Dalam tahun ini, pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Satgas ini memiliki mandat penting untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan menindak pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, termasuk oleh pelaku usaha perkebunan.
Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan perkebunan justru menjadi sasaran penertiban meskipun telah memiliki izin lokasi, izin usaha, bahkan sudah membayar pajak. Hal ini kerap disebabkan oleh tumpang tindihnya status lahan antara izin perkebunan dengan peta kawasan hutan yang belum dilepaskan. Di tengah ketidakpastian regulasi tersebut, pendampingan hukum menjadi sangat vital untuk memastikan perusahaan tetap terlindungi secara hukum dan dapat mempertahankan hak-haknya secara sah.
Mengapa Perusahaan Perkebunan Membutuhkan Pendampingan Hukum?
Pendampingan hukum berperan penting untuk memastikan setiap langkah perusahaan dalam merespons tindakan Satgas PKH dilakukan secara strategis, sah, dan berbasis data. Banyak kasus penertiban yang dilakukan tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada perusahaan, atau didasarkan pada pemahaman hukum yang belum tuntas. Di sinilah peran konsultan hukum dan perizinan sangat diperlukan.
Sebagai pihak yang mendampingi perusahaan perkebunan, kami memahami bahwa investasi sektor ini bersifat jangka panjang dan sangat bergantung pada kepastian hukum lahan. Ketika status lahan dipersoalkan oleh negara, sementara investasi dan operasional sudah berjalan puluhan tahun, maka pendekatan hukum yang kuat dan cermat menjadi satu-satunya jalan untuk melindungi keberlangsungan usaha.
Ruang Lingkup Jasa Pendampingan
Kami memberikan layanan pendampingan hukum secara menyeluruh, mulai dari audit legalitas, strategi penyelesaian administratif, hingga litigasi bila diperlukan. Beberapa layanan kami antara lain:
-
Legal Audit Status Lahan dan Perizinan
Melakukan kajian atas seluruh dokumen perizinan perusahaan (izin lokasi, izin usaha, HGU, pelepasan kawasan, dll) dan mencocokkannya dengan peta kawasan hutan terkini. -
Penyusunan Klarifikasi Resmi ke Pemerintah dan Satgas PKH
Membantu perusahaan dalam menyusun surat tanggapan resmi, kronologi penguasaan lahan, dan argumentasi hukum yang kuat sebagai dasar klarifikasi. -
Pendampingan Saat Pemeriksaan Lapangan oleh Satgas
Kami hadir sebagai penasihat atau pendamping saat perusahaan menghadapi kunjungan lapangan oleh Satgas PKH maupun KLHK, untuk memastikan proses berjalan adil dan sesuai prosedur. -
Penyusunan Permohonan Pelepasan Kawasan atau Redistribusi
Apabila lahan perusahaan memang masih masuk kawasan hutan, kami bantu proses legalisasi melalui mekanisme pelepasan kawasan, integrasi lahan, atau TORA. -
Litigasi dan Bantuan Hukum
Jika terjadi penyegelan, gugatan, atau pemanggilan oleh penyidik Gakkum, kami siap memberikan bantuan hukum baik di tahap penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pendampingan Profesional
Pendampingan yang kami berikan tidak hanya bersifat reaktif (menghadapi masalah), tetapi juga bersifat preventif dan strategis. Kami bekerja bersama perusahaan untuk:
-
Mengamankan Hak Usaha dan Investasi
Menjamin bahwa hak guna usaha dan perizinan yang dimiliki klien tetap berlaku dan diakui negara. -
Menghindari Risiko Pidana dan Administratif
Mencegah terjadinya penyegelan, sanksi administratif, atau tuduhan pidana atas penguasaan kawasan hutan. -
Mendukung Tata Kelola Berbasis Kepatuhan
Membantu perusahaan menyusun strategi jangka panjang untuk menyelaraskan operasional dengan aturan tata ruang dan kehutanan nasional.
Pendampingan hukum bagi perusahaan perkebunan dalam menghadapi Satgas PKH bukan hanya persoalan teknis, tetapi strategi keberlanjutan usaha. Di tengah kompleksitas regulasi, tumpang tindih lahan, serta dorongan penegakan hukum lingkungan, perusahaan membutuhkan mitra hukum yang mengerti sektor ini secara menyeluruh.
Kami hadir sebagai konsultan yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memahami industri perkebunan dan politik kebijakan. Dengan pengalaman di bidang perizinan, pengamanan aset lahan, dan litigasi, kami siap menjadi mitra strategis dalam menghadapi tantangan hukum Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar