Jasa Pengurusan Izin Pabrik Farmasi di Indonesia
NIB, Sertifikat CPOB, Izin Industri Farmasi, BPOM, Lingkungan — Kami bantu seluruh proses perizinan pabrik farmasi dari tahap pendirian hingga siap produksi dan distribusi.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPengantar
Mengapa Perizinan Pabrik Farmasi Sangat Ketat?
Industri farmasi merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan, BPOM, dan OSS-RBA menerapkan pengawasan yang sangat ketat terhadap seluruh kegiatan produksi obat.
Setiap pabrik farmasi wajib memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), memiliki fasilitas produksi yang memenuhi standar higienitas, laboratorium pengujian, sistem mutu, serta tenaga penanggung jawab yang kompeten sebelum dapat memproduksi dan mengedarkan obat.
Tanpa izin dan sertifikasi yang lengkap, kegiatan produksi farmasi dapat dikenakan penghentian operasional, sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan farmasi.
⚖ Dasar Hukum Industri Farmasi
- › UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- › PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)
- › Peraturan BPOM tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
- › Peraturan Menteri Kesehatan tentang Industri Farmasi
- › Peraturan BPOM tentang Registrasi Obat
- › PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- › Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020 tentang KBLI 2020
Klasifikasi Usaha
Kode KBLI Industri Farmasi
Pemilihan KBLI yang tepat menentukan jenis izin, klasifikasi risiko, dan kewajiban sertifikasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan farmasi.
| Kode KBLI | Nama Aktivitas Usaha | Produk yang Dicakup | Risiko |
|---|---|---|---|
| 21011 | Industri Farmasi & Produk Obat Kimia | Tablet, kapsul, sirup, injeksi, antibiotik | Tinggi |
| 21012 | Industri Produk Farmasi untuk Hewan | Obat hewan, vaksin hewan, antibiotik veteriner | Tinggi |
| 21013 | Industri Produk Biologi Farmasi | Vaksin, serum, produk biologis | Tinggi |
| 21022 | Industri Produk Obat Tradisional | Jamu, herbal, ekstrak tanaman obat | Menengah Tinggi |
Perizinan Lengkap
Izin yang Wajib Dimiliki Pabrik Farmasi
| Kategori | Jenis Izin / Dokumen | Instansi |
|---|---|---|
| Korporasi Dasar | Akta Pendirian PT & SK Kemenkumham | Notaris / Kemenkumham |
| NIB (Nomor Induk Berusaha) | OSS-RBA / BKPM | |
| NPWP Perusahaan | Direktorat Jenderal Pajak | |
| Izin Industri | Izin Industri Farmasi | Kementerian Kesehatan |
| Sertifikat Standar Industri | OSS / Kemenkes | |
| BPOM & CPOB | Sertifikat CPOB | BPOM |
| Registrasi Produk Obat | BPOM | |
| Persetujuan Label & Kemasan | BPOM | |
| Lingkungan | UKL-UPL atau AMDAL | Dinas Lingkungan Hidup |
| Persetujuan Teknis Limbah Cair | DLH / KLHK | |
| Pengelolaan Limbah B3 | KLHK | |
| Bangunan | PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) | Pemda / DPMPTSP |
| SLF (Sertifikat Laik Fungsi) | Pemda / DPMPTSP |
Proses Layanan
Alur Pendampingan Perizinan Pabrik Farmasi
|
1
|
Konsultasi & Penentuan KBLI Analisa jenis produk farmasi, kapasitas produksi, kebutuhan laboratorium, dan penentuan KBLI yang tepat. |
|
2
|
Pendirian PT & OSS-RBA Pengurusan akta pendirian perusahaan, NIB, sertifikat standar, dan pemenuhan persyaratan dasar usaha. |
|
3
|
Perizinan Lingkungan & Bangunan Pengurusan UKL-UPL atau AMDAL, PBG, SLF, serta pengelolaan limbah B3 farmasi. |
|
4
|
Pendampingan Sertifikasi CPOB Pendampingan audit fasilitas produksi, dokumentasi mutu, validasi proses, dan persiapan inspeksi BPOM. |
|
5
|
Registrasi Produk & Operasional Pengajuan registrasi obat, izin edar, serta pendampingan hingga pabrik siap produksi dan distribusi komersial. |
Keunggulan
Mengapa Gunakan Jasa Kami?
|
⚖
Spesialis Industri Farmasi
Memahami alur OSS, BPOM, CPOB, hingga persyaratan fasilitas produksi farmasi. |
Pendampingan Menyeluruh
Mulai dari pendirian PT, izin industri, hingga sertifikasi CPOB dan registrasi produk. |
|
ï§‘
Tim Legal & Teknis
Didukung konsultan hukum, lingkungan, farmasi, dan regulatory affairs. |
Melayani PMDN & PMA
Pendampingan perusahaan lokal maupun Penanaman Modal Asing di seluruh Indonesia. |
Siap Mendirikan Pabrik Farmasi?
Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda sekarang. Kami siap membantu pengurusan NIB, izin industri farmasi, CPOB, BPOM, hingga izin lingkungan secara profesional dan terintegrasi.
WhatsApp: 0811-7806-881Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan · izinkonsultan@gmail.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar