Pengurusan IUP, RKAB, persetujuan teknis pertambangan, persetujuan lingkungan, serta berbagai perizinan di sektor mineral dan batubara.
Pengurusan perizinan industri manufaktur, industri kimia, industri pupuk, industri pengolahan, OSS-RBA, serta persetujuan kegiatan industri.
Penyusunan AMDAL, UKL-UPL, persetujuan teknis air limbah, emisi, limbah B3, SLO lingkungan, serta berbagai dokumen lingkungan lainnya.
Penyusunan dokumen andalalin, traffic counting, traffic impact assessment, serta pengurusan persetujuan andalalin hingga Kementerian Perhubungan.
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Pengurusan Perizinan Terminal Khusus (TERSUS), DLKr, DLKp, jetty, dermaga industri, dan rencana induk pelabuhan.
Pengurusan PKKPR, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, due diligence perizinan, legal opinion, serta pendampingan investasi perusahaan.
Didukung konsultan berpengalaman yang memahami aspek teknis, administratif, dan regulasi di berbagai sektor.
Setiap layanan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku secara nasional.
Berpengalaman mendampingi kebutuhan perizinan pada sektor industri, lingkungan, pertambangan, dan infrastruktur.
Setiap tahapan dikelola secara sistematis untuk mendukung efektivitas dan ketepatan proses pengurusan izin.
Kami memberikan dukungan profesional mulai dari konsultasi awal hingga proses perizinan dituntaskan dengan optimal.
Mengedepankan integritas, ketelitian, dan kualitas layanan terbaik dalam setiap proyek yang kami tangani secara profesional.
Kami memahami kebutuhan proyek Anda dan mengidentifikasi jenis perizinan yang diperlukan sesuai sektor usaha.
Kami membantu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan lengkap sebelum proses pengajuan dilakukan.
Proses pengurusan dilakukan dengan koordinasi yang baik kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah izin diterbitkan, kami menyerahkan dokumen dan memberikan pendampingan apabila masih diperlukan.
Mengelola dan mengawasi pelayanan perizinan serta investasi untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
Bertanggung jawab dalam pembinaan, pengembangan, dan pengawasan sektor industri guna meningkatkan daya saing nasional.
Mengatur kebijakan perdagangan dalam negeri dan luar negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Melaksanakan audit dan sertifikasi sistem manajemen untuk memastikan penerapan standar mutu sesuai ketentuan yang berlaku.