Jasa Perizinan IUP OP Angkut Jual Batubara WA 08117806881
Dalam
bidang pertambangan, setiap aktivitas penambangan memerlukan suatu izin khusus
dari pemerintah demi kelancaran suatu kegiatan tambang. Dalam hal ini, tahapan
penambangan juga membutuhkan izin pengangkutan dan penjualan batubara.
Penasaran dengan izin yang satu ini? Yuk simak bahasannya di bawah ini!
Pertambangan
merupakan salah satu sektor yang cukup esensial di Indonesia sebagai salah satu
aktivitas untuk memanfaatkan sumber daya alam. Pertambangan ini membutuhkan
berbagai izin sebelum bisa berlangsung dengan baik.
Izin
dalam usaha pertambangan sendiri bermacam-macam. Contoh izin usaha
pertambangan seperti IUP eksplorasi, IUPK eksplorasi, dan sebagainya sesuai
tahapan tambang. Tahapan pertambangan dimulai dari penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Pada
setiap tahapan tersebut dibutuhkan suatu izin, termasuk pada tahap pengangkutan
dan penjualan. Misalnya saja pada salah satu bahan tambang berupa batu bara
maka setelah dilakukan pengolahan akan dilakukan pengangkutan dan penjualan
dimana kegiatan ini harus mendapatkan izin pengangkutan dan penjualan.
Apa
Itu Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu
Bara?
Izin
Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha dimana diberikan kepada suatu
perusahaan atau pelaku usaha lainnya untuk membeli, mengangkut, dan menjual
komoditas tambang mineral atau batubara.
Adapun
persyaratan pengangkutan dan penjualan batu bara ini tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 setelah mengalami perubahan dari Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemberian
IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan
Dalam
hal ini berdasarkan pasal 51, IUP Operasi Produksi khusus diberikan pada
pengangkutan dan penjualan, komoditas tambang mineral logam, mineral bukan
logam, batubara, dan batuan lainnya dimana bisa diberikan pada suatu Badan
Usaha, koperasi ataupun perseorangan.
Selanjutnya,
pengangkutan dan penjualan ini diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
kemudian bisa diperpanjang lagi dalam jangka waktu 5 tahun setiap kali
melakukan perpanjangan.
Untuk
dapat memperoleh izin ini, maka harus mengajukan permohonan pada Menteri
ataupun Gubernur yang berwennag paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
Persyaratan
Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara
Berikut
merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan:
1. Surat
Permohonan
Ditandatangani
oleh direksi/pengurus sesuai dengan profil dari badan usaha/koperasi/perusahaan
perseorangan. Tanggal pembuatan ini tidak lebih dari 7 hari kalender sebelum
tanggal permohonan diajukan.
2. Salinan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Memiliki
KBLI untuk komoditas batu bara di dalam NIB terdapat KBLI 46610 dan alamat
surel elektronik dalam form isian serta pengajuan wajib sama dengan yang
tercantum dalam NIB.
3. Susunan
pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (benefitary
ownership) dari badan usaha pemohon
4. Salinan
perjanjian/mota kesepahaman kerjasama pengangkutan dan penjualan batu bara
dengan pemegang IUP, IUPK operasi produksi, IUPK kelanjutan operasi
kontrak, IPR, SIPB, KK, PKP2B dan izin
pengangkutan penjualan lainnya yang telah memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai sumber komoditas. Perjanjian ini harus
ditandatangani oleh direksi/pengurus para pihak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan ataupun yang sudah terdaftar dalam MODI.
5. Data
digital dokumen permohonan secara lengkap yang dikumpulkan dalam bentuk pdf
untuk masing-masing persyaratan sesuai dengan urutan pada checklist termasuk
surat dan form isian (tidak digabung dalam satu berkas pdf).
Itulah
persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan izin pengangkutan dan penjualan
batu bara.
Namun jika Anda tidak mau repot, dan buang-buang waktu dalam trial and error dalam proses perizinan. Silakan hubungi kami di WA 0811 7806881
Demikian,
pembahasan mengenai izin pengangkutan dan penjualan batu bara yang bisa
Anda simak sebagai informasi tambahan. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar