Persetujuan Lingkungan, UKL-UPL, AMDAL di Kalimantan Timur - Tercepat - 08117806881

Konsultan Lingkungan · 08117806881

Jasa Pengurusan Izin Lingkungan, UKL-UPL, AMDAL & Persetujuan Lingkungan di Kalimantan Timur

Melayani pengurusan dokumen lingkungan untuk industri, pertambangan, perkebunan, batching plant, gudang, perumahan, rumah sakit, pelabuhan, dan berbagai kegiatan usaha di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

📲 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pengantar

Pentingnya Izin Lingkungan di Kalimantan Timur

Kalimantan Timur merupakan salah satu wilayah strategis investasi nasional dengan pertumbuhan sektor pertambangan, perkebunan, industri, energi, properti, dan pembangunan kawasan penyangga IKN yang sangat pesat. Seluruh kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, AMDAL, Persetujuan Teknis Air Limbah, hingga Persetujuan Lingkungan menjadi syarat utama penerbitan izin usaha melalui OSS-RBA. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Kami membantu proses penyusunan dokumen lingkungan secara profesional dan terintegrasi, mulai dari survey lokasi, identifikasi kewajiban izin, penyusunan dokumen teknis, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, hingga terbit Persetujuan Lingkungan resmi.

“Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan operasional dilaksanakan.”

⚖ Dasar Hukum Izin Lingkungan

  • › UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • › UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
  • › PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
  • › PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • › Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
  • › Ketentuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur

Jenis Layanan

Dokumen Lingkungan yang Kami Tangani

Jenis Dokumen Peruntukan Instansi
SPPL Usaha risiko rendah dan dampak kecil DLH Kabupaten/Kota
UKL-UPL Kegiatan usaha skala menengah DLH Kabupaten/Kota / Provinsi
AMDAL Kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan DLH Provinsi / KLHK
Persetujuan Teknis Air Limbah Pembuangan dan pengelolaan air limbah DLH / KLHK
Rintek Limbah B3 Pengelolaan limbah B3 industri KLHK
DELH / DPLH Penyesuaian usaha existing Dinas Lingkungan Hidup

Sektor Usaha

Bidang Usaha yang Kami Layani

Pertambangan & Energi

Tambang batu bara, quarry, batching plant, stockpile, terminal BBM, dan energi.

Industri & Pabrik

Industri manufaktur, pengolahan, gudang, workshop, dan kawasan industri.

Perkebunan & Kehutanan

Kelapa sawit, pengolahan CPO, HTI, dan kegiatan kehutanan lainnya.

Properti & Komersial

Perumahan, hotel, rumah sakit, pelabuhan, kawasan komersial, dan apartemen.


Wilayah Layanan

Seluruh Kota & Kabupaten di Kalimantan Timur

Kami melayani pengurusan izin lingkungan, UKL-UPL, AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan dokumen teknis lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Kabupaten Kota
Kabupaten Berau Kota Balikpapan
Kabupaten Kutai Barat Kota Samarinda
Kabupaten Kutai Kartanegara Kota Bontang
Kabupaten Kutai Timur  
Kabupaten Mahakam Ulu  
Kabupaten Paser  
Kabupaten Penajam Paser Utara  

Proses Layanan

Alur Pengurusan Dokumen Lingkungan

1
Konsultasi Awal
Analisa jenis usaha, lokasi, KBLI, dan kewajiban dokumen lingkungan.
2
Survey Lokasi
Pemeriksaan kondisi lapangan dan potensi dampak lingkungan.
3
Penyusunan Dokumen
Penyusunan UKL-UPL, AMDAL, SPPL, DELH, atau dokumen teknis lainnya.
4
Pengajuan ke DLH
Pengajuan dan koordinasi teknis dengan instansi terkait.
5
Persetujuan Lingkungan Terbit
Dokumen lingkungan siap digunakan untuk OSS dan kegiatan operasional usaha.

Butuh Pengurusan UKL-UPL atau AMDAL di Kalimantan Timur?

Konsultasikan kebutuhan izin lingkungan perusahaan Anda sekarang. Kami siap membantu proses dari survey hingga Persetujuan Lingkungan terbit resmi.

📲 WhatsApp: 0811-7806-881

Konsultan Perizinan & Lingkungan · Melayani Seluruh Kalimantan Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar