Jasa Pembuatan Izin Usaha Depo Peti Kemas WA 08117806881

Jasa Pembuatan Izin Usaha Depo Peti Kemas

Izin Usaha Depo Peti Kemas adalah izin untuk kegiatan usaha depo peti kemas, biasanya dengan tambahan izin Perusahaan Bongkar Muat jika ada kegiatan bongkar muat.

Kami adalah biro jasa kepengurusan Izin Depo Peti Kemas. Berikut adalah persyaratannya:
1. Fotocopy KTP dan NPWP Direktur.
2. Fotocopy Akta Perusahaan.
3. Fotocopy SK Kemenkumham RI.
4. Fotocopy Domisili Perusahaan.
5. Fotocopy NPWP Perusahaan.
6. Fotocopy SIUP
7. Fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
8. Surat Keterangan Tanaga Ahli 
  • Ijazah Min. D3 
  • Tenaga ahli di bidang Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga atau 
  • Tenaga Ahli Transportasi Laut atau Ahli Depo Peti Kemas dan Pergudangan 


9. Fotocopy Bukti Pemilikan Kantor/ Perjanjian Sewa Menyewa.
10. Bukti kepemilikan atau sewa alat angkat peti kemas seperti :
  • Empty Container Loader, 
  • Forklift dengan kapasitas minimal 7 ton, 
  • Container Stacker dengan kapasitas minimal 32 ton, 
  • Forklift kargo dengan kapasitas minimal 2,5 ton

11. Bukti kepemilikan atau sewa dan gambar fasilitas pencucian, perbaikan dan perawatan peti kemas kosong, untuk bidang usaha depo peti kemas kosong (empty).
12. Perjanjian kerja sama operasi dan/atau sewa lahan dengan Badan Usaha Pelabuhan/Unit penyelenggara pelabuhan/kawasan industri/kawasan berikat di tanah hak pengelolaan (HPL) Badan Usaha Pelabuhan atau otoritas pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Kawasan Industri/Kawasan Berikat (Depo Peti Kemas yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Kawasan Industri/Kawasan Berikat).

13. Surat rekomendasi dari Asosiasi Depo Peti Kemas yang diakui Pemerintah c.q. Menteri Perhubungan dan Kamar dagang dan Industri (KADIN).



Silakan Konsultasikan dengan kami
08117806881

Tidak ada komentar:

Posting Komentar