Spesialis Izin Reklamasi - 08117806881

🌊 Jasa Izin Reklamasi

Jasa Pengurusan Izin Reklamasi
Pantai, Pelabuhan, dan Kawasan Pesisir

Konsultan profesional pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin reklamasi, persetujuan lingkungan, hingga rekomendasi teknis reklamasi untuk proyek kawasan industri, pelabuhan, properti, stockpile, smelter, dan pengembangan pesisir di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Reklamasi adalah kegiatan penimbunan atau pengurukan wilayah perairan untuk meningkatkan manfaat ruang pesisir dan laut menjadi kawasan daratan baru. Kegiatan ini umum dilakukan untuk pembangunan pelabuhan, kawasan industri, smelter, terminal khusus, pergudangan, stockpile, kawasan komersial, perumahan, hingga proyek strategis nasional.

Namun, kegiatan reklamasi wajib memiliki legalitas lengkap mulai dari PKKPRL, Persetujuan Lingkungan, Izin Reklamasi, hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait. Pelaksanaan reklamasi tanpa izin dapat dikenai penghentian kegiatan, sanksi administratif, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Layanan Perizinan Reklamasi yang Kami Urus

Jenis Perizinan Keterangan
PKKPRL Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang perairan.
Persetujuan Lingkungan Pengurusan AMDAL atau UKL-UPL kegiatan reklamasi dan pembangunan kawasan pesisir.
Izin Reklamasi Izin utama pelaksanaan reklamasi untuk proyek pantai, pelabuhan, industri, properti, dan kawasan komersial.
Persetujuan Bangunan Laut Perizinan untuk dermaga, jetty, trestle, breakwater, causeway, dan fasilitas laut lainnya.
Rekomendasi Teknis Pendampingan rekomendasi teknis dari KKP, DLH, KSOP, Dishub Laut, dan instansi teknis lainnya.

Dasar Hukum

Regulasi Keterangan
UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan pemanfaatan ruang laut.
PP No. 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang dan pemanfaatan ruang laut.
PP No. 22 Tahun 2021 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permen KP terkait PKKPRL Pengaturan teknis pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.

Persyaratan Umum Pengurusan Izin Reklamasi

  • ✅ NIB dan data perusahaan OSS
  • ✅ Titik koordinat dan siteplan area reklamasi
  • ✅ Masterplan atau gambar rencana pembangunan
  • ✅ Dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL
  • ✅ Data teknis reklamasi dan volume urug
  • ✅ Dokumen legalitas lahan dan perairan

Wilayah Layanan Pengurusan Izin Reklamasi

Provinsi Kota / Kabupaten
Banten Cilegon, Serang, Tangerang, Pandeglang
DKI Jakarta Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Jawa Barat Bekasi, Karawang, Subang, Cirebon, Indramayu
Jawa Timur Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, Banyuwangi
Kepulauan Riau Batam, Bintan, Karimun, Tanjung Pinang
Kalimantan Timur Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara
Sulawesi Tengah & Sulawesi Tenggara Morowali, Konawe, Kolaka, Kendari, Bahodopi

Tahapan Pengurusan Izin Reklamasi

1
Analisa Lokasi & Koordinat
Verifikasi tata ruang laut, area reklamasi, dan status kawasan pesisir.
2
Penyusunan Dokumen Teknis
Penyusunan dokumen reklamasi, layout, volume urug, dan dokumen lingkungan.
3
Pengajuan PKKPRL & Lingkungan
Pengajuan melalui OSS dan sistem KKP/DLH sesuai kewenangan.
4
Penerbitan Izin Reklamasi
Pendampingan hingga izin resmi diterbitkan dan proyek siap berjalan secara legal.

Konsultasikan Proyek Reklamasi Anda Sekarang

Kami siap membantu pengurusan PKKPRL, AMDAL, izin reklamasi, dan seluruh legalitas proyek pesisir serta kawasan laut di seluruh Indonesia.

💬 WhatsApp: 0811-7806-881 📧 Email Kami

Graha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan

Referensi Regulasi:

  • UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang PKKPRL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar