Jasa Izin Lingkungan Jawa Timur
UKL-UPL, AMDAL, SPPL & Persetujuan Lingkungan
Layanan pengurusan izin lingkungan di seluruh Jawa Timur untuk industri, pergudangan, tambang, rumah sakit, pabrik, properti, pelabuhan, dan usaha komersial melalui OSS-RBA sesuai regulasi terbaru.
💬 Konsultasi Gratis via WhatsAppSetiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebelum beroperasi. Di Jawa Timur, pengawasan terhadap legalitas lingkungan semakin diperketat, terutama untuk sektor industri, pergudangan, manufaktur, pertambangan, properti, rumah sakit, hingga usaha skala menengah.
Kami menyediakan jasa pengurusan UKL-UPL, AMDAL, SPPL, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Air Limbah, Emisi, TPS Limbah B3, dan berbagai dokumen lingkungan lainnya secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi terbaru berbasis OSS-RBA.
Layanan Izin Lingkungan yang Kami Urus
|
📄
UKL-UPL
Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan risiko menengah.
|
🏭
AMDAL
Analisis dampak lingkungan untuk proyek besar dan kegiatan berisiko tinggi.
|
♻️
TPS Limbah B3
Persetujuan teknis dan legalitas penyimpanan sementara limbah B3.
|
Dasar Hukum
| Regulasi | Keterangan |
|---|---|
| UU No. 32 Tahun 2009 | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
| UU No. 6 Tahun 2023 | Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |
| PP No. 22 Tahun 2021 | Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
| Permen LHK Terkait OSS-RBA | Pengaturan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis lingkungan |
Jenis Dokumen yang Kami Tangani
| Jenis Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| UKL-UPL | Untuk usaha dan kegiatan risiko menengah sesuai KBLI OSS |
| AMDAL | Untuk proyek skala besar yang berdampak penting terhadap lingkungan |
| SPPL | Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan untuk usaha risiko rendah |
| Persetujuan Teknis Air Limbah | Persetujuan pembuangan dan pengelolaan air limbah usaha |
| Persetujuan Emisi & TPS Limbah B3 | Dokumen teknis lingkungan untuk pengelolaan emisi dan limbah B3 |
Wilayah Layanan Jawa Timur
| Kabupaten / Kota | Layanan |
|---|---|
| Surabaya | UKL-UPL, AMDAL, TPS Limbah B3, Persetujuan Lingkungan |
| Gresik, Sidoarjo, Mojokerto | Perizinan kawasan industri, gudang, manufaktur, pabrik |
| Pasuruan, Malang, Batu | Hotel, villa, wisata, rumah sakit, industri pangan |
| Kediri, Blitar, Tulungagung | Industri pengolahan, peternakan, usaha komersial |
| Jember, Banyuwangi, Bondowoso | Perkebunan, industri, tambang, pelabuhan |
| Seluruh Jawa Timur | Pendampingan OSS-RBA dan dokumen lingkungan lengkap |
Tahapan Pengurusan Izin Lingkungan
|
1
|
Identifikasi KBLI & Risiko Usaha Analisis jenis usaha, kapasitas produksi, lokasi, dan tingkat risiko untuk menentukan jenis dokumen lingkungan. |
|
2
|
Survey & Penyusunan Dokumen Penyusunan UKL-UPL, AMDAL, matriks dampak, neraca limbah, dan dokumen teknis lainnya. |
|
3
|
Pengajuan OSS & Persetujuan Lingkungan Penginputan OSS-RBA dan koordinasi dengan DLH Kabupaten/Kota maupun Kementerian terkait. |
|
4
|
Terbit Persetujuan Lingkungan Dokumen lingkungan resmi terbit dan siap digunakan untuk operasional dan izin usaha. |
Butuh Izin Lingkungan di Jawa Timur?
Konsultasikan kebutuhan UKL-UPL, AMDAL, SPPL, TPS Limbah B3, dan Persetujuan Lingkungan usaha Anda sekarang juga bersama tim konsultan profesional kami.
💬 WhatsApp: 0811-7806-881 📧 Email KamiGraha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan
Referensi Regulasi:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Persetujuan Lingkungan dan OSS-RBA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar