Jasa Pengurusan Izin Crossing Drainase Jalan Nasional - 08117806881

Konsultan Perizinan Infrastruktur · 08117806881

Jasa Izin Crossing Drainase Jalan Nasional 

Perubahan Fungsi Trotoar · Akses Keluar Masuk Kendaraan · Driveway Industri · Rumija Jalan Nasional · Pendampingan BBPJN & BPJN

📲 Konsultasi Gratis via WhatsApp






Apa Itu Izin Crossing Drainase Jalan Nasional?

Izin Crossing Drainase Jalan Nasional merupakan persetujuan yang diperlukan untuk pembangunan jembatan crossing, box culvert, akses kendaraan, maupun struktur lain yang melintasi saluran drainase pada Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan Nasional.

Pada banyak proyek industri, gudang, kawasan pergudangan, dealer kendaraan, rumah sakit, SPBU, pelabuhan, dan kawasan komersial, akses kendaraan menuju lokasi usaha seringkali terhalang oleh saluran drainase yang berada di tepi Jalan Nasional.

Untuk menghubungkan akses kendaraan dari Jalan Nasional menuju area usaha, diperlukan pembangunan crossing drainase berupa jembatan beton, box culvert, maupun struktur sejenis yang harus memperoleh persetujuan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) atau Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).

“Banyak perusahaan mengalami keterlambatan operasional karena akses kendaraan menuju lokasi usaha belum memperoleh persetujuan crossing drainase Jalan Nasional. Pengurusan izin sejak tahap perencanaan dapat menghindari risiko penghentian pekerjaan dan pembongkaran konstruksi.”

Dasar Hukum 

Peraturan Pokok Pengaturan
UU Nomor 38 Tahun 2004 Penyelenggaraan jalan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan.
PP Nomor 34 Tahun 2006 Pengaturan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan.
Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
SE Menteri PU No. 01/SE/Db/2017 Prosedur perizinan pemanfaatan bagian-bagian Jalan Nasional.

Jenis Kegiatan yang Memerlukan Izin Trotoar Jalan Nasional

Kegiatan Keterangan
Perubahan Fungsi Trotoar Trotoar menjadi akses kendaraan.
Driveway Jalur keluar masuk kendaraan menuju lokasi usaha.
Akses Gudang & Industri Akses kendaraan logistik dan operasional.
Penutupan Drainase Pembangunan akses di atas saluran eksisting.
Showroom & Dealer Akses kendaraan langsung dari Jalan Nasional.


Pembangunan Jembatan Crossing Drainase pada Rumija Jalan Nasional Wajib Persetujuan BBPJN

Banyak pemilik gudang, pabrik, kawasan industri, SPBU, dealer kendaraan, rumah sakit, maupun fasilitas komersial lainnya yang berada di tepi Jalan Nasional memerlukan akses kendaraan dari jalan menuju lokasi usaha. Dalam banyak kasus, akses tersebut harus melewati saluran drainase yang berada di dalam Ruang Milik Jalan (Rumija).

Untuk menghubungkan akses kendaraan dengan area usaha, umumnya diperlukan pembangunan jembatan crossing drainase,

Jenis Kegiatan yang Memerlukan Izin Crossing Drainase

Jenis KegiatanMemerlukan Persetujuan
Jembatan Crossing DrainaseYa
Box Culvert CrossingYa
Akses Kendaraan Melintasi DrainaseYa
Akses Gudang dan PabrikYa
Akses Kawasan IndustriYa

Layanan Pengurusan Izin Trotoar yang Kami Tangani

📍 Survey Lokasi

Pemeriksaan status jalan, kondisi trotoar, drainase dan utilitas eksisting.

📐 Gambar Teknik

Penyusunan gambar rencana sesuai standar Bina Marga.

📄 Dokumen Administrasi

Persiapan seluruh dokumen pendukung perizinan.

⚖ Kajian Teknis

Pendampingan evaluasi teknis oleh BBPJN atau BPJN.

🏗 Pendampingan Lapangan

Koordinasi pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan.

✅ Izin Sampai Terbit

Pendampingan sampai proses perizinan selesai.


Alur Pengurusan Izin Trotoar Jalan Nasional

1
Survey dan Identifikasi Lokasi
Pemeriksaan kondisi lapangan dan kebutuhan akses kendaraan.
2
Penyusunan Gambar dan Dokumen
3
Pengajuan Permohonan
4
Evaluasi Administrasi dan Teknis
5
Kajian Teknis dan Survey Lapangan
6
Penerbitan Persetujuan dan Izin

Daftar BBPJN & BPJN Seluruh Indonesia

No Nama Balai Wilayah Kerja
1 BPJN Aceh Provinsi Aceh
2 BBPJN Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara
3 BBPJN Sumatera Barat Provinsi Sumatera Barat
4 BPJN Jambi Jambi, Kepulauan Riau
5 BBPJN Sumatera Selatan Sumatera Selatan, Bangka Belitung
6 BBPJN DKI Jakarta - Jawa Barat DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten
7 BBPJN Jawa Tengah - DI Yogyakarta Jawa Tengah, DI Yogyakarta
8 BBPJN Jawa Timur - Bali Jawa Timur, Bali
9 BPJN Nusa Tenggara Barat Provinsi NTB
10 BPJN Nusa Tenggara Timur Provinsi NTT
11 BBPJN Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat
12 BBPJN Kalimantan Timur Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
13 BBPJN Sulawesi Selatan Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat
14 BPJN Sulawesi Tengah Provinsi Sulawesi Tengah
15 BPJN Sulawesi Utara Sulawesi Utara, Gorontalo
16 BPJN Maluku Maluku, Maluku Utara
17 BPJN Papua Barat Papua Barat, Papua Barat Daya
18 BBPJN Papua Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan
19 BPJN Lampung Provinsi Lampung
20 BPJN Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat
21 BPJN Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Tenggara
22 BPJN Merauke Wilayah Selatan Papua

Mengapa Memilih Kami?

  • Berpengalaman dalam perizinan jalan nasional.
  • Penyusunan dokumen teknis dan administrasi lengkap.
  • Pendampingan kajian teknis BBPJN dan BPJN.
  • Layanan seluruh Indonesia.
  • Konsultasi awal tanpa biaya.

Layanan Perizinan Terkait

Jasa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Jasa Andalalin
Jasa Izin Rumija Jalan Nasional Jasa Pengurusan SIPA

Butuh Jasa Pengurusan Izin Crossing Drainase Jalan Nasional?

Kami siap membantu pengurusan izin crossing drainase Jalan Nasional untuk pabrik, gudang, dealer, kawasan industri, rumah sakit, pelabuhan, SPBU dan berbagai fasilitas usaha lainnya di seluruh Indonesia.

📲 WhatsApp 0811-7806-881

Graha Ascom Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar