Jasa Pengurusan IPPK Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil - 0811-7806-881

🏝️ Perizinan Kelautan & Pesisir

Jasa Pengurusan IPPK
Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

Urus izin pemanfaatan pulau kecil Anda dengan cepat, legal, dan profesional. Kami berpengalaman mendampingi investor, pengembang wisata, dan korporasi di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp


Apa Itu IPPK?

IPPK (Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil) adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin memanfaatkan pulau kecil dan perairan sekitarnya untuk kegiatan komersial, termasuk pariwisata, budidaya perairan, industri, hingga permukiman.

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap pemanfaatan pulau kecil oleh pelaku usaha — terutama WNA atau badan hukum asing — wajib memiliki IPPK sebelum beroperasi.

🏖️
Wisata Bahari Resort, glamping, diving center, dan ekowisata pulau kecil.
🐟
Budidaya Perairan Keramba jaring apung, tambak udang, dan budidaya laut.
🏭
Industri & Energi Penambangan, PLTU mini, dan infrastruktur strategis.
🏡
Permukiman & Konservasi Pengembangan kawasan eksklusif dan kawasan konservasi.

Dasar Hukum IPPK

Regulasi Keterangan
UU No. 27 Tahun 2007Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU No. 1 Tahun 2014Perubahan atas UU No. 27/2007
PP No. 32 Tahun 2019Rencana Tata Ruang Laut Nasional
Permen KP No. 8 Tahun 2021Tata Cara Penerbitan IPPKH/IPPK
PP No. 5 Tahun 2021OSS Berbasis Risiko (Perizinan Berusaha)
⚠️ Penting: Memanfaatkan pulau kecil tanpa IPPK yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 75–76 UU No. 27/2007. Pastikan perizinan Anda lengkap sebelum beroperasi.

Persyaratan Dokumen IPPK

Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam proses pengajuan IPPK:

📋 Dokumen Perusahaan

  • ✅  Akta pendirian perusahaan (PT/Koperasi) dan perubahannya
  • ✅  NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  • ✅  NPWP perusahaan
  • ✅  Surat kuasa / KTP penanggung jawab

🗺️ Dokumen Teknis & Lokasi

  • ✅  Peta lokasi pulau kecil (koordinat WGS 84)
  • ✅  Rencana tata letak dan penggunaan lahan / perairan
  • ✅  Kesesuaian dengan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir)
  • ✅  Dokumen lingkungan: AMDAL / UKL-UPL sesuai skala usaha

📄 Dokumen Pendukung

  • ✅  Studi kelayakan usaha
  • ✅  Bukti kepemilikan/sewa atas pulau (apabila ada)
  • ✅  Rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat
  • ✅  Surat pernyataan kesanggupan menjaga kelestarian lingkungan

Tahapan Pengurusan IPPK Bersama Kami

1
Konsultasi & Analisis Awal Kami mengkaji lokasi pulau, jenis kegiatan usaha, dan kesesuaian dengan RZWP3K daerah setempat secara gratis.
2
Persiapan & Kelengkapan Dokumen Tim kami membantu menyusun seluruh dokumen teknis, administrasi, dan lingkungan yang diperlukan.
3
Pengajuan OSS & Kementerian KKP Pengajuan dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
4
Pendampingan Verifikasi & Survei Kami mendampingi proses verifikasi lapangan oleh tim teknis KKP hingga selesai.
5
Penerbitan IPPK IPPK resmi diterbitkan. Kami memastikan dokumen Anda 100% legal dan terdaftar.

Mengapa Memilih Konsultan Perizinan Kami?

⚖️
100% Legal Dokumen resmi, terdaftar, dan sah di mata hukum.
Proses Cepat Kami tahu jalur dan prosedur yang paling efisien.
🧑‍💼
Tim Berpengalaman Spesialis perizinan kelautan & pesisir sejak 2019.
💰
Biaya Transparan Tidak ada biaya tersembunyi. Estimasi di awal.

Siap Mengurus IPPK Anda?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis. Tim ahli kami siap membantu dari awal hingga IPPK Anda terbit.

💬 WhatsApp: 0811-7806-881 📧 Email Kami

Graha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar