Jasa Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, setiap daerah kini mengharuskan adanya surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk setiap pembangunan bangunan gedung.
Dasar
Hukumnya merupakan kelanjutan dari UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, PP No. 36 tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007
tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Kebijakan
penerbitan SLF ini adalah kebijakan baru. Jika sebelumnya pemilik bangunan
hanya diwajibkan memiliki IMB, maka mulai tahun 2013 ini pemilik bangunan juga
wajib melengkapinya dengan SLF. Setelah bangunan selesai dibangun dan telah
mengantongi IMB, selanjutnya perlu mengajukan penerbitan SLF ke Dinas Perijinan
di Pemda setempat.
Hal
ini agar setiap bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan memenuhi keandalan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan penggunaan serta serasi dan selaras dengan
lingkungannya. Sertifikat Laik Fungsi ini sebagai bukti apakah bangunan gedung
tersebut sudah layak untuk dipakai atau belum.
Untuk
memudahkan memperoleh sertifikat ini, sebaiknya bangunan gedung sebelum
mengalami pembangunan sudah memiliki dokumen Jasa Pembuatan
Kajian Teknis Sertifikat Laik Fungsi pelaksanaan teknis bangunan.
Dokumen
pelaksanaan adalah dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan,
termasuk gambar-gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) yang merupakan bagian
dari dokumen ikatan kerja. Sebaiknya sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan,
dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Pemeriksaan
kelengkapan adalah pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan memeriksa
ada atau tidak lengkapnya dokumen berdasarkan standar hasil karya perencanaan
dan kebutuhan untuk pelaksanaannya. Untuk mendapatkan kebenarannya pemeriksaan
dokumen pelaksanaan pekerjaan berdasar akurasi gambar rencana,
perhitungan-perhitungan dan kesesuaian dengan kondisi lapangan.
Selain
itu kegiatan pengawasaan pada masa pembangunan bangunan gedung penting
dilakukan. Pengawasan ini untuk mendapat hasil yang sesuai dengan dokumennya.
Kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan oleh pemilik atau
dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan pelaksanaan konstruksi yang
mempunyai sertifikasi keahlian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika
bangunan gedung tersebut memiliki jumlah lantai di atas 4 lantai, luas total
bangunan di atas 5.000 m2, bangunan fungsi khusus, keperluan untuk melibatkan
lebih dari 1(satu) penyedia jasa perencanaan konstruksi, maupun penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, dan/atau, waktu pelaksanaan lebih dari 1 (satu) tahun
(multiyearsproject) maka kegiatan bangunan gedung tersebut harus memiliki
manajemen konstruksi.
Hasil
kegiatan manajemen konstruksi bangunan gedung berupa laporan kegiatan
pengendalian kegiatan perencanaan teknis, pengendalian pelaksanaan konstruksi,
pengawasan pelaksanaan konstruksi, dan laporan hasil pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung.
Apabila
pengawasannya dilakukan oleh pemilik, maka pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
gedung dilakukan oleh aparat pemerintah daerah berdasarkan laporan pemilik
kepada pemerintah daerah bahwa bangunan gedungnya telah selesai dibangun.
Apabila sudah dilakukan pengecekan akan diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi
(SLF).
Sertifikat
ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan
kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan
gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan
keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.
SLF
ini bisa dimiliki oleh pemilik bangunan setelah melalui serangkaian pengecekan
kelayakan bangunan. Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang
bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi,
sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan
bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).
Untuk
bangunan gedung yang dari hasil pemeriksaan kelaikan fungsinya tidak memenuhi
syarat, tidak dapat diberikan sertifikat laik fungsi, dan harus diperbaiki
dan/atau dilengkapi sampai memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Masa
berlaku sertifikat ini bergantung jenis bangunannya. Pada bangunan rumah
tinggal, masa berlaku SLF tidak terbatas. Namun, pada rumah deret sampai dengan
2 (dua) lantai dan gedung bertingkat 2 lantai dengan bentang enam meter, SLF
berlaku 20 (dua puluh) tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan untuk bangunan
bertingkat lebih dari dua lantai, masa berlakunya hanya 5 (lima) tahun.
Masa
berlaku bangunan gedung tersebut dapat di perpanjang. Dalam hal rumah tinggal
tunggal dan rumah tinggal deret dibangun oleh pengembang, sertifikat laik
fungsi harus diurus oleh pengembang guna memberikan jaminan kelaikan fungsi
bangunan gedung kepada pemilik dan/ atau pengguna. Dari segi konstruksi
bangunan, tidak cukup hanya memiliki IMB. Selain itu, Anda juga harus memiliki
SLF atau Sertifikat Layak Fungsi. Berikut ini lebih lanjut tentang izin SLF
atau sertifikat layak fungsi.
Mengenal Izin Sertifikat
Kelayakan Fungsional Izin SLF
Artinya,
jika IMB atau yang sekarang dikenal dengan Perjanjian Bangunan Gedung (PBG)
merupakan izin kelayakan suatu rencana bangunan gedung yang akan dibangun, SLF
adalah pernyataan kelayakan fungsional suatu bangunan gedung yang telah selesai
dibangun.
1.
Kelas A untuk bangunan
non-hunian dengan lebih dari 8 lantai
2.
Bangunan Kelas B untuk
bangunan bukan tempat tinggal kurang dari 8 lantai
3.
Kelas C untuk bangunan tempat
tinggal lebih dari atau sama dengan 100 m²
4.
Bangunan Kelas D untuk
bangunan tempat tinggal kurang dari 100 m²
Manfaat dan Fungsi Izin SLF
Sebagai
bentuk perijinan bangunan, fungsi SLF sendiri mencakup seluruh izin mendirikan
bangunan. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa keandalan suatu bangunan gedung adalah
keadaan suatu bangunan.
Gedung
yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, Merujuk pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002, artinya ada empat manfaat SLF, yaitu
manfaat untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Pemeriksaan Izin SLF
·
Aspek keamanan
1.
Menjamin keselamatan manusia
dari kemungkinan kecelakaan atau cedera akibat kegagalan struktur bangunan
2.
Izin SLF Menjamin keamanan
instalasi instalasi gas
3.
Memastikan terwujudnya
bangunan gedung yang stabil secara struktural saat terjadi kebakaran
4.
Memastikan pemasangan
instalasi listrik dan sarana komunikasi yang memadai; dan
5.
Menjamin keselamatan
bangunan dan penghuninya dari bahaya sambaran petir.
6.
Aspek kesehatan
7.
Pastikan udara dan
pencahayaan yang memadai, dan
8.
Memastikan tersedianya
fasilitas sanitasi yang memadai.
·
Aspek kenyamanan
1.
Menjamin kehidupan yang
nyaman dari gangguan kebisingan dan getaran, dan
2.
Dapat memastikan bahwa
segala aktivitas yang menimbulkan dampak negatif terhadap suara dan getaran
perlu dicegah.
3.
Dapat menjadi jaminan
ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya untuk
membangun fasilitas umum dan sosial;
4.
Memastikan tersedianya
peringatan dini jika terjadi keadaan darurat; dan
5.
Dapat memastikan evakuasi
penghuni dengan mudah dan aman jika terjadi keadaan darurat.
6.
Dasar Hukum Izin SLF
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang.
8.
Peraturan Menteri PUPR
No.27/PRT/M/2018 Tentang SLF.
Izin Pelaku Teknis dan
Sertifikat Keahlian terkait.
1.
Dokumen untuk Mengurus
Sertifikat Laik Fungsi
2.
ilustrasi tumpukan dokumen
sertifikat laik fungsi
3.
ilustrasi tumpukan dokumen
sertifikat laik fungsi
Sebelum
pergi mengurus Sertifikat Laik Fungsi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah
dokumen. Beberapa di antaranya adalah:
· * Surat permohonan mengajukan
Sertifikat Laik Fungsi
· * Fotokopi identitas pemohon
atau penanggung jawab
· * Akta pendirian dan perubahan
(Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
· * SK pengesahan pendirian dan
perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
· * NPWP
· * Fotokopi Bukti Kepemilikan
Tanah (SHM/SHGB/SHP dan Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau
bangunan dan pengelola bangunan yang disahkan notaris)
· * Fotokopi IMB, termasuk SK
IMB, KRK, RTLB, gambar arsitektur, struktur, dan instalasi bangunan
· * Berita acara persetujuan
selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai IMB
· * Berita acara hasil uji coba
instalasi kebakaran, lift, AC, penyalur petir, listrik, dan sebagainya
· * Laporan direksi pengawas
· * Hardcopydan softcopygambar
as built drawing
· * Foto bangunan
· * Foto sumur resapan air hujan
dengan gambar SRAH, ukuran, dan perhitungan kebutuhan serta pelaksanaannya
Tata Cara Mengurus
Sertifikat Laik Fungsi
Setelah
dokumen-dokumen sudah siap, pemohon perlu mendatangi Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kecamatan atau suku dinas
masing-masing daerah. Pemerintah daerah akan mengecek kelengkapan dokumen yang
telah dilampirkan. Apabila sudah lengkap, maka Sertifikat Laik Fungsi akan
diterbitkan dalam waktu tujuh hari sesudahnya.
Silakan hubungi nomor kami diatas untuk konsultasi. Kami melayani jasa pembuatan SLF area : Tanjung Pinang, Karimun, Tanjung Balai Karimun,
Batam, Natuna, Ranai, Lingga, Daik, Pangkal Pinang, Bangka, Sungai Liat,
Belitung, Tanjung Pandan, Bangka Tengah, Koba, Bangka Barat, Mentok, Bangka
Selatan, Tobali, Belitung Timur, Manggar, Bandar Lampung, Lampung Selatan,
Kalianda, Lampung Tengah, Metro, Lampung Utara, Kotabumi, Lampung Barat, Liwa,
Tulang Bawang, Tanggamus, Kota Agung, Lampung Timur, Sukadana, Way Kanan,
Blambangan Umpu, Jambi, Batanghari, Muara Bulian, Bungo, Muara Bungo, Tebo,
Muara Tebo, Sarolangun, Kerinci, Sungai Penuh, Tanjung Jabung Barat, Kuala
Tungkai, Tanjung Jabung Timur, Muara Sabah, Merangin, Bangko, Muara Jambi,
Sengeti, Bengkulu, Bengkulu Utara, Arga Makmur, Bengkulu Selatan, Manna,
Lebong, Curup, Seluma, Tais, Mukomuko, Kaur, Bintuhan, Kapahiang, Palembang,
Musi Banyuasin, Sekayu, Ogan Komering Ilir, Kayu Agung, Ogan Komering Ulu,
Baturaja, Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Lubuk Linggau, Prabumulih, Pagar Alam,
Ogan Komering Ulu Timur, Martapura, Ogan Komering Ulu Selatan, Muara Dua, Ogan
Ilir, Indralaya, Banyuasin, Pangkalan Balai, Bandung, Cimahi, Soreang, Bandung
Barat, Ngamprah, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bogor, Cibinong, Sukabumi,
Cianjur, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Cirebon, Kuningan,Indramayu,
Majalengka, Subang, Depok, Banjar, Semarang, Klaten, Tegal, Slawi, Sukoharjo,
Kudus, Banyumas, Purwokerto, Boyolali, Pemalang, Purbalingga, Magelang,
Mungkid, Kendal, Karanganyar, Sragen, Kebumen, Pekalongan, Kajen, Batang,
Ungaran, Jepara, Temanggung, Purworejo, Wonosobo, Demak, Banjarnegara, Cilacap,
Pati, Grobogan, Purwodadi, Wonogiri, Brebes, Rembang, Blora, Surakarta,
Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Bojonegoro, Tuban, Lamongan,
Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Madiun, Kediri, Nganjuk, Blitar, Tulungagung,
Trenggalek, Malang, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Bondowoso, Situbondo,
Jember, Pamekasan, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pasuruan, Batu, Medan,
Nias, Gunung Sitoli, Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Tapanuli Tengah,
Sibolga, Tapanuli Utara, Tarutung, Labuhan Batu, Rantau Prapat, Simalungun,
Pematang Sìantar, Asahan, Kisaran, Dairi, Sidikalang, Karo, Kaban Jahe, Deli
Serdang, Lubuk Pakam, Sibolga, Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Binjai, Langkat,
Mandailing Natal, Panyambungan, Toba Samosir, Balige, Bilah Hulu, Bedagai,
Sirambu, Hasundutan, Pandarita, Salak, Pekanbaru, Indragiri Hulu, Rengat,
Indragiri Hilir, Tembilahan, Kampar, Bangkinang, Bengkalis,, Dumai, Kuantan
Singingi, Teluk Kuantan, Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Rokan Hilir, Ujung
Tanjung, Rokan Hulu, Pasir Pangairan, Siak — Siak, Sri Indraura, Padang,
Pesisir Selatan, Painan, Solok, Sawahlunto, Muara Sijunjunjung, Tanah Datar,
Batu Sangkar, Agam, Lubuk Pasung, Padang Pariaman, Pariaman, Limapuluh Kota,
Pasaman, Lubuk Sikaping, Padang Panjang, Bukit Tinggi, Payakumbuh, Kepulauan
Mentawai, Tua Pejat, Solok Selatan, Lubukbatung, DharmasRaya, Pulau Punjung,
Pasaman Barat, Simpangampat, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Kepulauan
Seribu, Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Wonosari, Kulonprogo, Wates, Sleman,
Tangerang, Tigaraksa, Pandeglang, Serang, Lebak, Rangkas Bitung, Cilegon,
Bengkayang, Kapuas Hulu, Putussibau, Kayong Utara, Sukadana, Ketapang, Kubu
Raya, Sungai Raya, Landak, Ngabang, Melawi, Nanga Pinoh, Mempawah, Sambas,
Sanggau, Sekadau, Sintang, Pontianak, Singkawang, Balangan, Paringin,
Martapura, Barito Kuala, Marabahan, Hulu Sungai Selatan, Kandangan, Hulu Sungai
Tengah, Barabai, Hulu Sungai Utara, Amuntai, Kotabaru, Tabalong, Tanjung, Tanah
Bumbu, Batulicin, Tanah Laut, Pelaihari, Tapin, Rantau, Banjarbaru,
Banjarmasin, Barito Selatan, Buntok, Barito Timur, Tamiyang Layang, Barito
Utara, Muara Taweh, Gunung Mas, Kuala Kurun, Kapuas, Kuala Kapuas, Katingan,
Kasongan, Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun, Kotawaringin Timur, Sampit,
Lamandau, Nanga Bulik, Murung Raya, Puruk Cahu, Pulang Pisau, Sukamara,
Seruyan, Kuala Pembuang, PalangkaRaya, Berau, Tanjung Redeb, Kutai Barat,
Sendawar, Kutai Kartanegara, Tenggarong, Kutai Timur, Sangatta, Mahakam Ulu, Ujoh
Bilang, Paser, Tana Paser, Penajam Paser Utara, Penajam, Balikpapan, Bontang,
Samarinda, Bulungan, Tanjung Selor, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Tideng Pale,
Tarakan, Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah, Tobadak, Mamuju Utara,
Pasangkayu, Polewali Mandar, Polewali, Bolaang Mongondow, Lolak, Bolaang
Mongondow Selatan, Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Timur, Tutuyan, Bolaang
Mongondow Utara, Boroko, Kepulauan Sangihe, Tahuna, Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, Ondong Siau, Kepulauan Talaud, Melonguane, Minahasa, Tondano, Minahasa
Selatan, Amurang, Minahasa Tenggara, Ratahan, Minahasa Utara, Airmadidi,
Bitung, Kotamobagu, Manado, Tomohon, Banggai, Luwuk, Banggai Kepulauan,
Salakan, Banggai Laut, Banggai, Buol, , Donggala, Banawa, Morowali, Bungku,
Morowali Utara, Kolonodale, Parigi Moutong, Parigi, Poso, Sigi, Sigi Biromaru,
Tojo Una-Una, Ampana, Tolitoli, Palu, Bantaeng, Barru, Bone, Watampone,
Bulukumba, Gowa, Sungguminasa, Jeneponto, Bontosunggu, Kepulauan Selayar,
Benteng, Luwu, Belopa, Luwu Timur, Malili, Luwu Utara, Masamba, Maros,Turikale,
Pangkajene, Pinrang, Sidenreng Rappang, Watang Sidenreng, Sinjai, Balangnipa,
Soppeng, Watansoppeng, Takalar, Pattallassang, Tana Toraja, Makale, Toraja
Utara, Rantepao, Wajo, Sengkang, Makassar, Palopo, Parepare, Bombana, Rumbia,
Buton, Pasarwajo, Buton Selatan, Batauga, Buton Tengah, Labungkari, Buton
Utara, Buranga, Kolaka, Kolaka Timur, Tirawuta, Kolaka Utara, Lasusua, Konawe,
Unaaha, Konawe Kepulauan, Langara, Konawe Selatan, Andolo, Konawe Utara,
Wanggudu, Muna, Raha, Muna Barat, Sawerigadi, Wakatobi, Wangi-Wangi, Bau-Bau,
Kendari, Buru, Namlea, Buru Selatan, Namrole, Kepulauan Aru, Dobo, Maluku Barat
Daya, Tiakur, Maluku Tengah, Masohi, Maluku Tenggara, Langgur, Maluku Tenggara
Barat, Saumlaki, Seram Bagian Barat, Piru, Seram Bagian Timur, Bula, Ambon,
Tual, Boalemo, Tilamuta, Bone Bolango, Suwawa, Gorontalo, Limboto, Gorontalo
Utara, Kwandang, Pohuwato, Marisa, Asmat, Agats, Biak Numfor, Biak, Boven
Digoel, Tanah Merah, Deiyai, Tigi, Dogiyai, Kigamani, Intan Jaya, Sugapa,
Sentani, Jayawijaya, Wamena, Keerom, Waris, Kepulauan Yapen, Serui, Lanny Jaya,
Tiom, Mamberamo Raya, Burmeso, Mamberamo Tengah, Kobakma, Mappi, Kepi, Merauke,
Merauke, Mimika, Timika, Nabire, Nduga, Kenyam, Paniai, Enarotali, Pegunungan
Bintang, Oksibil, Puncak, Ilaga, Puncak Jaya, Kotamulia, Sarmi, Supiori,
Sorendiweri, Tolikara, Karubaga, Waropen, Botawa, Yahukimo, Sumohai, Yalimo,
Elelim, Jayapura, Fakfak, Kaimana, Manokwari, Manokwari Selatan, Ransiki,
Maybrat, Kumurkek, Pegunungan Arfak, Anggi, Raja Ampat, Waisai, Sorong, Aimas,
Sorong Selatan, Teminabuan, Tambrauw, Fef, Teluk Bintuni, Bintuni, Teluk
Wondama, Rasiei, Sorong, Alor, Kalabahi, Belu, Atambua, Ende, , Flores Timur,
Larantuka, Kupang, Oelamasi, Lembata, Lewoleba, Malaka, Betun, Manggarai,
Ruteng, Manggarai Barat, Labuan Bajo, Manggarai Timur, Borong, Ngada, Bajawa,
Nagekeo, Mbay, Rote Ndao, Baa, Sabu Raijua, Seba, Sikka, Maumere, Sumba Barat,
Waikabubak, Sumba Barat Daya, Tambolaka, Sumba Tengah, Waibakul, Sumba Timur,
Waingapu, Timor Tengah Selatan, Soe, Timor Tengah, Utara Kefamenanu, Bima,
Woha, Dompu, Lombok Barat, Gerung, Lombok Tengah, Praya, Lombok Timur, Selong,
Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Besar, Sumbawa Barat, Taliwang, Mataram, Badung,
Bangli, Mengwi, Buleleng, Mengwi Singaraja, Gianyar, Mengwi Gianyar, Jembrana,
Mengwi Negara, Karangasem, Mengwi Amlapura, Klungkung, Mengwi Klungkung,
Tabanan, Mengwi Tabanan, Denpasar, Aceh Besar, Jantho, Pidie, Sigli, Aceh
Utara, Lhoksemawe, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tengah, Takengon, Aceh Barat,
Meulaboh, Aceh Selatan, Tapak Tuan, Aceh Tenggara, Kutacane, Sabang, Banda
Aceh, Simeuleu, Sinabang, Langsa, Lhoksemawe, Bireuen, Singkil, Nagan Raya,
Suka Makmur, Gayo Luwes, Blangkejeran, Singkil, Blangpidie, Lhok Sukon.
Demikian
ulasan tentang Jasa Pembuatan
Sertifikat Laik Fungsi
, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.