun

🔧 Penataan Sumur Belum Berizin 4 Syarat

  • ✅  Data teknis rencana pengeboran / kondisi sumur eksisting
  • ✅  Pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, imbuhan, dan/atau pantau
  • ✅  Gambar rencana konstruksi sumur bor/gali
  • ✅  Pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan air tanah

Wilayah Pelayanan Kami

Kami melayani pengurusan SIPA dan izin pengusahaan air tanah di seluruh wilayah Indonesia:

Provinsi Kabupaten / Kota Utama
📍 JAWA
DKI JakartaJakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara
Jawa BaratBandung, Bekasi, Bogor, Karawang, Purwakarta, Depok, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Subang, Indramayu, Majalengka, Sumedang
BantenTangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang
Jawa TengahSemarang, Solo, Klaten, Tegal, Kudus, Banyumas, Purwokerto, Magelang, Pekalongan, Kendal, Demak, Batang, Jepara, Cilacap, Kebumen, Purworejo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Blora, Pati, Rembang, Grobogan, Brebes, Pemalang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga
DI YogyakartaSleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, Yogyakarta
Jawa TimurSurabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Pasuruan, Kediri, Blitar, Madiun, Jember, Banyuwangi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Situbondo, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Magetan, Nganjuk, Trenggalek, Tulungagung, Batu
📍 SUMATERA
AcehBanda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen
Sumatera UtaraMedan, Deli Serdang, Binjai, Simalungun, Asahan, Karo, Dairi, Langkat, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu, Nias
Sumatera BaratPadang, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, Agam, Tanah Datar, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Pasaman
RiauPekanbaru, Dumai, Kampar, Bengkalis, Siak, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi
Kepulauan RiauBatam, Tanjung Pinang, Bintan, Karimun, Natuna, Lingga
JambiJambi, Batanghari, Bungo, Tebo, Sarolangun, Kerinci, Merangin, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muara Jambi
Sumatera SelatanPalembang, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu, Banyuasin, Prabumulih, Pagar Alam
BengkuluBengkulu, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Seluma, Mukomuko, Kepahiang
LampungBandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan
Bangka BelitungPangkal Pinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur
📍 KALIMANTAN
Kalimantan BaratPontianak, Singkawang, Kubu Raya, Sambas, Sanggau, Sintang, Ketapang, Kapuas Hulu, Landak, Mempawah, Melawi, Sekadau, Bengkayang, Kayong Utara
Kalimantan TengahPalangka Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Murung Raya, Pulang Pisau
Kalimantan SelatanBanjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Balangan, Barito Kuala
Kalimantan TimurSamarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu
Kalimantan UtaraTarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung
📍 SULAWESI
Sulawesi UtaraManado, Bitung, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud
GorontaloGorontalo, Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo Utara, Pohuwato
Sulawesi TengahPalu, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Poso, Donggala, Sigi, Tolitoli, Buol, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan
Sulawesi SelatanMakassar, Gowa, Maros, Pangkajene, Bone, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Wajo, Soppeng, Pinrang, Sidenreng Rappang, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Jeneponto, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Barru, Palopo, Parepare
Sulawesi TenggaraKendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Muna, Buton, Wakatobi, Bombana, Bau-Bau
Sulawesi BaratMamuju, Majene, Mamasa, Polewali Mandar, Mamuju Tengah, Mamuju Utara
📍 BALI & NUSA TENGGARA
BaliDenpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Bangli, Karangasem, Klungkung, Jembrana
Nusa Tenggara BaratMataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima
Nusa Tenggara TimurKupang, Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Sikka, Sumba Timur, Sumba Barat, Alor, Belu, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Lembata, Ngada, Nagekeo, Rote Ndao, Sabu Raijua
📍 MALUKU & PAPUA
MalukuAmbon, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, Kepulauan Aru, Tual
Maluku UtaraTernate, Tidore, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Morotai
Papua & Papua SelatanJayapura, Mimika, Merauke, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Nabire, Sarmi, Asmat, Mappi, Boven Digoel, Waropen
Papua Barat & Papua Barat DayaManokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Maybrat, Tambrauw

Tahapan Layanan Kami

1
Konsultasi & Identifikasi Cekungan Air Tanah Kami mengidentifikasi cekungan air tanah (CAT) yang mencakup lokasi sumur Anda — apakah termasuk CAT lintas provinsi (kewenangan pusat) atau CAT dalam provinsi (kewenangan daerah).
2
Penyusunan Dokumen Teknis Penyusunan data teknis rencana pengeboran, gambar konstruksi sumur, perhitungan debit kebutuhan, koordinat GPS, dan surat pernyataan konservasi sesuai standar Permen ESDM No. 14/2024.
3
Pengajuan via OSS & Koordinasi ESDM / DPMPTSP Pengajuan izin melalui sistem OSS terintegrasi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM atau DPMPTSP Provinsi/Kabupaten sesuai kewenangan cekungan air tanah.
4
Pendampingan Verifikasi & Evaluasi Kami mendampingi proses verifikasi teknis oleh tim Badan Geologi ESDM dan memastikan tidak ada kekurangan dokumen yang menghambat penerbitan izin.
5
Penerbitan SIPA / Izin Pengusahaan Air Tanah SIPA resmi diterbitkan. Kami memastikan dokumen Anda 100% sah dan siap digunakan sebagai dasar operasional legal.

Mengapa Memilih Konsultan Perizinan Kami?

📋
Update Regulasi 2024–2025 Kami memahami Permen ESDM No. 14/2024 secara mendalam  termasuk jalur penataan sumur belum berizin dan sistem OSS terintegrasi terbaru.
🌏
Layanan Seluruh Indonesia Dari Aceh hingga Papua  kami melayani SIPA di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
🔬
Tim Ahli Hidrogeologi Didukung ahli hidrogeologi yang mampu menyusun data teknis pengeboran, gambar konstruksi sumur, dan analisis cekungan air tanah.
Proses Cepat & Transparan Kami berkomitmen pada efisiensi dan transparansi  dari estimasi biaya di awal hingga izin di tangan Anda.

Segera Urus SIPA Anda Sebelum Terkena Sanksi!

Jangan tunggu hingga operasional Anda terhenti. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis  kami bantu dari identifikasi cekungan air tanah hingga SIPA resmi di tangan Anda.

💬 WhatsApp: 0811-7806-881 📧 Email Kami

 Graha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan

Referensi Regulasi:

  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 75A)
  • PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
  • Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar