Jasa Pengurusan Izin Sumber Daya Air Permukaan - 08117806881

💧 Perizinan Sumber Daya Air

Jasa Pengurusan Izin Penggunaan
Sumber Daya Air Permukaan

Urus PSDA, rekomendasi BWS/BBWS, dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk industri, perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur — sesuai Permen PUPR No. 2 Tahun 2024.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Apakah bisnis Anda bergantung pada penggunaan air permukaan  seperti air sungai, danau, waduk, atau saluran irigasi  untuk operasional harian? Dari pabrik yang membutuhkan air untuk proses produksi, perkebunan sawit yang mengandalkan air untuk pembibitan dan irigasi, hingga pertambangan yang memerlukan air dalam jumlah besar, penggunaan sumber daya air permukaan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah memperbarui seluruh regulasi perizinan sumber daya air. Setiap pemanfaatan air permukaan pada wilayah sungai kewenangan pusat wajib mendapat Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (PSDA) dari Menteri PU melalui koordinasi dengan Balai Besar/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) setempat.


Dasar Hukum Terbaru

Regulasi Keterangan
UU No. 17 Tahun 2019Sumber Daya Air — landasan utama pengaturan pemanfaatan air di Indonesia
PP No. 30 Tahun 2024Pengelolaan Sumber Daya Air, pengganti PP No. 121 Tahun 2015
Permen PUPR No. 3 Tahun 2023Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air , penertiban izin yang belum ada
Permen PUPR No. 2 Tahun 2024Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan SDA dan Persetujuan Penggunaan SDA , regulasi teknis terbaru
Permen PUPR No. 9 Tahun 2024Organisasi dan Tata Kerja UPT Direktorat Jenderal SDA,  termasuk BBWS dan BWS
⚠️ Perhatian: Berdasarkan Permen PUPR No. 3 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan tanpa izin untuk segera mengajukan permohonan. Memanfaatkan air permukaan tanpa Persetujuan Penggunaan SDA dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan.

Jenis Izin Sumber Daya Air yang Kami Urus

🏭
Penggunaan untuk Industri Pabrik, smelter, pengolahan mineral, pembangkit listrik, dan kawasan industri
🌴
Penggunaan untuk Perkebunan Sawit, karet, tebu, dan perkebunan skala besar yang butuh irigasi dari sungai
⛏️
Penggunaan untuk Tambang Batubara, nikel, bauksit, dan tambang mineral yang memanfaatkan air sungai

Jenis Persetujuan Penggunaan SDA

Jenis Persetujuan Keterangan
Perizinan Berusaha Penggunaan SDAUntuk penggunaan air permukaan yang terkait langsung dengan kegiatan usaha berizin (berbasis risiko OSS). Diterbitkan Menteri PU melalui OSS
Persetujuan Penggunaan SDA (Non-Usaha)Untuk penggunaan air permukaan yang tidak terkait usaha komersial langsung  pertanian, infrastruktur publik, atau sosial
Persetujuan Pengusahaan SDAUntuk pengusahaan sumber daya air secara komersial  PLTA, PDAM, air minum dalam kemasan dari sumber air permukaan
Persetujuan Penataan (Permen No. 3/2023)Jalur khusus bagi pelaku usaha yang sudah beroperasi tanpa izin  untuk menertibkan status legalitas penggunaan air yang sudah berjalan

Persyaratan Dokumen Pengajuan

📋 Dokumen Administrasi

  • ✅  Surat permohonan bermaterai ditandatangani pimpinan perusahaan
  • ✅  Akta pendirian perusahaan (PT) dan SK Kemenkumham
  • ✅  NIB dari OSS dengan KBLI yang sesuai kegiatan usaha
  • ✅  NPWP perusahaan
  • ✅  IUI / izin usaha lain yang relevan

🗺️ Dokumen Teknis & Lokasi

  • ✅  Peta titik koordinat lokasi pengambilan air (GPS/WGS 84) skala 1:50.000
  • ✅  Proposal teknis penggunaan air  volume kebutuhan (m³/detik atau m³/hari), tujuan penggunaan, dan rencana instalasi
  • ✅  Desain teknis bangunan pengambil air (intake, pompa, pipa, saluran)
  • ✅  Data hidrologi dan neraca air wilayah sungai yang relevan
  • ✅  Keterangan nama sungai / badan air permukaan yang dimanfaatkan beserta wilayah sungai (WS)-nya

🌿 Dokumen Lingkungan

  • ✅  Dokumen lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL) yang telah mendapat persetujuan
  • ✅  Rencana pengelolaan air limbah agar tidak mencemari badan air sumber
  • ✅  Surat pernyataan kesanggupan memelihara kelestarian sumber daya air
⚠️ Kunci Keberhasilan: Rekomendasi teknis dari Kepala BBWS atau BWS yang berwenang atas wilayah sungai tempat pengambilan air adalah syarat utama yang sering menjadi hambatan. Kami memiliki pengalaman berkoordinasi langsung dengan seluruh BBWS/BWS di Indonesia untuk mendapatkan rekomendasi ini.

Tahapan Layanan Kami

1
Verifikasi Lokasi & Identifikasi Wilayah Sungai Kami mengidentifikasi nama sungai, wilayah sungai (WS), dan BBWS/BWS yang berwenang atas lokasi pengambilan air Anda ini menentukan prosedur dan jalur pengajuan yang tepat.
2
Penyusunan Proposal Teknis & Peta Koordinat Penyusunan dokumen teknis penggunaan air  kebutuhan debit, desain intake, neraca air, dan peta titik koordinat pengambilan air sesuai standar DJSDA.
3
Koordinasi & Permohonan Rekomendasi BBWS/BWS Kami mengurus permohonan dan koordinasi langsung dengan Kepala BBWS atau BWS yang berwenang untuk mendapatkan rekomendasi teknis  tahapan ini paling krusial dan membutuhkan pengalaman.
4
Pengajuan ke SIP SDA & Kementerian PU Pengajuan permohonan Persetujuan Penggunaan SDA melalui Sistem Informasi Perizinan SDA (SIP SDA) secara online, dilengkapi seluruh dokumen teknis dan rekomendasi BBWS/BWS.
5
Pendampingan Verifikasi Lapangan Kami mendampingi proses verifikasi lapangan oleh tim teknis BBWS/BWS  pemeriksaan lokasi pengambilan air, kapasitas sungai, dan kesesuaian desain intake.
6
Penerbitan Persetujuan Penggunaan SDA Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air resmi diterbitkan oleh Menteri PU. Kami memastikan dokumen Anda 100% sah dan dapat digunakan sebagai dasar operasional legal.

Daftar BBWS & BWS di Seluruh Indonesia

Setiap pengajuan izin penggunaan air permukaan harus melalui BBWS atau BWS yang membawahi wilayah sungai tempat pengambilan air. Berikut daftar lengkap seluruh BBWS dan BWS di Indonesia:

BBWS / BWS Wilayah Kerja / Provinsi
📍 SUMATERA
BWS Sumatera IProvinsi Aceh (WS Aceh-Meureudu, WS Woyla-Baro, WS Jambo Aye)
BBWS Sumatera IIProvinsi Sumatera Utara (WS Belawan-Ular-Padang, WS Toba-Asahan, WS Batang Natal-Batang Batahan)
BWS Sumatera IIIProvinsi Riau (WS Rokan, WS Siak, WS Kampar, WS Indragiri-Akuaman)
BWS Sumatera IVProvinsi Kepulauan Riau (WS Pulau Batam-Bintan, WS Kepulauan Riau)
BWS Sumatera VProvinsi Sumatera Barat (WS Indragiri-Akuaman, WS Rokan, WS Kampar, WS Batanghari wilayah Sumbar)
BWS Sumatera VIProvinsi Jambi (WS Batanghari)
BWS Sumatera VIIProvinsi Bengkulu (WS Nasal-Padang Guci, WS Musi wilayah Bengkulu)
BBWS Sumatera VIIIProvinsi Sumatera Selatan (WS Musi, WS Banyuasin, WS Sugihan)
BWS Bangka BelitungProvinsi Kepulauan Bangka Belitung (WS Baturusa-Cerucuk, WS Bangka, WS Belitung)
BBWS Mesuji-SekampungProvinsi Lampung (WS Mesuji-Tulang Bawang, WS Seputih-Sekampung)
📍 JAWA & BALI
BBWS Cidanau-Ciujung-CidurianProvinsi Banten (WS Cidanau, WS Ciujung-Cidurian)
BBWS CitarumProvinsi Jawa Barat (WS Citarum — termasuk Waduk Jatiluhur, Saguling, Cirata)
BBWS Ciliwung-CisadaneDKI Jakarta, Jawa Barat, Banten (WS Ciliwung-Cisadane)
BBWS CitanduyJawa Barat & Jawa Tengah (WS Citanduy)
BBWS Cimanuk-CisanggarungProvinsi Jawa Barat (WS Cimanuk-Cisanggarung)
BBWS Pemali-JuanaProvinsi Jawa Tengah (WS Pemali-Comal, WS Jratunseluna)
BBWS Bengawan SoloJawa Tengah & Jawa Timur (WS Bengawan Solo)
BBWS Serayu-OpakJawa Tengah & DI Yogyakarta (WS Serayu, WS Progo-Opak-Oyo)
BBWS BrantasProvinsi Jawa Timur (WS Brantas — termasuk Waduk Sutami, Sengguruh, Wlingi)
BBWS Bali-PenidaProvinsi Bali (WS Bali-Penida, WS Pulau Bali)
📍 NUSA TENGGARA
BWS Nusa Tenggara IProvinsi NTB (WS Lombok, WS Sumbawa)
BWS Nusa Tenggara IIProvinsi NTT (WS Flores, WS Sumba, WS Timor)
📍 KALIMANTAN
BWS Kalimantan IProvinsi Kalimantan Barat (WS Kapuas, WS Pawan)
BWS Kalimantan IIProvinsi Kalimantan Tengah (WS Kahayan, WS Barito wilayah Kalteng)
BWS Kalimantan IIIProvinsi Kalimantan Selatan (WS Barito wilayah Kalsel, WS Cengal-Batulicin)
BWS Kalimantan IVProvinsi Kalimantan Timur & Kalimantan Utara (WS Mahakam, WS Berau-Kelai, WS Kayan-Sesayap)
📍 SULAWESI
BWS Sulawesi IProvinsi Sulawesi Utara & Gorontalo (WS Tondano-Buyat, WS Limboto-Bolango-Bone)
BWS Sulawesi IIProvinsi Sulawesi Tengah (WS Palu-Lariang, WS Bongka-Mentawa, WS Towari-Lasusua)
BBWS Pompengan-JeneberangProvinsi Sulawesi Selatan (WS Pompengan-Larona, WS Jeneberang, WS Saddang)
BWS Sulawesi IIIProvinsi Sulawesi Tenggara (WS Lasolo-Sampara, WS Towari-Lasusua)
BWS Sulawesi IVProvinsi Sulawesi Barat (WS Kalukku-Karama, WS Mamasa)
📍 MALUKU & PAPUA
BWS MalukuProvinsi Maluku (WS Pulau Buru, WS Pulau Ambon-Seram, WS Kepulauan Maluku)
BWS Maluku UtaraProvinsi Maluku Utara (WS Halmahera, WS Ternate-Tidore)
BWS PapuaProvinsi Papua & Papua Selatan (WS Memberamo, WS Digul, WS Einlanden-Digul-Bikuma)
BWS Papua BaratProvinsi Papua Barat & Papua Barat Daya (WS Kamundan-Sebyar, WS Ransiki, WS Kepala Burung)

Mengapa Memilih Konsultan Perizinan Kami?

🗺️
Jaringan Seluruh BBWS/BWS Kami berpengalaman berkoordinasi langsung dengan seluruh BBWS dan BWS di Indonesia untuk mendapatkan rekomendasi teknis.
📋
Paham Regulasi Terbaru Update penuh terhadap Permen PUPR No. 2/2024, PP No. 30/2024, dan jalur penataan Permen No. 3/2023 untuk usaha yang belum berizin.
🔧
Ahli Teknis Hidrologi Tim kami mampu menyusun neraca air, proposal teknis, dan desain intake sesuai standar teknis DJSDA Kementerian PU.
Proses Efisien Kami memahami alur SIP SDA dan mampu mempercepat proses yang sering terhambat di tahap rekomendasi BBWS/BWS.

Pastikan Penggunaan Air Permukaan Anda Sudah Legal!

Setiap hari tanpa izin yang sah adalah risiko yang terus bertambah. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis — kami bantu dari identifikasi BBWS/BWS hingga Persetujuan Penggunaan SDA terbit.

💬 WhatsApp: 0811-7806-881 📧 Email Kami

 Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan

Referensi Regulasi:

  • UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • PP No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
  • Permen PUPR No. 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang SDA
  • Permen PUPR No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan SDA
  • Permen PUPR No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Ditjen SDA

Tidak ada komentar: