Jasa Pengurusan IPPK
Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Urus izin pemanfaatan pulau kecil Anda dengan cepat, legal, dan profesional. Kami berpengalaman mendampingi investor, pengembang wisata, dan korporasi di seluruh Indonesia.
💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp
Apa Itu IPPK?
IPPK (Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil) adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin memanfaatkan pulau kecil dan perairan sekitarnya untuk kegiatan komersial, termasuk pariwisata, budidaya perairan, industri, hingga permukiman.
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap pemanfaatan pulau kecil oleh pelaku usaha — terutama WNA atau badan hukum asing — wajib memiliki IPPK sebelum beroperasi.
|
🏖️
Wisata Bahari
Resort, glamping, diving center, dan ekowisata pulau kecil.
|
🐟
Budidaya Perairan
Keramba jaring apung, tambak udang, dan budidaya laut.
|
|
🏭
Industri & Energi
Penambangan, PLTU mini, dan infrastruktur strategis.
|
🏡
Permukiman & Konservasi
Pengembangan kawasan eksklusif dan kawasan konservasi.
|
Dasar Hukum IPPK
| Regulasi | Keterangan |
|---|---|
| UU No. 27 Tahun 2007 | Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
| UU No. 1 Tahun 2014 | Perubahan atas UU No. 27/2007 |
| PP No. 32 Tahun 2019 | Rencana Tata Ruang Laut Nasional |
| Permen KP No. 8 Tahun 2021 | Tata Cara Penerbitan IPPKH/IPPK |
| PP No. 5 Tahun 2021 | OSS Berbasis Risiko (Perizinan Berusaha) |
Persyaratan Dokumen IPPK
Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam proses pengajuan IPPK:
📋 Dokumen Perusahaan
- ✅ Akta pendirian perusahaan (PT/Koperasi) dan perubahannya
- ✅ NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
- ✅ NPWP perusahaan
- ✅ Surat kuasa / KTP penanggung jawab
🗺️ Dokumen Teknis & Lokasi
- ✅ Peta lokasi pulau kecil (koordinat WGS 84)
- ✅ Rencana tata letak dan penggunaan lahan / perairan
- ✅ Kesesuaian dengan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir)
- ✅ Dokumen lingkungan: AMDAL / UKL-UPL sesuai skala usaha
📄 Dokumen Pendukung
- ✅ Studi kelayakan usaha
- ✅ Bukti kepemilikan/sewa atas pulau (apabila ada)
- ✅ Rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat
- ✅ Surat pernyataan kesanggupan menjaga kelestarian lingkungan
Tahapan Pengurusan IPPK Bersama Kami
|
1
|
Konsultasi & Analisis Awal Kami mengkaji lokasi pulau, jenis kegiatan usaha, dan kesesuaian dengan RZWP3K daerah setempat secara gratis. |
|
2
|
Persiapan & Kelengkapan Dokumen Tim kami membantu menyusun seluruh dokumen teknis, administrasi, dan lingkungan yang diperlukan. |
|
3
|
Pengajuan OSS & Kementerian KKP Pengajuan dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). |
|
4
|
Pendampingan Verifikasi & Survei Kami mendampingi proses verifikasi lapangan oleh tim teknis KKP hingga selesai. |
|
5
|
Penerbitan IPPK IPPK resmi diterbitkan. Kami memastikan dokumen Anda 100% legal dan terdaftar. |
Mengapa Memilih Konsultan Perizinan Kami?
|
⚖️
100% Legal
Dokumen resmi, terdaftar, dan sah di mata hukum.
|
⚡
Proses Cepat
Kami tahu jalur dan prosedur yang paling efisien.
|
|
🧑💼
Tim Berpengalaman
Spesialis perizinan kelautan & pesisir sejak 2019.
|
💰
Biaya Transparan
Tidak ada biaya tersembunyi. Estimasi di awal.
|
Siap Mengurus IPPK Anda?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis. Tim ahli kami siap membantu dari awal hingga IPPK Anda terbit.
💬 WhatsApp: 0811-7806-881 📧 Email KamiGraha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar