Jasa Pengurusan IUI & PEB untuk Usaha Impor – Relabel – Ekspor - 08117806881

📦 Perizinan Industri & Ekspor

Jasa Pengurusan IUI & PEB
untuk Usaha Impor – Relabel – Ekspor

Izin Usaha Industri dan Pemberitahuan Ekspor Barang adalah dua izin krusial bagi investor yang menjalankan model bisnis impor barang jadi, relabeling, lalu ekspor ke luar negeri.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Bagaimana Alur Bisnis Ini Bekerja?

Model bisnis impor – relabel – ekspor banyak dijalankan oleh investor asing maupun lokal yang memanfaatkan Indonesia sebagai hub distribusi regional. Barang jadi diimpor dari negara produsen, dilakukan proses relabeling atau repacking di dalam negeri, kemudian diekspor ke negara tujuan dengan merek atau kemasan baru.

Meski tidak ada proses produksi berat, kegiatan relabeling tetap dikategorikan sebagai kegiatan industri pengolahan oleh Kementerian Perindustrian, sehingga wajib memiliki IUI (Izin Usaha Industri). Selain itu, setiap pengiriman barang ke luar negeri wajib dilengkapi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) melalui sistem Bea Cukai.

🚢
IMPOR Barang jadi masuk Indonesia
🏷️
RELABEL Ganti label / kemasan
✈️
EKSPOR Kirim ke negara tujuan

Apa Itu IUI (Izin Usaha Industri)?

IUI (Izin Usaha Industri) adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan industri, termasuk kegiatan pengolahan ringan seperti relabeling, repacking, dan sortasi barang.

Dasar hukum IUI diatur dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Mengapa usaha relabeling wajib memiliki IUI?

  • ✅  Relabeling dan repacking termasuk kategori industri pengolahan (KBLI C)
  • ✅  IUI menjadi syarat untuk mengajukan fasilitas kawasan berikat atau KITE
  • ✅  Dibutuhkan saat mengurus dokumen ekspor dan hubungan kontrak B2B internasional
  • ✅  Wajib ada untuk mendapat Nomor Registrasi Industri (NRI) dari Kemenperin

📋 Dokumen yang Dibutuhkan untuk IUI

  • ✅  NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  • ✅  Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham
  • ✅  NPWP perusahaan
  • ✅  Kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan relabeling/repacking
  • ✅  Bukti kepemilikan atau sewa lokasi gudang/fasilitas produksi
  • ✅  Dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL sesuai skala usaha)
  • ✅  Denah lokasi dan layout fasilitas
⚠️ Penting: Kesalahan pemilihan kode KBLI saat pengajuan IUI dapat menyebabkan penolakan atau penundaan izin. Pastikan kode KBLI sesuai dengan jenis barang yang direlabel dan proses yang dilakukan.

Apa Itu PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)?

PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) adalah dokumen pemberitahuan pabean yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum barang keluar dari wilayah pabean Indonesia.

PEB bukan sekadar formalitas — dokumen ini menjadi dasar hukum sah ekspor, dasar pengembalian PPN (restitusi), syarat penerbitan SKA (Surat Keterangan Asal), serta laporan statistik perdagangan luar negeri Indonesia.

📄 Informasi yang Dimuat dalam PEB

Elemen Keterangan
Identitas EksportirNama perusahaan, NPWP, NIB
Data BarangJenis, jumlah, berat, dan kode HS barang
Negara TujuanNegara pembeli dan nama importir luar negeri
Nilai EksporFOB / CIF dalam USD atau mata uang asing
Sarana PengangkutNama kapal / maskapai, nomor voyage/flight
Nomor Invoice & Packing ListDokumen pendukung transaksi B2B

🗂️ Dokumen Pendukung PEB

  • ✅  Invoice (faktur penjualan ekspor)
  • ✅  Packing list (daftar kemasan)
  • ✅  Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
  • ✅  IUI / izin usaha yang berlaku
  • ✅  SKA (Surat Keterangan Asal) jika diperlukan negara tujuan
  • ✅  Persetujuan Ekspor (PE) untuk komoditas tertentu
⚠️ Perhatikan: PEB harus disampaikan ke sistem CEISA (Bea Cukai) sebelum barang dimuat ke sarana pengangkut. Keterlambatan atau kesalahan data PEB dapat menyebabkan barang ditahan di pelabuhan.

Tahapan Pengurusan IUI & PEB Bersama Kami

1
Konsultasi & Identifikasi KBLI Kami mengidentifikasi kode KBLI yang tepat sesuai jenis barang dan proses relabeling yang dijalankan, agar pengajuan IUI tidak ditolak.
2
Persiapan Dokumen IUI Kami menyiapkan seluruh dokumen teknis dan administrasi, termasuk dokumen lingkungan dan denah fasilitas relabeling.
3
Pengajuan IUI melalui OSS Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem OSS berbasis risiko dan dikoordinasikan dengan Kementerian Perindustrian jika diperlukan verifikasi teknis.
4
Registrasi Akses CEISA Bea Cukai Kami mendampingi pendaftaran akun eksportir di sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) milik Bea Cukai untuk pengajuan PEB.
5
Pendampingan Pengajuan PEB Pertama Kami mendampingi pengisian dan pengajuan PEB pertama hingga mendapat persetujuan ekspor (NPE  Nota Persetujuan Ekspor) dari Bea Cukai.

Mengapa Memilih Konsultan Perizinan Kami?

⚖️
100% Legal IUI dan PEB diurus secara resmi melalui OSS dan CEISA Bea Cukai.
🎯
KBLI Tepat Sasaran Kami memastikan kode KBLI sesuai agar izin tidak ditolak atau tertunda.
🌐
Paham Regulasi Ekspor Berpengalaman mengurus PEB, SKA, dan dokumen ekspor lintas komoditas.
💼
Layanan End-to-End Dari IUI, API-U, NIK Bea Cukai, hingga PEB pertama — kami tangani semua.

Siap Memulai Bisnis Impor – Relabel – Ekspor?

Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda sekarang. Kami bantu dari IUI hingga PEB pertama Anda terbit.

💬 WhatsApp: 0811-7806-881 📧 Email Kami

Graha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar