Jasa Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan dokumen  yang berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan hak Akses Kepabeanan. Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha (berbentuk badan dan perorangan).


Apa Keuntungan Memiliki NIB?

Dengan NIB Anda sekaligus juga memiliki izin sbg berikut: 

NIB berlaku sebagai SIUP & TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Perusahaan Anda terdaftar di BPJS Kesehatan.
Perusahaan Anda terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Izin Usaha – SIUP.
Izin lokasi dll.
Izin Komersil
Izin Lingkungan
Angka Pengenal Impor – API.
Nomor Induk Kepabeanan – NIK.


Syarat Pengurusan NIB untuk Badan Usaha :
Akte pendirian PT/CV.
Sk menkumham.
Npwp badan yang Valid
Domisili usaha.
Ktp pendiri.
Npwp pendiri.

Syarat Pengurusan NIB untuk Perorangan :
KTP.
NPWP pribadi yang valid.



Siapa Kami.?
Kami adalah Biro Jasa yang spesialis dalam pelayanan pembuatan NIB yang dikeluarkan OSS. Hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda para Pelaku Usaha. Kami melayani pembuatan di seluruh wilayah Indonesia.

Hubungi Kami
www.KonsultanIzin.com
Telp atau WA
0822 7892 8442



Tidak ada komentar:

Posting Komentar