Jasa Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 08117806881

🏛️ Perizinan Bangunan Gedung

Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Bangunan Gedung Komersial & Industri

Urus SLF bangunan gedung Anda secara cepat, legal, dan profesional — sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah selesai dibangun dan terbukti memenuhi persyaratan teknis keandalan bangunan meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.

SLF bukan sekadar formalitas. Tanpa SLF, bangunan gedung tidak boleh dimanfaatkan secara legal. Bagi pabrik, gudang, gedung perkantoran, hotel, apartemen, dan fasilitas komersial lainnya, SLF adalah syarat mutlak sebelum beroperasi  dan menjadi syarat wajib untuk pengurusan IUI, izin usaha lainnya, hingga perjanjian asuransi properti.


Perbedaan PBG dan SLF  Yang Sering Tertukar

📐 PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Pengganti IMB sejak UU Cipta Kerja 2020. Diterbitkan sebelum bangunan dibangun  sebagai persetujuan atas rencana teknis bangunan yang akan dikerjakan. ✅ SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun  sebagai pernyataan bahwa bangunan telah sesuai dengan PBG dan layak digunakan sesuai fungsinya.
⚠️ Penting: Sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi diganti menjadi PBG. Jika bangunan Anda masih menggunakan IMB lama, tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi atau teknis bangunan  namun SLF tetap wajib diurus setelah bangunan selesai.

Dasar Hukum SLF

Regulasi Keterangan
UU No. 28 Tahun 2002Bangunan Gedung  landasan utama penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia
UU No. 11 Tahun 2020Cipta Kerja  mengubah IMB menjadi PBG dan memperbarui ketentuan SLF
PP No. 16 Tahun 2021Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung  mengatur teknis PBG, SLF, SBKBG, dan RTB secara rinci
Permen PUPR No. 11 Tahun 2021Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung  tata cara permohonan PBG dan SLF
SE Menteri PUPR No. 15 Tahun 2021Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PBG dan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

Klasifikasi Bangunan & Masa Berlaku SLF

Kelas Jenis Bangunan Masa Berlaku SLF
ABangunan non-hunian > 8 lantai (gedung perkantoran tinggi, hotel bintang, mall, rumah sakit, pabrik bertingkat)5 tahun (wajib diperbarui)
BBangunan non-hunian ≤ 8 lantai (gedung komersial, gudang industri, pabrik, kantor, ruko, sekolah)20 tahun (dapat diperpanjang)
CBangunan hunian (rumah tinggal) luas ≥ 100 m²20 tahun (dapat diperpanjang)
DBangunan hunian (rumah tinggal) luas < 100 m²Tidak terbatas (seumur bangunan)

Aspek yang Diperiksa dalam Proses SLF

🏗️ Keselamatan Struktur
  • Kekuatan dan kestabilan struktural
  • Ketahanan terhadap gempa
  • Sistem proteksi kebakaran aktif & pasif
  • Instalasi listrik & penangkal petir
  • Instalasi gas & mekanikal
🌬️ Kesehatan & Kenyamanan
  • Ventilasi dan sirkulasi udara
  • Pencahayaan alami & buatan
  • Sanitasi dan plumbing
  • Pengelolaan air hujan (sumur resapan)
  • Pengendalian kebisingan & getaran
🚪 Kemudahan & Aksesibilitas
  • Akses bagi penyandang disabilitas
  • Sistem evakuasi darurat
  • Lift & eskalator (jika ada)
  • Jalur evakuasi & titik kumpul
  • Rambu dan penanda keselamatan
📋 Kesesuaian Dokumen
  • Kesesuaian dengan gambar PBG/IMB
  • As-built drawing vs kondisi aktual
  • Uji coba instalasi (kebakaran, lift, AC)
  • Laporan pengawas konstruksi
  • Berita acara selesai konstruksi

Persyaratan Dokumen Pengajuan SLF

📋 Dokumen Administrasi

  • ✅  Surat permohonan SLF bermaterai ditandatangani pemilik/penanggung jawab
  • ✅  KTP pemohon / akta pendirian perusahaan (PT) dan SK Kemenkumham
  • ✅  NPWP perusahaan atau perorangan
  • ✅  Sertifikat/bukti kepemilikan tanah (SHM, SHGB, atau surat sewa yang disahkan notaris)
  • ✅  Fotokopi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB lama beserta seluruh lampirannya

📐 Dokumen Teknis Bangunan

  • ✅  Gambar as-built drawing (arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing)  hardcopy & softcopy
  • ✅  Laporan direksi pengawas konstruksi (jika ada manajemen konstruksi)
  • ✅  Berita acara persetujuan selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai PBG/IMB
  • ✅  Berita acara hasil uji coba instalasi  sistem kebakaran (sprinkler/hydrant), lift, AC sentral, genset, penyalur petir, dan listrik
  • ✅  Foto bangunan terkini (eksterior dan interior seluruh lantai)

💧 Dokumen Lingkungan & Utilitas

  • ✅  Foto dan gambar sumur resapan air hujan (SRAH) beserta perhitungan kapasitasnya
  • ✅  Sertifikat layak operasi instalasi lift dari Kementerian Ketenagakerjaan (jika ada lift)
  • ✅  Sertifikat instalasi pemadam kebakaran (APAR, sprinkler, hydrant) dari Dinas Damkar
  • ✅  Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi listrik dari Kementerian ESDM

Jenis Bangunan yang Kami Layani

🏭
Pabrik & Gudang Industri, manufaktur, cold storage, logistik
🏢
Gedung Perkantoran Kantor pusat, tower bisnis, co-working
🏨
Hotel & Apartemen Hotel bintang, apartemen, resort, vila
🏬
Komersial & Ritel Mall, ruko, showroom, pusat perbelanjaan

Wilayah Pelayanan SLF Kami

Kami melayani pengurusan SLF di seluruh wilayah Indonesia, terkoordinasi melalui DPMPTSP setempat dan sistem SIMBG:

Provinsi Kabupaten / Kota Utama
📍 DKI JAKARTA & JAWA
DKI JakartaJakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu
Jawa BaratBandung, Bekasi, Bogor, Karawang, Purwakarta, Depok, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Cirebon, Kuningan, Indramayu, Majalengka, Subang, Sumedang, Banjar
BantenTangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang
Jawa TengahSemarang, Solo, Klaten, Tegal, Kudus, Banyumas, Purwokerto, Magelang, Pekalongan, Kendal, Demak, Batang, Jepara, Cilacap, Kebumen, Purworejo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Blora, Pati, Rembang, Grobogan, Brebes, Pemalang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, Sukoharjo, Ungaran
DI YogyakartaSleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, Yogyakarta
Jawa TimurSurabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Pasuruan, Kediri, Blitar, Madiun, Jember, Banyuwangi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Situbondo, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Magetan, Nganjuk, Trenggalek, Tulungagung, Batu, Jombang
📍 SUMATERA
AcehBanda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Barat, Aceh Selatan
Sumatera UtaraMedan, Deli Serdang, Binjai, Simalungun, Pematang Siantar, Asahan, Karo, Dairi, Langkat, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu, Tebing Tinggi, Tanjung Balai, Sibolga, Nias, Gunung Sitoli
Sumatera BaratPadang, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, Agam, Tanah Datar, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Pasaman, Limapuluh Kota, Padang Panjang
RiauPekanbaru, Dumai, Kampar, Bengkalis, Siak, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi
Kepulauan RiauBatam, Tanjung Pinang, Bintan, Karimun, Natuna, Lingga
JambiJambi, Batanghari, Bungo, Tebo, Sarolangun, Kerinci, Merangin, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muara Jambi
Sumatera SelatanPalembang, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu, Banyuasin, Prabumulih, Pagar Alam, Lubuk Linggau, Ogan Ilir
BengkuluBengkulu, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Seluma, Mukomuko, Kepahiang, Lebong
LampungBandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan
Bangka BelitungPangkal Pinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur
📍 KALIMANTAN
Kalimantan BaratPontianak, Singkawang, Kubu Raya, Sambas, Sanggau, Sintang, Ketapang, Kapuas Hulu, Landak, Mempawah, Melawi, Sekadau, Bengkayang, Kayong Utara
Kalimantan TengahPalangka Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Murung Raya, Pulang Pisau
Kalimantan SelatanBanjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Balangan, Barito Kuala
Kalimantan TimurSamarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu
Kalimantan UtaraTarakan, Bulungan, Tanjung Selor, Malinau, Nunukan, Tana Tidung
📍 SULAWESI
Sulawesi UtaraManado, Bitung, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud
GorontaloGorontalo, Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo Utara, Pohuwato
Sulawesi TengahPalu, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Poso, Donggala, Sigi, Tolitoli, Buol, Parigi Moutong, Tojo Una-Una
Sulawesi SelatanMakassar, Gowa, Maros, Pangkajene, Bone, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Wajo, Soppeng, Pinrang, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Jeneponto, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Barru, Palopo, Parepare
Sulawesi TenggaraKendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Utara, Muna, Buton, Wakatobi, Bombana, Bau-Bau
Sulawesi BaratMamuju, Majene, Mamasa, Polewali Mandar, Mamuju Tengah, Mamuju Utara
📍 BALI & NUSA TENGGARA
BaliDenpasar, Badung (Kuta/Seminyak), Gianyar (Ubud), Tabanan, Buleleng (Singaraja), Bangli, Karangasem, Klungkung, Jembrana
Nusa Tenggara BaratMataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima
Nusa Tenggara TimurKupang, Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Sikka, Sumba Timur, Sumba Barat, Alor, Belu, Lembata, Ngada, Rote Ndao
📍 MALUKU & PAPUA
MalukuAmbon, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, Kepulauan Aru, Tual, Maluku Barat Daya
Maluku UtaraTernate, Tidore, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Morotai
Papua & Papua SelatanJayapura, Mimika (Timika), Merauke, Biak Numfor, Nabire, Kepulauan Yapen, Sarmi, Asmat, Mappi, Boven Digoel, Waropen
Papua Barat & Papua Barat DayaManokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Maybrat, Tambrauw, Pegunungan Arfak

Tahapan Layanan Kami

1
Konsultasi & Identifikasi Kelas Bangunan Kami mengidentifikasi kelas bangunan (A/B/C/D), memeriksa kelengkapan PBG/IMB, dan menentukan dokumen teknis apa saja yang masih perlu disiapkan.
2
Pemeriksaan Lapangan & Penyusunan Dokumen Tim teknis kami melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi aktual bangunan sesuai PBG, menyusun as-built drawing jika belum ada, dan melengkapi seluruh berita acara uji coba instalasi.
3
Pengajuan via SIMBG & DPMPTSP Pengajuan permohonan SLF melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) secara online dan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota setempat.
4
Pendampingan Verifikasi & Pemeriksaan Dinas Kami mendampingi proses pemeriksaan lapangan oleh tim teknis Dinas PUPR atau Dinas Bangunan Gedung setempat — memastikan semua aspek teknis lolos pemeriksaan.
5
Penerbitan SLF SLF resmi diterbitkan oleh Kepala Dinas setempat melalui DPMPTSP. Bangunan Anda kini sah dan legal untuk dioperasikan sesuai fungsinya.

Mengapa Memilih Konsultan Perizinan Kami?

🏛️
Paham Regulasi Terbaru Update penuh terhadap PP No. 16/2021, Permen PUPR No. 11/2021, dan sistem SIMBG — termasuk perbedaan PBG dan IMB lama.
🔧
Tim Teknis Berpengalaman Didukung tenaga ahli arsitektur, sipil, dan MEP yang mampu menyusun as-built drawing dan kajian teknis SLF.
🌏
Layanan Seluruh Indonesia Berkoordinasi dengan DPMPTSP di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota dari Aceh hingga Papua.
Proses Cepat & Transparan Estimasi biaya dan waktu di awal — tidak ada biaya tersembunyi. Kami berkomitmen pada efisiensi dan keterbukaan proses.

Bangunan Anda Sudah Selesai? Segera Urus SLF!

Tanpa SLF, bangunan gedung tidak boleh dioperasikan secara legal. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis — kami bantu dari pemeriksaan dokumen hingga SLF resmi diterbitkan.

💬 WhatsApp: 0811-7806-881 📧 Email Kami

Graha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan

Referensi Regulasi:

  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
  • Permen PUPR No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung
  • SE Menteri PUPR No. 15 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PBG dan SLF melalui SIMBG

Tidak ada komentar: