Jasa Pengurusan Izin Terminal Khusus - Kebutuhan
akan jasa pengelolaan Tersus (terminal khusus) dan terminal untuk kepentingan
sendiri (TUKS) akhir-akhir ini semakin meningkat. Karena semakin banyak
permintaan dari pengusaha untuk segera memiliki izin. Pemerintah dalam hal ini
melalui Kementerian Perhubungan (KemenHub) berupaya agar dermaga yang ada di
seluruh Indonesia resmi dan mengikuti aturan, terbukti dengan kepemilikan izin
Terminal khusus dan TUKS.
Kebutuhan akan pelayanan terminal yang
lebih memadai dan nyaman merupakan kewajiban infrastruktur sehingga Anda akan
membutuhkan mengurus jasa pengurusan
izin terminal khusus. Pemerintah adalah penyedia layanan tersebut, tetapi
layanan lain membutuhkan kerja pihak lain termasuk pengusaha.
Keberadaan terminal yang lengkap sesuai
dengan perkembangan ekonomi masyarakat modern. Perusahaan, apapun bidang
usahanya yang mengalami ekspansi, memerlukan pengembangan dan pengembangan yang
berkesinambungan untuk mendukung kegiatannya.
Karena pemerintah sendiri juga berkomitmen untuk memfasilitasi segala tahapan, syarat dan proses dalam pengurusan izin Terminal khusus ini, sebaiknya pemilik usaha lebih bertanggung jawab dengan kewajibannya masing-masing, termasuk mendapatkan izin dari pemerintah. Ini demi kebaikan bersama dan menjamin keselamatan pelabuhan, terutama bagi masyarakat umum.
Untuk memiliki pelayanan dan pelaksanaan di
semua aspek kegiatan pelabuhan, dinas perhubungan menyediakan sistem yang lebih
efisien. Pembangunan infrastruktur merupakan kunci kemajuan ekonomi dan
masyarakat ke depan sehingga dalam hal ini dengan dibangunnya dermaga yang
lebih banyak, negara akan berada dalam kondisi yang lebih baik. Pasti
mempercepat mobilitas.
Meski sudah menjadi tugas dan tanggung
jawab pemerintah untuk menyediakan infrastruktur pelabuhan, pembangunan dermaga
lain khusus oleh pihak lain tidak menjadi masalah. Namun, perlu ada bukti bahwa
mereka beroperasi dengan benar dan sesuai standar. Mengingat masih terdapat
kekurangan dalam penyediaan pembangunan dermaga.
Masih adanya keterbatasan dalam hal
membangun berbagai pelayanan pelabuhan, padahal ini penting untuk menunjang
kebutuhan masyarakat, Terminal khusus dan TUKS hadir untuk membantu. Kemajuan
industri semakin pesat, perkembangan banyak daerah di tanah air membuat tahun,
perkembangannya terus meningkat.
Layanan manajemen terminal khusus dituntut
lebih cepat dan praktis dalam praktiknya. Permohonan izin membangun dan mengembangkan
Terminal khusus atau TUKS dalam negeri akan semakin meningkat di masa
mendatang. Menggunakan jasa manajemen Terminal khusus merupakan cara mudah bagi
pelamar jika merasa ribet atau tidak mengerti.
Bagaimana Mengurus Jasa Pengurusan Izin Terminal Khusus?
Perlu diketahui bahwa memiliki izin sebelum membangun dan menggunakan Terminal khusus adalah bagian terpenting. Apalagi di era revolusi industri 4.0 saat ini, kecepatan, penggunaan teknologi, kepraktisan, dan akurasi menjadi tuntutan yang harus dipenuhi. Termasuk untuk urusan perizinan untuk mendapatkan surat resmi Terminal khusus, pemerintah berjanji akan memberikan kemudahan dalam pelayanannya.
Pelaku usaha yang perlu mengajukan izin
Terminal khusus lebih efisien tanpa perlu datang ke kantor lagi. Apalagi
pemerintah tidak menetapkan biaya pengelolaannya, pemerintah hanya mewajibkan
pembayaran PNBP setelahnya. Keberadaan pelayanan terkait pelabuhan Terminal
khusus terus menjadi kebutuhan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.
Namun dari jumlah pemohon tersebut, masih
banyak yang tidak berhasil mendapatkan izin karena persyaratan yang tidak
lengkap. Meski telah mendapatkan banyak kemudahan dalam pengelolaannya,
termasuk aplikasi online, mungkin pelamar yang masih sangat awam hanya bisa
menggunakan jasa pengurusan Terminal khusus agar proses perizinan menjadi lebih
cepat.
Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah telah
dilakukan pengkajian dan evaluasi terhadap aspek kegiatan usaha, aspek pengangkutan
hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada
prinsipnya dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Izin Usaha
Penetapan Lokasi Terminal Khusus.
Syarat Administrasi
- Surat Permohonan sesuai contoh 1 lampiran Permenhub No. PM 51 Tahun 2011
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000 pelamar bahwa lokasi yang diusulkan tidak bermasalah dengan pihak lain
- Lokasi lokasi dilengkapi dengan koordinat geografis yang digambarkan pada peta laut beserta lokasi pelabuhan umum terdekat dan Terminal Khusus di sekitarnya
- Rekomendasi Syahbandar kepada Kantor UPP setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survei
- Rekomendasi Bupati/Walikota setempat tentang kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Kabupaten/Kota
- Rekomendasi gubernur setempat tentang kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Provinsi
- Laporan Keuangan Perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar
· Studi Kelayakan yang Paling Kurang Memuat:
- Rencana Bongkar/Pemuatan Volume bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi
- Frekuensi kunjungan kapal yang direncanakan
- Aspek ekonomi dari efisiensi konstruksi Tersus
- Aspek Lingkungan
- Hasil Survey Hidrooseanografi (Pasut, Ombak, Kedalaman, Arus), topografi, titik patokan lokasi pelabuhan dinyatakan dalam koordinat geografis.
·
· Untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengurus izin Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maka bisa menggunakan jasa layanan kami. Silakan Hubungi kami di WA 08117806881
Tidak ada komentar:
Posting Komentar