Jasa Pembuatan IMB Kota Palembang

Jasa Pembuatan IMB Kota Palembang

Pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan suatu produk hukum yang berisi perizinan atau persetujuan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan baik untuk mengubah, memperluas, merawat, mengurangi atau membangun baru sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. IMB bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang sesuai dengan tata kelola bangunan agar serasi dan selaras dengan lingkungan.
Landasan Hukum IMB

Landasan hukum mengenai Izin Mendirikan Bangunan sudah tersusun dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung, dimana UU tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia wajib mempunyai Izin Mendirikan Bangunan. 
Selain itu, IMB juga diatur dalam Undang-undang no 26 tahun 2007 mengenai Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) no 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no 28 tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung. 

Manfaat Mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Ada begitu banyak manfaat yang dapat Anda rasakan apabila sebuah Bangunan sudah ber-IMB, diantaranya:
1. Memperoleh kepastian serta perlindungan hukum terhadap bangunan yang Anda bangun supaya tidak mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain. 
2. Bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan
3. Meningkatkan nilai jual rumah
4. Bisa dijadikan sebagai syarat transaksi jual beli serta sewa menyewa rumah
5. Peningkatan status tanah
6. Informasi peruntukan serta rencana jalan 


Sanksi Jika Bangunan Tidak Ber-IMB
Melihat akan pentingnya dan keharusan dari setiap bangunan mempunyai surat IMB, sebagai warga negara Indonesia yang taat akan Peraturan Pemerintah, sudah semestinya kita mengurus IMB secara benar. Perlu diketahui bersama, jika Anda membangun atau merenovasi rumah tanpa legalitas resmi seperti IMB maka dapat dikenakan sanksi administratis ataupun penghentian bangunan sementara hingga didapatkannya IMB. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 115 ayat (2). 

Beberapa Hal yang Harus Dipersiapkan untuk Permohonan IMB
Mengacu pada pasal 15 ayat (1) PP No 36 Tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap orang yang ingin mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung wajib melengkapi: 

  1. Data pemilik bangunan gedung
  2. Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah atau Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah
  3. Konsep teknis bangunan gedung
  4. Hasil analisis terkait dengan dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang dapat mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan. 

Bagi Anda yang ingin menghemat waktu dan tenaga dalam pembuatan IMB bisa mempercayakan jasa pembuatan IMB kota Palembang dari Konsultanizin yang sudah terbukti profesional, legal dan pastinya dengan proses cepat. 

Untuk Anda yang mau membuat IMB di Kota Palembang, silakan konsultasikan kepada kami.

Konsultanizin
www.konsultanizin.com
Hp/WA
0822 7892 8442

atau kantor kami
https://goo.gl/maps/zCtu2mtkpv7hRhXk9



1 komentar:

  1. Lucky Club: Play and win amazing prizes in casino site
    Lucky Club is a leading online casino and sports betting website. Join today to claim exclusive bonuses, luckyclub.live free spins, cashback and more!‎Best Games · ‎Promotions · ‎Play at Casino

    BalasHapus