Jasa Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 08117806881

 

Jasa Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, setiap daerah kini mengharuskan adanya surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap pembangunan bangunan gedung.

Dasar Hukumnya merupakan kelanjutan dari UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Kebijakan penerbitan SLF ini adalah kebijakan baru. Jika sebelumnya pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMB, maka mulai tahun 2013 ini pemilik bangunan juga wajib melengkapinya dengan SLF. Setelah bangunan selesai dibangun dan telah mengantongi IMB, selanjutnya perlu mengajukan penerbitan SLF ke Dinas Perijinan di Pemda setempat.

Hal ini agar setiap bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan memenuhi keandalan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Sertifikat Laik Fungsi ini sebagai bukti apakah bangunan gedung tersebut sudah layak untuk dipakai atau belum.

Untuk memudahkan memperoleh sertifikat ini, sebaiknya bangunan gedung sebelum mengalami pembangunan sudah memiliki dokumen Jasa Pembuatan Kajian Teknis Sertifikat Laik Fungsi pelaksanaan teknis bangunan.

Dokumen pelaksanaan adalah dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan, termasuk gambar-gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) yang merupakan bagian dari dokumen ikatan kerja. Sebaiknya sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan, dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Pemeriksaan kelengkapan adalah pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan memeriksa ada atau tidak lengkapnya dokumen berdasarkan standar hasil karya perencanaan dan kebutuhan untuk pelaksanaannya. Untuk mendapatkan kebenarannya pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan berdasar akurasi gambar rencana, perhitungan-perhitungan dan kesesuaian dengan kondisi lapangan.

Selain itu kegiatan pengawasaan pada masa pembangunan bangunan gedung penting dilakukan. Pengawasan ini untuk mendapat hasil yang sesuai dengan dokumennya. Kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan oleh pemilik atau dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan pelaksanaan konstruksi yang mempunyai sertifikasi keahlian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika bangunan gedung tersebut memiliki jumlah lantai di atas 4 lantai, luas total bangunan di atas 5.000 m2, bangunan fungsi khusus, keperluan untuk melibatkan lebih dari 1(satu) penyedia jasa perencanaan konstruksi, maupun penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, dan/atau, waktu pelaksanaan lebih dari 1 (satu) tahun (multiyearsproject) maka kegiatan bangunan gedung tersebut harus memiliki manajemen konstruksi.

Hasil kegiatan manajemen konstruksi bangunan gedung berupa laporan kegiatan pengendalian kegiatan perencanaan teknis, pengendalian pelaksanaan konstruksi, pengawasan pelaksanaan konstruksi, dan laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Apabila pengawasannya dilakukan oleh pemilik, maka pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh aparat pemerintah daerah berdasarkan laporan pemilik kepada pemerintah daerah bahwa bangunan gedungnya telah selesai dibangun. Apabila sudah dilakukan pengecekan akan diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.

SLF ini bisa dimiliki oleh pemilik bangunan setelah melalui serangkaian pengecekan kelayakan bangunan. Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).

Untuk bangunan gedung yang dari hasil pemeriksaan kelaikan fungsinya tidak memenuhi syarat, tidak dapat diberikan sertifikat laik fungsi, dan harus diperbaiki dan/atau dilengkapi sampai memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.

Masa berlaku sertifikat ini bergantung jenis bangunannya. Pada bangunan rumah tinggal, masa berlaku SLF tidak terbatas. Namun, pada rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai dan gedung bertingkat 2 lantai dengan bentang enam meter, SLF berlaku 20 (dua puluh) tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk bangunan bertingkat lebih dari dua lantai, masa berlakunya hanya 5 (lima) tahun.

Masa berlaku bangunan gedung tersebut dapat di perpanjang. Dalam hal rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret dibangun oleh pengembang, sertifikat laik fungsi harus diurus oleh pengembang guna memberikan jaminan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada pemilik dan/ atau pengguna. Dari segi konstruksi bangunan, tidak cukup hanya memiliki IMB. Selain itu, Anda juga harus memiliki SLF atau Sertifikat Layak Fungsi. Berikut ini lebih lanjut tentang izin SLF atau sertifikat layak fungsi.

Mengenal Izin Sertifikat Kelayakan Fungsional Izin SLF

Artinya, jika IMB atau yang sekarang dikenal dengan Perjanjian Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin kelayakan suatu rencana bangunan gedung yang akan dibangun, SLF adalah pernyataan kelayakan fungsional suatu bangunan gedung yang telah selesai dibangun.

1.   Kelas A untuk bangunan non-hunian dengan lebih dari 8 lantai

2.   Bangunan Kelas B untuk bangunan bukan tempat tinggal kurang dari 8 lantai

3.   Kelas C untuk bangunan tempat tinggal lebih dari atau sama dengan 100 m²

4.   Bangunan Kelas D untuk bangunan tempat tinggal kurang dari 100 m²

Manfaat dan Fungsi Izin SLF

Sebagai bentuk perijinan bangunan, fungsi SLF sendiri mencakup seluruh izin mendirikan bangunan. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa keandalan suatu bangunan gedung adalah keadaan suatu bangunan.

Gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002, artinya ada empat manfaat SLF, yaitu manfaat untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Pemeriksaan Izin SLF

·         Aspek keamanan

1.   Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau cedera akibat kegagalan struktur bangunan

2.   Izin SLF Menjamin keamanan instalasi instalasi gas

3.   Memastikan terwujudnya bangunan gedung yang stabil secara struktural saat terjadi kebakaran

4.   Memastikan pemasangan instalasi listrik dan sarana komunikasi yang memadai; dan

5.   Menjamin keselamatan bangunan dan penghuninya dari bahaya sambaran petir.

6.   Aspek kesehatan

7.   Pastikan udara dan pencahayaan yang memadai, dan

8.   Memastikan tersedianya fasilitas sanitasi yang memadai.

·         Aspek kenyamanan

1.   Menjamin kehidupan yang nyaman dari gangguan kebisingan dan getaran, dan

2.   Dapat memastikan bahwa segala aktivitas yang menimbulkan dampak negatif terhadap suara dan getaran perlu dicegah.

3.   Dapat menjadi jaminan ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya untuk membangun fasilitas umum dan sosial;

4.   Memastikan tersedianya peringatan dini jika terjadi keadaan darurat; dan

5.   Dapat memastikan evakuasi penghuni dengan mudah dan aman jika terjadi keadaan darurat.

6.   Dasar Hukum Izin SLF

7.   Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

8.   Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018 Tentang SLF.

Izin Pelaku Teknis dan Sertifikat Keahlian terkait.

1.   Dokumen untuk Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

2.   ilustrasi tumpukan dokumen sertifikat laik fungsi

3.   ilustrasi tumpukan dokumen sertifikat laik fungsi

Sebelum pergi mengurus Sertifikat Laik Fungsi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah:

·         * Surat permohonan mengajukan Sertifikat Laik Fungsi

·         * Fotokopi identitas pemohon atau penanggung jawab

·         * Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)

·         * SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait

·         * NPWP

·         * Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (SHM/SHGB/SHP dan Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan yang disahkan notaris)

·         * Fotokopi IMB, termasuk SK IMB, KRK, RTLB, gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan

·        *  Berita acara persetujuan selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai IMB

·         * Berita acara hasil uji coba instalasi kebakaran, lift, AC, penyalur petir, listrik, dan sebagainya

·         * Laporan direksi pengawas

·        *  Hardcopydan softcopygambar as built drawing

·         * Foto bangunan

·         * Foto sumur resapan air hujan dengan gambar SRAH, ukuran, dan perhitungan kebutuhan serta pelaksanaannya

Tata Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Setelah dokumen-dokumen sudah siap, pemohon perlu mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kecamatan atau suku dinas masing-masing daerah. Pemerintah daerah akan mengecek kelengkapan dokumen yang telah dilampirkan. Apabila sudah lengkap, maka Sertifikat Laik Fungsi akan diterbitkan dalam waktu tujuh hari sesudahnya.

 HUBUNGI KAMI WA 08117806881

Silakan hubungi nomor kami diatas untuk konsultasi. Kami melayani jasa pembuatan SLF area : Tanjung Pinang, Karimun, Tanjung Balai Karimun, Batam, Natuna, Ranai, Lingga, Daik, Pangkal Pinang, Bangka, Sungai Liat, Belitung, Tanjung Pandan, Bangka Tengah, Koba, Bangka Barat, Mentok, Bangka Selatan, Tobali, Belitung Timur, Manggar, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Kalianda, Lampung Tengah, Metro, Lampung Utara, Kotabumi, Lampung Barat, Liwa, Tulang Bawang, Tanggamus, Kota Agung, Lampung Timur, Sukadana, Way Kanan, Blambangan Umpu, Jambi, Batanghari, Muara Bulian, Bungo, Muara Bungo, Tebo, Muara Tebo, Sarolangun, Kerinci, Sungai Penuh, Tanjung Jabung Barat, Kuala Tungkai, Tanjung Jabung Timur, Muara Sabah, Merangin, Bangko, Muara Jambi, Sengeti, Bengkulu, Bengkulu Utara, Arga Makmur, Bengkulu Selatan, Manna, Lebong, Curup, Seluma, Tais, Mukomuko, Kaur, Bintuhan, Kapahiang, Palembang, Musi Banyuasin, Sekayu, Ogan Komering Ilir, Kayu Agung, Ogan Komering Ulu, Baturaja, Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Lubuk Linggau, Prabumulih, Pagar Alam, Ogan Komering Ulu Timur, Martapura, Ogan Komering Ulu Selatan, Muara Dua, Ogan Ilir, Indralaya, Banyuasin, Pangkalan Balai, Bandung, Cimahi, Soreang, Bandung Barat, Ngamprah, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bogor, Cibinong, Sukabumi, Cianjur, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Cirebon, Kuningan,Indramayu, Majalengka, Subang, Depok, Banjar, Semarang, Klaten, Tegal, Slawi, Sukoharjo, Kudus, Banyumas, Purwokerto, Boyolali, Pemalang, Purbalingga, Magelang, Mungkid, Kendal, Karanganyar, Sragen, Kebumen, Pekalongan, Kajen, Batang, Ungaran, Jepara, Temanggung, Purworejo, Wonosobo, Demak, Banjarnegara, Cilacap, Pati, Grobogan, Purwodadi, Wonogiri, Brebes, Rembang, Blora, Surakarta, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Madiun, Kediri, Nganjuk, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Malang, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, Jember, Pamekasan, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pasuruan, Batu, Medan, Nias, Gunung Sitoli, Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Tarutung, Labuhan Batu, Rantau Prapat, Simalungun, Pematang Sìantar, Asahan, Kisaran, Dairi, Sidikalang, Karo, Kaban Jahe, Deli Serdang, Lubuk Pakam, Sibolga, Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Binjai, Langkat, Mandailing Natal, Panyambungan, Toba Samosir, Balige, Bilah Hulu, Bedagai, Sirambu, Hasundutan, Pandarita, Salak, Pekanbaru, Indragiri Hulu, Rengat, Indragiri Hilir, Tembilahan, Kampar, Bangkinang, Bengkalis,, Dumai, Kuantan Singingi, Teluk Kuantan, Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Rokan Hilir, Ujung Tanjung, Rokan Hulu, Pasir Pangairan, Siak — Siak, Sri Indraura, Padang, Pesisir Selatan, Painan, Solok, Sawahlunto, Muara Sijunjunjung, Tanah Datar, Batu Sangkar, Agam, Lubuk Pasung, Padang Pariaman, Pariaman, Limapuluh Kota, Pasaman, Lubuk Sikaping, Padang Panjang, Bukit Tinggi, Payakumbuh, Kepulauan Mentawai, Tua Pejat, Solok Selatan, Lubukbatung, DharmasRaya, Pulau Punjung, Pasaman Barat, Simpangampat, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu, Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Wonosari, Kulonprogo, Wates, Sleman, Tangerang, Tigaraksa, Pandeglang, Serang, Lebak, Rangkas Bitung, Cilegon, Bengkayang, Kapuas Hulu, Putussibau, Kayong Utara, Sukadana, Ketapang, Kubu Raya, Sungai Raya, Landak, Ngabang, Melawi, Nanga Pinoh, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang, Pontianak, Singkawang, Balangan, Paringin, Martapura, Barito Kuala, Marabahan, Hulu Sungai Selatan, Kandangan, Hulu Sungai Tengah, Barabai, Hulu Sungai Utara, Amuntai, Kotabaru, Tabalong, Tanjung, Tanah Bumbu, Batulicin, Tanah Laut, Pelaihari, Tapin, Rantau, Banjarbaru, Banjarmasin, Barito Selatan, Buntok, Barito Timur, Tamiyang Layang, Barito Utara, Muara Taweh, Gunung Mas, Kuala Kurun, Kapuas, Kuala Kapuas, Katingan, Kasongan, Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun, Kotawaringin Timur, Sampit, Lamandau, Nanga Bulik, Murung Raya, Puruk Cahu, Pulang Pisau, Sukamara, Seruyan, Kuala Pembuang, PalangkaRaya, Berau, Tanjung Redeb, Kutai Barat, Sendawar, Kutai Kartanegara, Tenggarong, Kutai Timur, Sangatta, Mahakam Ulu, Ujoh Bilang, Paser, Tana Paser, Penajam Paser Utara, Penajam, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Bulungan, Tanjung Selor, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Tideng Pale, Tarakan, Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah, Tobadak, Mamuju Utara, Pasangkayu, Polewali Mandar, Polewali, Bolaang Mongondow, Lolak, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Timur, Tutuyan, Bolaang Mongondow Utara, Boroko, Kepulauan Sangihe, Tahuna, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Ondong Siau, Kepulauan Talaud, Melonguane, Minahasa, Tondano, Minahasa Selatan, Amurang, Minahasa Tenggara, Ratahan, Minahasa Utara, Airmadidi, Bitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon, Banggai, Luwuk, Banggai Kepulauan, Salakan, Banggai Laut, Banggai, Buol, , Donggala, Banawa, Morowali, Bungku, Morowali Utara, Kolonodale, Parigi Moutong, Parigi, Poso, Sigi, Sigi Biromaru, Tojo Una-Una, Ampana, Tolitoli, Palu, Bantaeng, Barru, Bone, Watampone, Bulukumba, Gowa, Sungguminasa, Jeneponto, Bontosunggu, Kepulauan Selayar, Benteng, Luwu, Belopa, Luwu Timur, Malili, Luwu Utara, Masamba, Maros,Turikale, Pangkajene, Pinrang, Sidenreng Rappang, Watang Sidenreng, Sinjai, Balangnipa, Soppeng, Watansoppeng, Takalar, Pattallassang, Tana Toraja, Makale, Toraja Utara, Rantepao, Wajo, Sengkang, Makassar, Palopo, Parepare, Bombana, Rumbia, Buton, Pasarwajo, Buton Selatan, Batauga, Buton Tengah, Labungkari, Buton Utara, Buranga, Kolaka, Kolaka Timur, Tirawuta, Kolaka Utara, Lasusua, Konawe, Unaaha, Konawe Kepulauan, Langara, Konawe Selatan, Andolo, Konawe Utara, Wanggudu, Muna, Raha, Muna Barat, Sawerigadi, Wakatobi, Wangi-Wangi, Bau-Bau, Kendari, Buru, Namlea, Buru Selatan, Namrole, Kepulauan Aru, Dobo, Maluku Barat Daya, Tiakur, Maluku Tengah, Masohi, Maluku Tenggara, Langgur, Maluku Tenggara Barat, Saumlaki, Seram Bagian Barat, Piru, Seram Bagian Timur, Bula, Ambon, Tual, Boalemo, Tilamuta, Bone Bolango, Suwawa, Gorontalo, Limboto, Gorontalo Utara, Kwandang, Pohuwato, Marisa, Asmat, Agats, Biak Numfor, Biak, Boven Digoel, Tanah Merah, Deiyai, Tigi, Dogiyai, Kigamani, Intan Jaya, Sugapa, Sentani, Jayawijaya, Wamena, Keerom, Waris, Kepulauan Yapen, Serui, Lanny Jaya, Tiom, Mamberamo Raya, Burmeso, Mamberamo Tengah, Kobakma, Mappi, Kepi, Merauke, Merauke, Mimika, Timika, Nabire, Nduga, Kenyam, Paniai, Enarotali, Pegunungan Bintang, Oksibil, Puncak, Ilaga, Puncak Jaya, Kotamulia, Sarmi, Supiori, Sorendiweri, Tolikara, Karubaga, Waropen, Botawa, Yahukimo, Sumohai, Yalimo, Elelim, Jayapura, Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Ransiki, Maybrat, Kumurkek, Pegunungan Arfak, Anggi, Raja Ampat, Waisai, Sorong, Aimas, Sorong Selatan, Teminabuan, Tambrauw, Fef, Teluk Bintuni, Bintuni, Teluk Wondama, Rasiei, Sorong, Alor, Kalabahi, Belu, Atambua, Ende, , Flores Timur, Larantuka, Kupang, Oelamasi, Lembata, Lewoleba, Malaka, Betun, Manggarai, Ruteng, Manggarai Barat, Labuan Bajo, Manggarai Timur, Borong, Ngada, Bajawa, Nagekeo, Mbay, Rote Ndao, Baa, Sabu Raijua, Seba, Sikka, Maumere, Sumba Barat, Waikabubak, Sumba Barat Daya, Tambolaka, Sumba Tengah, Waibakul, Sumba Timur, Waingapu, Timor Tengah Selatan, Soe, Timor Tengah, Utara Kefamenanu, Bima, Woha, Dompu, Lombok Barat, Gerung, Lombok Tengah, Praya, Lombok Timur, Selong, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Besar, Sumbawa Barat, Taliwang, Mataram, Badung, Bangli, Mengwi, Buleleng, Mengwi Singaraja, Gianyar, Mengwi Gianyar, Jembrana, Mengwi Negara, Karangasem, Mengwi Amlapura, Klungkung, Mengwi Klungkung, Tabanan, Mengwi Tabanan, Denpasar, Aceh Besar, Jantho, Pidie, Sigli, Aceh Utara, Lhoksemawe, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tengah, Takengon, Aceh Barat, Meulaboh, Aceh Selatan, Tapak Tuan, Aceh Tenggara, Kutacane, Sabang, Banda Aceh, Simeuleu, Sinabang, Langsa, Lhoksemawe, Bireuen, Singkil, Nagan Raya, Suka Makmur, Gayo Luwes, Blangkejeran, Singkil, Blangpidie, Lhok Sukon.

Demikian ulasan tentang Jasa Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi ,  semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: