Jasa Pengurusan Izin IPP Batubara dan Mineral- WA 08117806881

⛏️ Perizinan Pertambangan Minerba

Jasa Pengurusan IPP
Izin Pengangkutan dan Penjualan
Batubara & Mineral

Urus Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batubara dan mineral Anda secara legal, cepat, dan profesional bersama tim konsultan berpengalaman kami.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Apa Itu IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan)?

IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) adalah izin usaha yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang berupa batubara maupun mineral — baik mineral logam, mineral bukan logam, maupun batuan.

Dasar hukum IPP diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Komoditas yang Tercakup dalam IPP

🪨
Batubara Thermal coal, coking coal, dan turunannya
🥇
Mineral Logam Nikel, bauksit, emas, tembaga, timah, pasir besi
🪵
Mineral Bukan Logam Kapur, kaolin, feldspar, bentonit, zeolit
🏔️
Batuan Granit, andesit, batu gamping, pasir, kerikil

Wilayah Sebaran Komoditas Tambang di Indonesia

Komoditas Provinsi / Kabupaten Utama
🪨 Batubara Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara, Berau), Kalimantan Selatan (Tabalong, Tanah Bumbu), Kalimantan Tengah (Barito Utara), Sumatera Selatan (Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin), Jambi (Sarolangun, Bungo)
🟩 Nikel Sulawesi Tengah (Morowali, Banggai), Sulawesi Tenggara (Konawe, Kolaka), Maluku Utara (Halmahera Tengah, Halmahera Selatan), Papua Tengah (Mimika)
🟤 Bauksit Kalimantan Barat (Sanggau, Ketapang, Landak, Mempawah), Kepulauan Riau (Bintan, Tanjung Pinang), Bangka Belitung
🥇 Emas Papua Pegunungan (Puncak Jaya — Grasberg), Sulawesi Utara (Minahasa Utara — Buyat), Kalimantan Barat (Melawi, Kapuas Hulu), Nusa Tenggara Barat (Sumbawa Barat — Batu Hijau)
🟠 Tembaga Papua Pegunungan (Mimika — Grasberg/Ertsberg), Nusa Tenggara Barat (Sumbawa Barat — Batu Hijau), Sulawesi Tengah
⬜ Timah Kepulauan Bangka Belitung (Bangka, Belitung, Bangka Selatan), Riau (Kepulauan Karimun)
🔵 Pasir Besi Jawa Barat (Sukabumi, Tasikmalaya), Jawa Tengah (Cilacap), Yogyakarta (Kulon Progo), Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan (Luwu)
⚪ Kaolin Kalimantan Barat (Singkawang, Sambas, Mempawah), Bangka Belitung, Sumatera Selatan (Belitung)
🟡 Zirkon / Zirkonium Kalimantan Barat (Ketapang, Sanggau), Bangka Belitung, Kalimantan Tengah
🪨 Batu Gamping / Kapur Sulawesi Selatan (Maros, Pangkep), Jawa Timur (Tuban, Gresik), Sumatera Barat (Padang Panjang), Nusa Tenggara Timur
🪨 Granit & Andesit Kepulauan Riau (Karimun, Batam), Kalimantan Barat, Jawa Barat (Purwakarta, Subang), Sumatera Utara (Medan, Deli Serdang)

Ketentuan Umum IPP

Aspek Ketentuan
Penerima IzinBadan Usaha, Koperasi, atau Perseorangan
Masa Berlaku5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun
Pengajuan PerpanjanganPaling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku habis
Kewenangan PenerbitanMenteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangan wilayah
Sumber KomoditasWajib dari pemegang IUP/IUPK/SIPB/PKP2B yang sah
⚠️ Penting: Perjanjian/nota kesepahaman kerjasama dengan pemegang IUP/IUPK sebagai sumber komoditas wajib dilampirkan saat pengajuan IPP dan harus ditandatangani oleh direksi para pihak atau yang telah terdaftar dalam sistem MODI (Minerba One Data Indonesia).

Persyaratan Dokumen Pengajuan IPP

📋 Dokumen Administrasi

  • ✅  Surat permohonan bermaterai, ditandatangani direksi (maks. 7 hari sebelum pengajuan)
  • ✅  Salinan NIB dengan KBLI komoditas tambang yang sesuai (batubara: KBLI 46610)
  • ✅  Akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta SK Kemenkumham
  • ✅  Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat (beneficial ownership)
  • ✅  NPWP perusahaan

🤝 Dokumen Kerjasama Sumber Komoditas

  • ✅  Salinan perjanjian/MoU kerjasama pengangkutan dan penjualan dengan pemegang IUP, IUPK, SIPB, atau PKP2B yang sah
  • ✅  Perjanjian wajib ditandatangani oleh direksi/pengurus para pihak atau terdaftar dalam MODI
  • ✅  Dokumen legalitas mitra pemegang izin tambang (IUP/IUPK aktif)

📁 Dokumen Teknis & Digital

  • ✅  Seluruh dokumen dalam format PDF per persyaratan (tidak digabung dalam satu file)
  • ✅  Form isian pengajuan sesuai checklist dari Kementerian ESDM / MODI
  • ✅  Alamat email aktif yang sama dengan yang tercantum di NIB

Tahapan Pengurusan IPP Bersama Kami

1
Konsultasi & Verifikasi Legalitas Kami memeriksa kelengkapan dasar hukum perusahaan, NIB, KBLI, dan kesiapan dokumen kerjasama dengan pemegang IUP/IUPK sebagai sumber komoditas.
2
Penyusunan Dokumen & MoU Kami membantu menyusun surat permohonan, form isian, dan mendampingi penyusunan perjanjian kerjasama dengan mitra pemegang IUP agar sesuai ketentuan MODI.
3
Pengajuan ke MODI / Kementerian ESDM Pengajuan IPP dilakukan melalui sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) secara online dan dikoordinasikan langsung dengan Kementerian ESDM atau Gubernur yang berwenang.
4
Pendampingan Verifikasi & Evaluasi Kami mendampingi proses evaluasi teknis dan administratif oleh tim Kementerian ESDM hingga tidak ada catatan atau kekurangan dokumen.
5
Penerbitan IPP IPP resmi diterbitkan. Kami memastikan dokumen Anda lengkap, sah, dan siap digunakan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan batubara atau mineral.

Mengapa Memilih Konsultan Perizinan Kami?

⚖️
100% Legal & Resmi IPP diproses melalui jalur resmi MODI dan Kementerian ESDM.
🎯
Paham Regulasi Minerba Berpengalaman mengurus IPP batubara, nikel, bauksit, dan mineral lainnya.
📑
Dokumen Lengkap & Tepat Kami memastikan tidak ada kekurangan dokumen yang memperlambat proses.
🔄
Termasuk Perpanjangan Kami melayani pengajuan baru maupun perpanjangan IPP yang hampir habis masa berlakunya.

Siap Mengurus IPP Batubara & Mineral Anda?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis. Tim ahli pertambangan kami siap mendampingi dari persiapan dokumen hingga IPP Anda terbit.

💬 WhatsApp: 0811-7806-881 📧 Email Kami

Graha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar