Jasa Pengurusan Izin Pabrik Farmasi - 08117806881

Konsultan Perizinan Farmasi · 08117806881

Jasa Pengurusan Izin Pabrik Farmasi di Indonesia

NIB, Sertifikat CPOB, Izin Industri Farmasi, BPOM, Lingkungan — Kami bantu seluruh proses perizinan pabrik farmasi dari tahap pendirian hingga siap produksi dan distribusi.

 Konsultasi Gratis via WhatsApp


Pengantar

Mengapa Perizinan Pabrik Farmasi Sangat Ketat?

Industri farmasi merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, BPOM, dan OSS-RBA menerapkan pengawasan yang sangat ketat terhadap seluruh kegiatan produksi obat.

Setiap pabrik farmasi wajib memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), memiliki fasilitas produksi yang memenuhi standar higienitas, laboratorium pengujian, sistem mutu, serta tenaga penanggung jawab yang kompeten sebelum dapat memproduksi dan mengedarkan obat.

Tanpa izin dan sertifikasi yang lengkap, kegiatan produksi farmasi dapat dikenakan penghentian operasional, sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi.

“Sesuai PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan regulasi BPOM, industri farmasi wajib memiliki izin usaha serta memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sebelum melakukan produksi dan distribusi obat di Indonesia.”

⚖ Dasar Hukum Industri Farmasi

  • › UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • › PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
  • › Peraturan BPOM tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
  • › Peraturan Menteri Kesehatan tentang Industri Farmasi
  • › Peraturan BPOM tentang Registrasi Obat
  • › PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • › Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020 tentang KBLI 2020

Klasifikasi Usaha

Kode KBLI Industri Farmasi

Pemilihan KBLI yang tepat menentukan jenis izin, klasifikasi risiko, dan kewajiban sertifikasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan farmasi.

Kode KBLI Nama Aktivitas Usaha Produk yang Dicakup Risiko
21011 Industri Farmasi & Produk Obat Kimia Tablet, kapsul, sirup, injeksi, antibiotik Tinggi
21012 Industri Produk Farmasi untuk Hewan Obat hewan, vaksin hewan, antibiotik veteriner Tinggi
21013 Industri Produk Biologi Farmasi Vaksin, serum, produk biologis Tinggi
21022 Industri Produk Obat Tradisional Jamu, herbal, ekstrak tanaman obat Menengah Tinggi

Perizinan Lengkap

Izin yang Wajib Dimiliki Pabrik Farmasi

Kategori Jenis Izin / Dokumen Instansi
Korporasi Dasar Akta Pendirian PT & SK Kemenkumham Notaris / Kemenkumham
NIB (Nomor Induk Berusaha) OSS-RBA / BKPM
NPWP Perusahaan Direktorat Jenderal Pajak
Izin Industri Izin Industri Farmasi Kementerian Kesehatan
Sertifikat Standar Industri OSS / Kemenkes
BPOM & CPOB Sertifikat CPOB BPOM
Registrasi Produk Obat BPOM
Persetujuan Label & Kemasan BPOM
Lingkungan UKL-UPL atau AMDAL Dinas Lingkungan Hidup
Persetujuan Teknis Limbah Cair DLH / KLHK
Pengelolaan Limbah B3 KLHK
Bangunan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Pemda / DPMPTSP
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Pemda / DPMPTSP

Proses Layanan

Alur Pendampingan Perizinan Pabrik Farmasi

1
Konsultasi & Penentuan KBLI
Analisa jenis produk farmasi, kapasitas produksi, kebutuhan laboratorium, dan penentuan KBLI yang tepat.
2
Pendirian PT & OSS-RBA
Pengurusan akta pendirian perusahaan, NIB, sertifikat standar, dan pemenuhan persyaratan dasar usaha.
3
Perizinan Lingkungan & Bangunan
Pengurusan UKL-UPL atau AMDAL, PBG, SLF, serta pengelolaan limbah B3 farmasi.
4
Pendampingan Sertifikasi CPOB
Pendampingan audit fasilitas produksi, dokumentasi mutu, validasi proses, dan persiapan inspeksi BPOM.
5
Registrasi Produk & Operasional
Pengajuan registrasi obat, izin edar, serta pendampingan hingga pabrik siap produksi dan distribusi komersial.

Keunggulan

Mengapa Gunakan Jasa Kami?

Spesialis Industri Farmasi

Memahami alur OSS, BPOM, CPOB, hingga persyaratan fasilitas produksi farmasi.

Pendampingan Menyeluruh

Mulai dari pendirian PT, izin industri, hingga sertifikasi CPOB dan registrasi produk.

ï§‘
Tim Legal & Teknis

Didukung konsultan hukum, lingkungan, farmasi, dan regulatory affairs.

Melayani PMDN & PMA

Pendampingan perusahaan lokal maupun Penanaman Modal Asing di seluruh Indonesia.

Siap Mendirikan Pabrik Farmasi?

Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda sekarang. Kami siap membantu pengurusan NIB, izin industri farmasi, CPOB, BPOM, hingga izin lingkungan secara profesional dan terintegrasi.

 WhatsApp: 0811-7806-881

Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan · izinkonsultan@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar