Jasa Pengurusan Izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) WA 08117806881

Konsultan Perizinan Pelabuhan · 08117806881

Jasa Pengurusan Izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

Konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan pengajuan hingga izin terbit — sesuai regulasi Kementerian Perhubungan terbaru. Layanan tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pengantar

Apa Itu Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS?

Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan, yang dibangun dan dioperasikan oleh perusahaan untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. Sedangkan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) adalah terminal yang berada di dalam DLKr/DLKp pelabuhan umum, digunakan untuk keperluan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan.

Keduanya wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan atau Gubernur (sesuai kewenangannya) sebelum mulai beroperasi. Tanpa izin yang sah, kegiatan bongkar muat dan sandar kapal di dermaga milik sendiri dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

“Sesuai PM Perhubungan No. 20 Tahun 2017 dan perubahannya, setiap terminal khusus dan TUKS wajib memiliki penetapan lokasi dan izin operasional yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangannya.”

⚖ Dasar Hukum Tersus & TUKS

  • › UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • › PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan jo. PP No. 64 Tahun 2015
  • › PM Perhubungan No. 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan TUKS
  • › PM Perhubungan No. 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
  • › PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS)

Perbandingan

Perbedaan Tersus dan TUKS

Meski sering disamakan, Tersus dan TUKS memiliki perbedaan mendasar dari sisi lokasi, kewenangan, dan proses perizinannya:

Aspek Terminal Khusus (Tersus) TUKS
Lokasi Di luar DLKr/DLKp pelabuhan umum Di dalam DLKr/DLKp pelabuhan umum
Kewenangan Izin Dirjen Hubla / Gubernur Penyelenggara Pelabuhan (KSOP/UPP)
Pengguna Perusahaan dengan kegiatan usaha pokok tertentu Perusahaan di kawasan pelabuhan umum
Fungsi Menunjang kegiatan usaha pokok (tambang, CPO, migas, dll) Bongkar muat untuk kepentingan sendiri
Contoh Sektor Batubara, nikel, CPO, semen, migas, pupuk Industri di kawasan pelabuhan, pergudangan

Tahapan Perizinan

Jenis Izin yang Diperlukan

Perizinan Tersus dan TUKS terdiri dari dua tahap utama yang harus ditempuh secara berurutan:

Tahap 1

Izin Pembangunan

Izin prinsip lokasi yang menyatakan lahan/perairan layak dan disetujui untuk dibangun terminal. Wajib didapat sebelum konstruksi dimulai. Meliputi kajian teknis, lingkungan, dan kesesuaian tata ruang.

Tahap 2

Izin Operasional

Izin untuk mulai mengoperasikan terminal setelah konstruksi selesai. Meliputi verifikasi teknis fasilitas, keselamatan, dan kesesuaian dengan dokumen penetapan lokasi yang telah disetujui.


Persyaratan

Dokumen Persyaratan Izin Tersus & TUKS

A. Syarat Administrasi

No Dokumen Keterangan
1 Surat Permohonan Sesuai format lampiran PM Perhubungan No. 20 Tahun 2017
2 Akta Pendirian Perusahaan Beserta perubahan terakhir dan pengesahan Kemenkumham
3 NIB & Izin Usaha Pokok IUP/IUPK untuk tambang, izin industri untuk pabrik, dll
4 Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan Bermaterai, menyatakan lahan tidak bermasalah dengan pihak lain
5 Peta Lokasi Berskala Dengan koordinat geografis, lokasi pelabuhan umum terdekat
6 Rekomendasi Syahbandar Aspek keselamatan pelayaran berdasarkan hasil survei perairan
7 Rekomendasi Bupati/Walikota Kesesuaian dengan RTRW Kabupaten/Kota
8 Rekomendasi Gubernur Kesesuaian dengan RTRW Provinsi
9 Persetujuan Lingkungan Amdal atau PKPLH

B. Studi Kelayakan (Minimal Memuat)

  • Rencana bongkar/muat volume bahan baku, peralatan penunjang, dan hasil produksi
  • Frekuensi kunjungan kapal yang direncanakan per tahun
  • Kajian aspek ekonomi dan efisiensi konstruksi terminal
  • Kajian aspek lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala)
  • Hasil survei hidrooseanografi: pasut, ombak, kedalaman, arus, dan topografi
  • Titik patokan lokasi pelabuhan dalam koordinat geografis
  • Desain teknis dermaga dan fasilitas penunjang

Sektor Usaha

Siapa yang Membutuhkan Izin Tersus & TUKS?

Izin Tersus dan TUKS dibutuhkan oleh berbagai sektor industri yang mengandalkan moda transportasi laut untuk kegiatan operasionalnya:

Pertambangan

Perusahaan batubara, nikel, bauksit, tembaga, dan mineral lainnya yang memerlukan dermaga khusus untuk loading/unloading tongkang dan kapal bulk carrier.

Industri & Manufaktur

Pabrik semen, pupuk, kertas, baja, dan industri besar lainnya yang memerlukan dermaga untuk bahan baku dan distribusi produk jadi.

Minyak & Gas (Migas)

Perusahaan migas dan turunannya yang membutuhkan terminal khusus untuk kapal tanker pengangkut BBM, LPG, dan produk petrokimia.

Perkebunan & Agribisnis

Perusahaan kelapa sawit (CPO), karet, dan komoditas perkebunan lainnya yang memerlukan fasilitas pelabuhan khusus ekspor.

Ketenagalistrikan

PLTU dan pembangkit listrik yang memerlukan terminal penerimaan batubara atau bahan bakar cair dari kapal pengangkut.

Konstruksi & Infrastruktur

Proyek konstruksi besar di wilayah pesisir atau pulau yang membutuhkan dermaga sementara maupun permanen untuk mobilisasi material.


Proses Layanan

Alur Pendampingan Izin Tersus & TUKS

1
Konsultasi & Identifikasi Jenis Izin
Kami analisis kebutuhan usaha Anda: apakah memerlukan Tersus atau TUKS, di wilayah mana, dan kewenangan instansi mana yang menerbitkan izin.
2
Pengumpulan & Persiapan Dokumen
Kami bantu inventarisasi dan melengkapi seluruh dokumen administrasi, termasuk koordinasi pengajuan rekomendasi Syahbandar, Bupati, dan Gubernur.
3
Penyusunan Studi Kelayakan & Dokumen Teknis
Tim kami menyusun studi kelayakan, survei hidrooseanografi, dan desain teknis sesuai standar Ditjen Perhubungan Laut.
4
Pengajuan Permohonan Penetapan Lokasi
Berkas diajukan ke Ditjen Hubla Kemenhub (untuk Tersus nasional) atau Gubernur (untuk kewenangan provinsi) melalui sistem OSS dan mekanisme tatap muka.
5
Pendampingan Verifikasi & Survey Lapangan
Kami dampingi saat tim teknis Kemenhub melakukan verifikasi lapangan dan menjawab seluruh pertanyaan teknis yang diperlukan.
6
Penerbitan Izin & Pendampingan Operasional
Setelah izin terbit, kami membantu memastikan dokumen diterima lengkap dan memberikan panduan kepatuhan operasional sesuai ketentuan izin.

Keunggulan

Mengapa Gunakan Jasa Kami?

Dokumen Legal & Akurat

Disusun sesuai format dan substansi yang ditetapkan Ditjen Perhubungan Laut, meminimalkan risiko pengembalian berkas

Proses Lebih Cepat

Pengalaman menangani izin Tersus dan TUKS di berbagai provinsi membuat proses lebih efisien dan terhindar dari hambatan administratif

Tim Multidisiplin

Konsultan hukum, teknik sipil/kelautan, dan lingkungan bekerja dalam satu tim untuk kelengkapan dokumen yang komprehensif

Layanan Seluruh Indonesia

Kami melayani pengurusan izin Tersus dan TUKS di seluruh provinsi dari Aceh hingga Papua, termasuk wilayah terpencil dan kepulauan


Jangkauan Layanan

Wilayah Layanan Kami

Kami melayani pengurusan izin Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS di seluruh provinsi Indonesia, meliputi:

 Sumatera & Kepulauan Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung
 Jawa & Bali DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali
 Kalimantan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
 Sulawesi, Nusa Tenggara & Maluku Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara
 Papua Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya

Butuh Izin Tersus atau TUKS?

Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang. Tim kami siap membantu dari persiapan dokumen hingga izin terbit, di seluruh wilayah Indonesia.

 WhatsApp: 0811-7806-881

Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan · izinkonsultan@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar