Jasa Pengurusan Izin IUP OP Angkut Jual Batubara WA 08117806881

 


Jasa Perizinan IUP OP Angkut Jual Batubara WA 08117806881

Dalam bidang pertambangan, setiap aktivitas penambangan memerlukan suatu izin khusus dari pemerintah demi kelancaran suatu kegiatan tambang. Dalam hal ini, tahapan penambangan juga membutuhkan izin pengangkutan dan penjualan batubara. Penasaran dengan izin yang satu ini? Yuk simak bahasannya di bawah ini!

Pertambangan merupakan salah satu sektor yang cukup esensial di Indonesia sebagai salah satu aktivitas untuk memanfaatkan sumber daya alam. Pertambangan ini membutuhkan berbagai izin sebelum bisa berlangsung dengan baik.

Izin dalam usaha pertambangan sendiri bermacam-macam. Contoh izin usaha pertambangan seperti IUP eksplorasi, IUPK eksplorasi, dan sebagainya sesuai tahapan tambang. Tahapan pertambangan dimulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

Pada setiap tahapan tersebut dibutuhkan suatu izin, termasuk pada tahap pengangkutan dan penjualan. Misalnya saja pada salah satu bahan tambang berupa batu bara maka setelah dilakukan pengolahan akan dilakukan pengangkutan dan penjualan dimana kegiatan ini harus mendapatkan izin pengangkutan dan penjualan.

Apa Itu Izin  Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara?

Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha dimana diberikan kepada suatu perusahaan atau pelaku usaha lainnya untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Adapun persyaratan pengangkutan dan penjualan batu bara ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 setelah mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemberian IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan

Dalam hal ini berdasarkan pasal 51, IUP Operasi Produksi khusus diberikan pada pengangkutan dan penjualan, komoditas tambang mineral logam, mineral bukan logam, batubara, dan batuan lainnya dimana bisa diberikan pada suatu Badan Usaha, koperasi ataupun perseorangan.

Selanjutnya, pengangkutan dan penjualan ini diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kemudian bisa diperpanjang lagi dalam jangka waktu 5 tahun setiap kali melakukan perpanjangan.

Untuk dapat memperoleh izin ini, maka harus mengajukan permohonan pada Menteri ataupun Gubernur yang berwennag paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

Persyaratan Permohonan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara

Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan:

1.    Surat Permohonan

Ditandatangani oleh direksi/pengurus sesuai dengan profil dari badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan. Tanggal pembuatan ini tidak lebih dari 7 hari kalender sebelum tanggal permohonan diajukan.

2.    Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Memiliki KBLI untuk komoditas batu bara di dalam NIB terdapat KBLI 46610 dan alamat surel elektronik dalam form isian serta pengajuan wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB.

3.    Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (benefitary ownership) dari badan usaha pemohon

4.    Salinan perjanjian/mota kesepahaman kerjasama pengangkutan dan penjualan batu bara dengan pemegang IUP, IUPK operasi produksi, IUPK kelanjutan operasi kontrak,  IPR, SIPB, KK, PKP2B dan izin pengangkutan penjualan lainnya yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai sumber komoditas. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh direksi/pengurus para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun yang sudah terdaftar dalam MODI.

5.    Data digital dokumen permohonan secara lengkap yang dikumpulkan dalam bentuk pdf untuk masing-masing persyaratan sesuai dengan urutan pada checklist termasuk surat dan form isian (tidak digabung dalam satu berkas pdf).

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

Namun jika Anda tidak mau repot, dan buang-buang waktu dalam trial and error dalam proses perizinan. Silakan hubungi kami di WA 0811 7806881



Demikian, pembahasan mengenai izin pengangkutan dan penjualan batu bara yang bisa Anda simak sebagai informasi tambahan. Semoga bermanfaat!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar