Jasa Pengurusan Izin Kawasan Berikat (KB)
Penangguhan Bea Masuk & Fasilitas Ekspor
Konsultan berpengalaman untuk pengurusan penetapan Kawasan Berikat, perubahan izin, hingga pengelolaan kepatuhan kepabeanan, sesuai PMK No. 131/PMK.04/2018 jo. PMK No. 65/PMK.04/2021.
💬 Konsultasi Gratis via WhatsAppApa Itu Kawasan Berikat?
Berdasarkan PMK No. 131/PMK.04/2018 jo. PMK No. 65/PMK.04/2021, Kawasan Berikat (KB) adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum dikeluarkan — baik untuk ekspor maupun impor untuk dipakai di dalam negeri (TLDDP).
Intinya: perusahaan di Kawasan Berikat dapat mengimpor bahan baku dan barang modal tanpa membayar bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor di muka. Pungutan baru dikenakan saat produk jadi dikeluarkan ke pasar domestik. Jika diekspor, seluruh pungutan tersebut dibebaskan.
Kawasan Berikat vs Gudang Berikat vs PLB, Apa Bedanya?
| Fasilitas TPB | Fungsi Utama | Cocok untuk |
|---|---|---|
| 🏭 Kawasan Berikat (KB) | Pengolahan/manufaktur barang impor dengan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak impor | Pabrik berorientasi ekspor |
| 📦 Gudang Berikat (GB) | Penimbunan & distribusi barang impor tanpa pengolahan penangguhan bea masuk hingga barang dijual | Distributor barang impor |
| 🔗 Pusat Logistik Berikat (PLB) | Penimbunan barang asal luar negeri dalam jangka panjang, dapat dikemas ulang dan didistribusikan | Hub logistik regional & internasional |
Manfaat Utama Kawasan Berikat
| 💰 Penangguhan Bea Masuk & Pajak Impor Bea masuk, PPN Impor, PPnBM Impor, dan PPh Pasal 22 Impor atas bahan baku dan barang modal ditangguhkan , menjaga arus kas dan mengurangi modal kerja yang dibutuhkan. | 📋 Kemudahan Prosedur Ekspor-Impor Proses kepabeanan lebih sederhana dan cepat ,dapat memanfaatkan layanan rush handling, jalur prioritas, dan sistem IT Inventory terintegrasi dengan CEISA Bea Cukai. |
| 🌍 Daya Saing Global Biaya produksi lebih efisien karena tidak ada beban pajak di muka, produk jadi lebih kompetitif di pasar ekspor internasional. | 🏪 Penjualan ke Pasar Domestik (TLDDP) Produk dapat dijual ke dalam negeri (TLDDP) dengan membayar bea masuk dan pajak pada saat pengeluaran, fleksibel antara ekspor dan pasar domestik. |
Dasar Hukum Kawasan Berikat
| Regulasi | Keterangan |
|---|---|
| UU No. 17 Tahun 2006 | Perubahan UU Kepabeanan, landasan utama penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat |
| PP No. 85 Tahun 2015 | Perubahan PP No. 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat |
| PMK No. 131/PMK.04/2018 | Kawasan Berikat, regulasi teknis utama tata cara penetapan dan pengelolaan KB |
| PMK No. 65/PMK.04/2021 | Perubahan PMK 131/2018, memperbarui ketentuan IT Inventory, CCTV, dan pengawasan KB |
| PMK No. 28/PMK.04/2024 | Tata cara pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke TLDDP (pasar domestik), regulasi SPPB terbaru |
Persyaratan Dokumen Pengajuan Kawasan Berikat
📋 Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✅ Akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta SK Kemenkumham
- ✅ NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha industri (IUI) yang berlaku
- ✅ NPWP perusahaan dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
- ✅ KTP/Paspor seluruh pengurus dan dewan direksi
- ✅ Laporan keuangan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
- ✅ Bukti tidak memiliki tunggakan pajak dan bea cukai (Surat Keterangan Fiskal)
🏗️ Dokumen Lahan & Bangunan
- ✅ Sertifikat HGB atau HM atas lahan/bangunan yang akan dijadikan KB
- ✅ SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan PBG/IMB bangunan pabrik
- ✅ Denah lokasi dan tata letak bangunan yang jelas batas-batasnya
- ✅ Lahan berada di kawasan industri atau peruntukan industri sesuai RTRW
💻 Dokumen Teknis & Sistem IT
- ✅ Sistem IT Inventory yang terintegrasi dengan CEISA TPB Bea Cukai
- ✅ Sistem CCTV yang mencakup seluruh area KB dan dapat diakses Bea Cukai secara real-time
- ✅ Uraian proses produksi dan flowchart alur bahan baku hingga barang jadi
- ✅ Pagar batas permanen yang memisahkan area KB dari area non-KB
- ✅ Struktur organisasi perusahaan dan SOP kepabeanan internal
- ✅ Dokumen lingkungan: AMDAL / UKL-UPL yang telah disetujui KLHK
Tahapan Pengurusan Izin Kawasan Berikat
|
1
|
Studi Kelayakan & Konsultasi Awal Kami menganalisis apakah perusahaan Anda memenuhi syarat dan apakah fasilitas KB menguntungkan secara keekonomian, termasuk analisis penghematan bea masuk, dampak arus kas, dan kesiapan sistem IT. |
|
2
|
Pra-Survei & Konsultasi dengan Bea Cukai Pengajuan pra-survei ke Kantor Wilayah Bea Cukai setempat dan koordinasi untuk mendapatkan arahan teknis, menghindari penolakan di tahap pengajuan resmi. |
|
3
|
Pemenuhan Persyaratan & Penyusunan Dokumen Kami menyusun dan melengkapi seluruh dokumen administrasi, teknis, dan legalitas, termasuk memastikan SLF, PBG, dan izin lingkungan sudah ada sebelum pengajuan. |
|
4
|
Pengajuan Permohonan Resmi ke DJBC Pengajuan resmi kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pusat DJBC, disesuaikan dengan skala dan klasifikasi perusahaan sesuai PMK 65/2021. |
|
5
|
Pendampingan Survei Lapangan & Presentasi Kami mendampingi tim survei Bea Cukai saat verifikasi lapangan, memastikan kesiapan sarana (pagar batas, CCTV, IT Inventory) dan mendampingi presentasi proses produksi kepada tim DJBC. |
|
6
|
Penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) KMK tentang penetapan sebagai Kawasan Berikat diterbitkan. Kami memastikan seluruh dokumen dan fasilitas siap agar perusahaan dapat langsung beroperasi sebagai KB. |
Layanan Kami Setelah Kawasan Berikat Berdiri
| Layanan | Keterangan |
|---|---|
| Pengurusan SPPB ke TLDDP | Pendampingan pengurusan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk penjualan hasil produksi KB ke pasar dalam negeri, termasuk jika penjualan TLDDP melebihi 50% |
| Perpanjangan & Perubahan Izin KB | Perpanjangan masa berlaku izin KB, penambahan lokasi, perluasan kapasitas, dan perubahan jenis kegiatan |
| Audit Kepatuhan Kepabeanan | Review dan audit internal terhadap prosedur kepabeanan KB, memastikan kesiapan menghadapi audit DJBC |
| Pendampingan Integrasi IT CEISA | Pendampingan teknis integrasi sistem IT Inventory perusahaan dengan CEISA TPB DJBC, termasuk uji coba dan go-live sistem |
Mengapa Memilih Kami?
|
⚖️
Paham Regulasi DJBC Terbaru
Update penuh terhadap PMK 131/2018, PMK 65/2021, dan PMK 28/2024, termasuk ketentuan SPPB TLDDP terbaru.
|
💻
Ahli Integrasi IT CEISA
Berpengalaman mendampingi integrasi sistem IT Inventory dengan CEISA TPB, hambatan teknis yang paling sering menyebabkan penolakan izin KB.
|
|
🗂️
Dokumen Lengkap & Tepat
Kami memastikan tidak ada kekurangan dokumen, termasuk membantu pengurusan SLF, PBG, dan izin lingkungan yang menjadi prasyarat KB.
|
🤝
Layanan End-to-End
Dari studi kelayakan, pra-survei, pengajuan, survei lapangan, hingga penerbitan KMK dan pendampingan operasional KB, satu tim menangani semua.
|
Jasa Lain yang Sering Dibutuhkan Bersamaan dengan Kawasan Berikat
Pengurusan Kawasan Berikat seringkali memerlukan izin pendukung lainnya. Kami melayani seluruh kebutuhan perizinan berikut dalam satu paket terpadu:
| Jasa Perizinan | Relevansinya dengan Kawasan Berikat |
|---|---|
| 🏛️ Sertifikat Laik Fungsi (SLF) | SLF bangunan pabrik adalah syarat wajib sebelum pengajuan izin KB ke DJBC |
| 📦 IUI & PEB (Ekspor) | IUI wajib ada sebelum pengajuan KB. PEB dibutuhkan setiap pengiriman ekspor dari KB |
| 🏭 Izin Pabrik Baja & Besi | KB menjadi fasilitas fiskal utama pabrik baja yang berorientasi ekspor |
| 🪟 Izin Pabrik Kaca | Pabrik kaca berorientasi ekspor sangat diuntungkan dengan fasilitas KB |
| 📱 Izin Pabrik Elektronik | Industri elektronik dengan bahan baku impor tinggi adalah pengguna utama fasilitas KB |
| 👕 Izin Pabrik Tekstil & Garmen | Industri tekstil/garmen adalah sektor terbesar pengguna fasilitas Kawasan Berikat di Indonesia |
| 🧪 Izin Pabrik Pupuk & Kimia | Industri kimia yang mengimpor bahan baku dapat memanfaatkan fasilitas KB untuk efisiensi biaya |
| ⚓ Tersus & TUKS | KB dengan dermaga sendiri memerlukan izin TUKS untuk bongkar-muat langsung dari/ke kapal |
| 🚢 Izin Depo Petikemas | Depo petikemas terintegrasi dengan KB mempercepat alur logistik ekspor-impor |
| 🔩 Rekomendasi Impor Mesin Bekas | Perusahaan KB yang mengimpor mesin bekas memerlukan rekomendasi teknis dari Kemenperin |
Referensi Regulasi & Sumber Resmi
| Sumber Resmi | Keterangan |
|---|---|
| Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) | Portal resmi DJBC, informasi layanan, regulasi, dan pengajuan izin TPB |
| CEISA TPB — Sistem IT Bea Cukai | Sistem Informasi kepabeanan yang wajib diintegrasikan oleh perusahaan KB |
| JDIH Kementerian Keuangan | Sumber PMK No. 131/2018, PMK 65/2021, dan PMK 28/2024 tentang Kawasan Berikat |
| OSS — Online Single Submission | Sistem pengajuan NIB dan izin usaha terintegrasi, prasyarat pengajuan KB |
Siap Mendapatkan Fasilitas Kawasan Berikat?
Jangan biarkan kompleksitas regulasi menghambat efisiensi bisnis Anda. Hubungi kami sekarang, kami bantu dari studi kelayakan hingga KMK Kawasan Berikat Anda terbit.
💬 WhatsApp: 0811-7806-881 📧 Email KamiGraha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar