Konsultan Terminal Khusus/TUKS Batubara Samarinda
Jasa pengurusan izin Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) untuk tambang batubara, stockpile, jetty, hauling, dan pelabuhan industri di Samarinda dan seluruh Kalimantan Timur.
Konsultasi Gratis via WhatsAppJasa Pengurusan TERSUS dan TUKS Batubara Samarinda
Samarinda dan wilayah Kalimantan Timur merupakan salah satu pusat industri pertambangan batubara terbesar di Indonesia. Aktivitas pengangkutan batubara melalui sungai Mahakam dan jalur laut menjadikan kebutuhan terminal khusus, jetty, dan fasilitas bongkar muat semakin tinggi setiap tahunnya.
Perusahaan tambang, stockpile, hauling, maupun trader batubara wajib memiliki izin kepelabuhanan yang sesuai sebelum melakukan kegiatan pemuatan dan pengangkutan batubara. Tanpa izin Terminal Khusus (TERSUS) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), kegiatan operasional dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Kami hadir sebagai konsultan perizinan kepelabuhanan yang siap membantu pengurusan izin TERSUS dan TUKS batubara secara profesional mulai dari OSS-RBA, PKKPR, AMDAL, persetujuan teknis, rekomendasi KSOP, hingga penerbitan izin operasional terminal.
Dasar Hukum TERSUS & TUKS Batubara
| Regulasi | Keterangan |
|---|---|
| UU No. 17 Tahun 2008 | Tentang Pelayaran |
| PP No. 31 Tahun 2021 | Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
| PP No. 5 Tahun 2021 | Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS-RBA |
| Permenhub No. PM 51 Tahun 2021 | Penyelenggaraan Terminal Khusus dan TUKS |
| PP No. 22 Tahun 2021 | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
| PermenLHK No. 4 Tahun 2021 | Daftar usaha wajib AMDAL dan UKL-UPL |
Layanan Pengurusan TERSUS Batubara
Kami membantu seluruh proses perizinan terminal khusus dan jetty batubara di Samarinda dan Kalimantan Timur, meliputi:
- Pengurusan izin TERSUS batubara
- Pengurusan izin TUKS
- Persetujuan pembangunan jetty dan dermaga
- PKKPR darat dan perairan
- AMDAL, UKL-UPL, dan Persetujuan Lingkungan
- RKK dan dokumen teknis kepelabuhanan
- Koordinasi KSOP dan Distrik Navigasi
- Pengurusan OSS-RBA sektor pelayaran
- Perizinan stockpile dan hauling batubara
- Legalitas operasional terminal tambang
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| NIB OSS-RBA | Legalitas dasar perusahaan |
| IUP Operasi Produksi | Khusus perusahaan tambang batubara |
| PKKPR | Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang |
| AMDAL / UKL-UPL | Dokumen lingkungan terminal dan jetty |
| Dokumen Teknis Terminal | Layout, bathymetry, spesifikasi jetty |
| Persetujuan Perairan | Koordinasi KSOP dan Distrik Navigasi |
Alur Pendampingan Pengurusan TERSUS
|
1
|
Analisa Lokasi dan Legalitas Pemeriksaan status lahan, sungai, dan kesesuaian tata ruang. |
|
2
|
Pengurusan OSS dan PKKPR Pendaftaran perizinan dasar dan persetujuan pemanfaatan ruang. |
|
3
|
Penyusunan Dokumen Lingkungan AMDAL atau UKL-UPL sesuai kapasitas terminal dan jetty. |
|
4
|
Persetujuan Teknis Kepelabuhanan Koordinasi dengan KSOP, Dishub, dan instansi terkait. |
|
5
|
Penerbitan Izin Operasional Pendampingan hingga terminal siap digunakan secara legal. |
Butuh Pengurusan TERSUS/TUKS Batubara di Samarinda?
Konsultasikan kebutuhan izin jetty, terminal khusus, dan pelabuhan tambang Anda bersama tim konsultan kami sekarang juga.
WhatsApp: 0811-7806-881Melayani Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Balikpapan, Berau, Kutai Timur, dan seluruh Kalimantan.
Layanan pengurusan TERSUS dan TUKS meliputi: Samarinda, Samarinda Seberang, Palaran, Sungai Kunjang, Sambutan, Loa Janan Ilir, Loa Bakung, Sanga-Sanga, Muara Jawa, Anggana, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kota Bangun, Sangasanga, Muara Badak, Bontang, Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Timur, Sangatta, Berau, Tanjung Redeb, Paser, Tanah Grogot, Tabang, Melak, Sendawar, dan seluruh wilayah pertambangan batubara di Kalimantan Timur dan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar