Jasa Pengurusan Izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
Konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan pengajuan hingga izin terbit — sesuai regulasi Kementerian Perhubungan terbaru. Layanan tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPengantar
Apa Itu Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS?
Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan, yang dibangun dan dioperasikan oleh perusahaan untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. Sedangkan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) adalah terminal yang berada di dalam DLKr/DLKp pelabuhan umum, digunakan untuk keperluan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan.
Keduanya wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan atau Gubernur (sesuai kewenangannya) sebelum mulai beroperasi. Tanpa izin yang sah, kegiatan bongkar muat dan sandar kapal di dermaga milik sendiri dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
⚖ Dasar Hukum Tersus & TUKS
- › UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- › PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan jo. PP No. 64 Tahun 2015
- › PM Perhubungan No. 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan TUKS
- › PM Perhubungan No. 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
- › PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS)
Perbandingan
Perbedaan Tersus dan TUKS
Meski sering disamakan, Tersus dan TUKS memiliki perbedaan mendasar dari sisi lokasi, kewenangan, dan proses perizinannya:
| Aspek | Terminal Khusus (Tersus) | TUKS |
|---|---|---|
| Lokasi | Di luar DLKr/DLKp pelabuhan umum | Di dalam DLKr/DLKp pelabuhan umum |
| Kewenangan Izin | Dirjen Hubla / Gubernur | Penyelenggara Pelabuhan (KSOP/UPP) |
| Pengguna | Perusahaan dengan kegiatan usaha pokok tertentu | Perusahaan di kawasan pelabuhan umum |
| Fungsi | Menunjang kegiatan usaha pokok (tambang, CPO, migas, dll) | Bongkar muat untuk kepentingan sendiri |
| Contoh Sektor | Batubara, nikel, CPO, semen, migas, pupuk | Industri di kawasan pelabuhan, pergudangan |
Tahapan Perizinan
Jenis Izin yang Diperlukan
Perizinan Tersus dan TUKS terdiri dari dua tahap utama yang harus ditempuh secara berurutan:
|
Tahap 1 Izin PembangunanIzin prinsip lokasi yang menyatakan lahan/perairan layak dan disetujui untuk dibangun terminal. Wajib didapat sebelum konstruksi dimulai. Meliputi kajian teknis, lingkungan, dan kesesuaian tata ruang. |
Tahap 2 Izin OperasionalIzin untuk mulai mengoperasikan terminal setelah konstruksi selesai. Meliputi verifikasi teknis fasilitas, keselamatan, dan kesesuaian dengan dokumen penetapan lokasi yang telah disetujui. |
Persyaratan
Dokumen Persyaratan Izin Tersus & TUKS
A. Syarat Administrasi
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan | Sesuai format lampiran PM Perhubungan No. 20 Tahun 2017 |
| 2 | Akta Pendirian Perusahaan | Beserta perubahan terakhir dan pengesahan Kemenkumham |
| 3 | NIB & Izin Usaha Pokok | IUP/IUPK untuk tambang, izin industri untuk pabrik, dll |
| 4 | Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan | Bermaterai, menyatakan lahan tidak bermasalah dengan pihak lain |
| 5 | Peta Lokasi Berskala | Dengan koordinat geografis, lokasi pelabuhan umum terdekat |
| 6 | Rekomendasi Syahbandar | Aspek keselamatan pelayaran berdasarkan hasil survei perairan |
| 7 | Rekomendasi Bupati/Walikota | Kesesuaian dengan RTRW Kabupaten/Kota |
| 8 | Rekomendasi Gubernur | Kesesuaian dengan RTRW Provinsi |
| 9 | Persetujuan Lingkungan | Amdal atau PKPLH |
B. Studi Kelayakan (Minimal Memuat)
- Rencana bongkar/muat volume bahan baku, peralatan penunjang, dan hasil produksi
- Frekuensi kunjungan kapal yang direncanakan per tahun
- Kajian aspek ekonomi dan efisiensi konstruksi terminal
- Kajian aspek lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala)
- Hasil survei hidrooseanografi: pasut, ombak, kedalaman, arus, dan topografi
- Titik patokan lokasi pelabuhan dalam koordinat geografis
- Desain teknis dermaga dan fasilitas penunjang
Sektor Usaha
Siapa yang Membutuhkan Izin Tersus & TUKS?
Izin Tersus dan TUKS dibutuhkan oleh berbagai sektor industri yang mengandalkan moda transportasi laut untuk kegiatan operasionalnya:
|
⛏
Pertambangan
Perusahaan batubara, nikel, bauksit, tembaga, dan mineral lainnya yang memerlukan dermaga khusus untuk loading/unloading tongkang dan kapal bulk carrier. |
Industri & Manufaktur
Pabrik semen, pupuk, kertas, baja, dan industri besar lainnya yang memerlukan dermaga untuk bahan baku dan distribusi produk jadi. |
|
Minyak & Gas (Migas)
Perusahaan migas dan turunannya yang membutuhkan terminal khusus untuk kapal tanker pengangkut BBM, LPG, dan produk petrokimia. |
Perkebunan & Agribisnis
Perusahaan kelapa sawit (CPO), karet, dan komoditas perkebunan lainnya yang memerlukan fasilitas pelabuhan khusus ekspor. |
|
⛽
Ketenagalistrikan
PLTU dan pembangkit listrik yang memerlukan terminal penerimaan batubara atau bahan bakar cair dari kapal pengangkut. |
Konstruksi & Infrastruktur
Proyek konstruksi besar di wilayah pesisir atau pulau yang membutuhkan dermaga sementara maupun permanen untuk mobilisasi material. |
Proses Layanan
Alur Pendampingan Izin Tersus & TUKS
|
1
|
Konsultasi & Identifikasi Jenis Izin Kami analisis kebutuhan usaha Anda: apakah memerlukan Tersus atau TUKS, di wilayah mana, dan kewenangan instansi mana yang menerbitkan izin. |
|
2
|
Pengumpulan & Persiapan Dokumen Kami bantu inventarisasi dan melengkapi seluruh dokumen administrasi, termasuk koordinasi pengajuan rekomendasi Syahbandar, Bupati, dan Gubernur. |
|
3
|
Penyusunan Studi Kelayakan & Dokumen Teknis Tim kami menyusun studi kelayakan, survei hidrooseanografi, dan desain teknis sesuai standar Ditjen Perhubungan Laut. |
|
4
|
Pengajuan Permohonan Penetapan Lokasi Berkas diajukan ke Ditjen Hubla Kemenhub (untuk Tersus nasional) atau Gubernur (untuk kewenangan provinsi) melalui sistem OSS dan mekanisme tatap muka. |
|
5
|
Pendampingan Verifikasi & Survey Lapangan Kami dampingi saat tim teknis Kemenhub melakukan verifikasi lapangan dan menjawab seluruh pertanyaan teknis yang diperlukan. |
|
6
|
Penerbitan Izin & Pendampingan Operasional Setelah izin terbit, kami membantu memastikan dokumen diterima lengkap dan memberikan panduan kepatuhan operasional sesuai ketentuan izin. |
Keunggulan
Mengapa Gunakan Jasa Kami?
|
⚖
Dokumen Legal & Akurat
Disusun sesuai format dan substansi yang ditetapkan Ditjen Perhubungan Laut, meminimalkan risiko pengembalian berkas |
Proses Lebih Cepat
Pengalaman menangani izin Tersus dan TUKS di berbagai provinsi membuat proses lebih efisien dan terhindar dari hambatan administratif |
|
六
Tim Multidisiplin
Konsultan hukum, teknik sipil/kelautan, dan lingkungan bekerja dalam satu tim untuk kelengkapan dokumen yang komprehensif |
Layanan Seluruh Indonesia
Kami melayani pengurusan izin Tersus dan TUKS di seluruh provinsi dari Aceh hingga Papua, termasuk wilayah terpencil dan kepulauan |
Jangkauan Layanan
Wilayah Layanan Kami
Kami melayani pengurusan izin Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS di seluruh provinsi Indonesia, meliputi:
Butuh Izin Tersus atau TUKS?
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang. Tim kami siap membantu dari persiapan dokumen hingga izin terbit, di seluruh wilayah Indonesia.
WhatsApp: 0811-7806-881Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan · izinkonsultan@gmail.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar