Jasa Pengurusan ANDALALIN - WA 08117806881

🚦 Perizinan Transportasi & Tata Lalu Lintas

Jasa Pengurusan ANDALALIN
(Analisis Dampak Lalu Lintas)

Konsultan profesional penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) untuk pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, apartemen, kawasan industri, pergudangan, pelabuhan, terminal, SPBU, hingga proyek infrastruktur di seluruh Indonesia sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.


💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Dasar Hukum Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) merupakan kewajiban bagi setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, kawasan industri, pergudangan, pelabuhan, rumah sakit, apartemen, hotel, pusat perbelanjaan, terminal, SPBU, depo petikemas, dan berbagai bangunan lain yang berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas.

Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan ANDALALIN di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga regulasi teknis Kementerian Perhubungan.

Regulasi Keterangan
UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pengendalian dampak lalu lintas akibat pembangunan.
PP No. 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengatur kewajiban penyusunan ANDALALIN, tata cara penilaian, persetujuan, implementasi rekomendasi, dan pengawasan pasca pembangunan.
Permenhub No. 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Menjadi regulasi teknis utama yang mengatur ambang batas wajib ANDALALIN, klasifikasi bangkitan lalu lintas, metodologi kajian, hingga kewenangan penilaian oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan Kementerian Perhubungan.
PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persetujuan ANDALALIN menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pemenuhan persyaratan perizinan usaha tertentu melalui OSS-RBA.
PP No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Mengatur keterkaitan antara pembangunan kawasan dengan kapasitas jaringan transportasi dan kesesuaian tata ruang wilayah.
PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Dalam praktiknya, ANDALALIN sering menjadi dokumen pendukung dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Beberapa pemerintah daerah menetapkan ketentuan teknis tambahan terkait tata cara pembahasan, penilaian, dan pengawasan pelaksanaan rekomendasi ANDALALIN sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Catatan Penting:

Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2021 dan Permenhub No. 17 Tahun 2021, setiap pembangunan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas wajib memperoleh Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebelum kegiatan pembangunan maupun operasional dilaksanakan.

Kewenangan penilaian dapat berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, maupun Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sesuai status jalan yang terdampak dan skala kegiatan pembangunan.

Klasifikasi Bangkitan Lalu Lintas

Kategori Keterangan Kewajiban
🟢 Rendah Bangunan atau usaha yang menghasilkan pergerakan kendaraan relatif kecil dan tidak mempengaruhi kinerja jaringan jalan secara signifikan. Tidak wajib ANDALALIN
🟡 Sedang Mulai menimbulkan bangkitan lalu lintas yang perlu dievaluasi terhadap akses masuk dan keluar kendaraan. Kajian teknis sederhana
🟠 Menengah Menimbulkan peningkatan volume lalu lintas yang dapat mempengaruhi kapasitas jalan dan simpang di sekitar lokasi. Wajib ANDALALIN
🔴 Tinggi Menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas besar yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan memerlukan rekayasa lalu lintas. Wajib ANDALALIN Lengkap

Kewenangan Persetujuan ANDALALIN

Kewenangan Jenis Jalan Instansi Berwenang
🏢 Kabupaten/Kota Jalan Kabupaten dan Jalan Kota Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
🏛️ Provinsi Jalan Provinsi Dinas Perhubungan Provinsi
🇮🇩 Pemerintah Pusat Jalan Nasional dan Jalan Tol Kementerian Perhubungan RI

Jenis Bangunan dan Kegiatan yang Umumnya Wajib ANDALALIN

Jenis Bangunan/Kegiatan Contoh
🏬 Pusat Perbelanjaan Mall, Hypermarket, Supermarket
🏥 Rumah Sakit RS Umum, RS Khusus, Klinik Besar
🏨 Hotel & Apartemen Hotel, Apartemen, Mixed Use
🏭 Kawasan Industri Pabrik, Industrial Estate
📦 Pergudangan Warehouse, Cold Storage, Logistik
⛽ SPBU SPBU, SPBE, Terminal BBM
⚓ Pelabuhan Pelabuhan Umum, TUKS, Tersus
🚌 Terminal Terminal Penumpang dan Barang

RUANG LINGKUP LAYANAN ANDALALIN

No Layanan Deskripsi
1 📑 Penyusunan Dokumen ANDALALIN Penyusunan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas sesuai ketentuan Permenhub No. 17 Tahun 2021.
2 🚦 Survei Lalu Lintas Pelaksanaan survei lalu lintas dan pengumpulan data kondisi eksisting.
3 📊 Traffic Counting Perhitungan volume kendaraan sebagai dasar analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas.
4 📈 Traffic Impact Assessment Analisis dampak pembangunan terhadap kapasitas jalan dan kinerja lalu lintas.
5 🤝 Pendampingan Pembahasan Teknis Pendampingan rapat pembahasan dan evaluasi teknis bersama instansi terkait.
6 🏢 Persetujuan ANDALALIN Kabupaten/Kota Pengurusan persetujuan ANDALALIN pada kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
7 🏛️ Persetujuan ANDALALIN Provinsi Pendampingan persetujuan ANDALALIN pada kewenangan Pemerintah Provinsi.
8 🇮🇩 Persetujuan ANDALALIN Kementerian Perhubungan Pendampingan pembahasan dan persetujuan ANDALALIN pada Kementerian Perhubungan RI.
9 🔄 Revisi dan Pembaruan Dokumen ANDALALIN Perbaikan dan pembaruan dokumen sesuai hasil evaluasi atau perubahan rencana pembangunan.


Butuh Jasa Pengurusan ANDALALIN?

Kami melayani penyusunan ANDALALIN untuk proyek di seluruh Indonesia, baik kewenangan Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Kementerian Perhubungan. Tim kami terdiri dari tenaga ahli transportasi yang berpengalaman dalam penyusunan dokumen, survei lapangan, hingga pendampingan pembahasan teknis sampai persetujuan diterbitkan.

📲 WhatsApp 0811-7806-881

Graha Ascom, Jl. KH Abdullah Syafei No. 23A, Tebet, Jakarta Selatan

Wilayah Pelayanan Kami

Kami melayani pengurusan ANDALALIN di seluruh wilayah Indonesia:

ProvinsiKabupaten / Kota Utama
📍 JAWA
DKI JakartaJakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara
Jawa BaratBandung, Bekasi, Bogor, Karawang, Purwakarta, Depok, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Subang, Indramayu, Majalengka, Sumedang
BantenTangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang
Jawa TengahSemarang, Solo, Klaten, Tegal, Kudus, Banyumas, Purwokerto, Magelang, Pekalongan, Kendal, Demak, Batang, Jepara, Cilacap, Kebumen, Purworejo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Blora, Pati, Rembang, Grobogan, Brebes, Pemalang, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga
DI YogyakartaSleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, Yogyakarta
Jawa TimurSurabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Pasuruan, Kediri, Blitar, Madiun, Jember, Banyuwangi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Situbondo, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Magetan, Nganjuk, Trenggalek, Tulungagung, Batu
📍 SUMATERA
AcehBanda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen
Sumatera UtaraMedan, Deli Serdang, Binjai, Simalungun, Asahan, Karo, Dairi, Langkat, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Labuhan Batu, Nias
Sumatera BaratPadang, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, Agam, Tanah Datar, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Pasaman
RiauPekanbaru, Dumai, Kampar, Bengkalis, Siak, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi
Kepulauan RiauBatam, Tanjung Pinang, Bintan, Karimun, Natuna, Lingga
JambiJambi, Batanghari, Bungo, Tebo, Sarolangun, Kerinci, Merangin, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muara Jambi
Sumatera SelatanPalembang, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu, Banyuasin, Prabumulih, Pagar Alam
BengkuluBengkulu, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Seluma, Mukomuko, Kepahiang
LampungBandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan
Bangka BelitungPangkal Pinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur
📍 KALIMANTAN
Kalimantan BaratPontianak, Singkawang, Kubu Raya, Sambas, Sanggau, Sintang, Ketapang, Kapuas Hulu, Landak, Mempawah, Melawi, Sekadau, Bengkayang, Kayong Utara
Kalimantan TengahPalangka Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Murung Raya, Pulang Pisau
Kalimantan SelatanBanjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Balangan, Barito Kuala
Kalimantan TimurSamarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu
Kalimantan UtaraTarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung
📍 SULAWESI
Sulawesi UtaraManado, Bitung, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud
GorontaloGorontalo, Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo Utara, Pohuwato
Sulawesi TengahPalu, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Poso, Donggala, Sigi, Tolitoli, Buol, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Banggai Kepulauan
Sulawesi SelatanMakassar, Gowa, Maros, Pangkajene, Bone, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Wajo, Soppeng, Pinrang, Sidenreng Rappang, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Jeneponto, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Barru, Palopo, Parepare
Sulawesi TenggaraKendari, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Muna, Buton, Wakatobi, Bombana, Bau-Bau
Sulawesi BaratMamuju, Majene, Mamasa, Polewali Mandar, Mamuju Tengah, Mamuju Utara
📍 BALI & NUSA TENGGARA
BaliDenpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Bangli, Karangasem, Klungkung, Jembrana
Nusa Tenggara BaratMataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima
Nusa Tenggara TimurKupang, Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Sikka, Sumba Timur, Sumba Barat, Alor, Belu, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Lembata, Ngada, Nagekeo, Rote Ndao, Sabu Raijua
📍 MALUKU & PAPUA
MalukuAmbon, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, Kepulauan Aru, Tual
Maluku UtaraTernate, Tidore, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Morotai
Papua & Papua SelatanJayapura, Mimika, Merauke, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Nabire, Sarmi, Asmat, Mappi, Boven Digoel, Waropen
Papua Barat & Papua Barat DayaManokwari, Sorong, Fakfak, Kaimana, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Maybrat, Tambrauw

Layanan Perizinan Terkait

Referensi Resmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar