Jasa Pengurusan Izin Reklamasi
Pantai, Pelabuhan, dan Kawasan Pesisir
Konsultan profesional pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin reklamasi, persetujuan lingkungan, hingga rekomendasi teknis reklamasi untuk proyek kawasan industri, pelabuhan, properti, stockpile, smelter, dan pengembangan pesisir di seluruh Indonesia.
💬 Konsultasi Gratis via WhatsAppReklamasi adalah kegiatan penimbunan atau pengurukan wilayah perairan untuk meningkatkan manfaat ruang pesisir dan laut menjadi kawasan daratan baru. Kegiatan ini umum dilakukan untuk pembangunan pelabuhan, kawasan industri, smelter, terminal khusus, pergudangan, stockpile, kawasan komersial, perumahan, hingga proyek strategis nasional.
Namun, kegiatan reklamasi wajib memiliki legalitas lengkap mulai dari PKKPRL, Persetujuan Lingkungan, Izin Reklamasi, hingga rekomendasi teknis dari instansi terkait. Pelaksanaan reklamasi tanpa izin dapat dikenai penghentian kegiatan, sanksi administratif, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Layanan Perizinan Reklamasi yang Kami Urus
| Jenis Perizinan | Keterangan |
|---|---|
| PKKPRL | Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang perairan. |
| Persetujuan Lingkungan | Pengurusan AMDAL atau UKL-UPL kegiatan reklamasi dan pembangunan kawasan pesisir. |
| Izin Reklamasi | Izin utama pelaksanaan reklamasi untuk proyek pantai, pelabuhan, industri, properti, dan kawasan komersial. |
| Persetujuan Bangunan Laut | Perizinan untuk dermaga, jetty, trestle, breakwater, causeway, dan fasilitas laut lainnya. |
| Rekomendasi Teknis | Pendampingan rekomendasi teknis dari KKP, DLH, KSOP, Dishub Laut, dan instansi teknis lainnya. |
Dasar Hukum
| Regulasi | Keterangan |
|---|---|
| UU No. 32 Tahun 2014 | Tentang Kelautan dan pemanfaatan ruang laut. |
| PP No. 21 Tahun 2021 | Penyelenggaraan Penataan Ruang dan pemanfaatan ruang laut. |
| PP No. 22 Tahun 2021 | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. |
| Permen KP terkait PKKPRL | Pengaturan teknis pemanfaatan ruang laut dan reklamasi. |
Persyaratan Umum Pengurusan Izin Reklamasi
- ✅ NIB dan data perusahaan OSS
- ✅ Titik koordinat dan siteplan area reklamasi
- ✅ Masterplan atau gambar rencana pembangunan
- ✅ Dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL
- ✅ Data teknis reklamasi dan volume urug
- ✅ Dokumen legalitas lahan dan perairan
Wilayah Layanan Pengurusan Izin Reklamasi
| Provinsi | Kota / Kabupaten |
|---|---|
| Banten | Cilegon, Serang, Tangerang, Pandeglang |
| DKI Jakarta | Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu |
| Jawa Barat | Bekasi, Karawang, Subang, Cirebon, Indramayu |
| Jawa Timur | Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, Banyuwangi |
| Kepulauan Riau | Batam, Bintan, Karimun, Tanjung Pinang |
| Kalimantan Timur | Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara |
| Sulawesi Tengah & Sulawesi Tenggara | Morowali, Konawe, Kolaka, Kendari, Bahodopi |
Tahapan Pengurusan Izin Reklamasi
|
1
|
Analisa Lokasi & Koordinat Verifikasi tata ruang laut, area reklamasi, dan status kawasan pesisir. |
|
2
|
Penyusunan Dokumen Teknis Penyusunan dokumen reklamasi, layout, volume urug, dan dokumen lingkungan. |
|
3
|
Pengajuan PKKPRL & Lingkungan Pengajuan melalui OSS dan sistem KKP/DLH sesuai kewenangan. |
|
4
|
Penerbitan Izin Reklamasi Pendampingan hingga izin resmi diterbitkan dan proyek siap berjalan secara legal. |
Konsultasikan Proyek Reklamasi Anda Sekarang
Kami siap membantu pengurusan PKKPRL, AMDAL, izin reklamasi, dan seluruh legalitas proyek pesisir serta kawasan laut di seluruh Indonesia.
💬 WhatsApp: 0811-7806-881 📧 Email KamiGraha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan
Referensi Regulasi:
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang PKKPRL

Tidak ada komentar:
Posting Komentar