Pengurusan SPPB Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk Penjualan ke TLDDP - 08117806881

Konsultan Kepabeanan & Kawasan Berikat · 08117806881

Jasa Pengurusan SPPB Hasil Produksi Kawasan Berikat
Penjualan ke TLDDP di Atas 50%

Pendampingan pengurusan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), rekomendasi Kementerian Perindustrian, analisa rasio penjualan lokal, hingga koordinasi DJBC untuk perusahaan Kawasan Berikat yang melakukan penjualan ke TLDDP di atas ketentuan.

 Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pengantar

Apa Itu SPPB Hasil Produksi Kawasan Berikat?

SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) merupakan dokumen persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Dalam kondisi tertentu, perusahaan Kawasan Berikat dapat melakukan penjualan hasil produksi ke pasar domestik melebihi batas ketentuan umum 50%, sepanjang memperoleh persetujuan dan rekomendasi sesuai regulasi yang berlaku.

Pengurusan SPPB untuk penjualan TLDDP di atas 50% memerlukan analisa kapasitas produksi, realisasi ekspor, utilisasi produksi, serta rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian sebelum persetujuan DJBC diterbitkan.

“Perusahaan Kawasan Berikat yang melakukan penjualan hasil produksi ke TLDDP melebihi ketentuan tertentu wajib memperoleh persetujuan DJBC berdasarkan rekomendasi instansi teknis terkait.”

⚖ Dasar Hukum

  • › UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006
  • › PMK tentang Kawasan Berikat dan PDKB
  • › Peraturan DJBC tentang pemasukan dan pengeluaran barang Kawasan Berikat
  • › Ketentuan Kementerian Perindustrian terkait rekomendasi penjualan TLDDP
  • › Peraturan OSS dan sistem CEISA Kepabeanan

Layanan Kami

Ruang Lingkup Pengurusan

Jenis Layanan Keterangan
Analisa Rasio TLDDP Perhitungan realisasi penjualan lokal dan ekspor perusahaan Kawasan Berikat
Penyusunan Surat Permohonan Penyusunan dokumen permohonan resmi ke DJBC dan Kemenperin
Rekomendasi Kemenperin Pendampingan pengajuan rekomendasi Kementerian Perindustrian
Pendampingan DJBC Koordinasi kantor Bea Cukai terkait pemeriksaan dan klarifikasi data
Monitoring Persetujuan Monitoring proses sampai SPPB diterbitkan

Dokumen Persyaratan

Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan

Dokumen Perusahaan

NIB, izin KB/PDKB, NPWP, struktur perusahaan, dan data fasilitas kepabeanan.

Data Produksi

Rekap produksi, pemasukan bahan baku, pengeluaran barang, dan inventory.

Dokumen Kepabeanan

BC 2.3, BC 4.0, PIB, PEB, invoice, packing list, dan laporan mutasi barang.

Surat Permohonan

Surat resmi pengajuan SPPB dan dokumen klarifikasi tambahan sesuai permintaan DJBC.



Wilayah Layanan

Sebaran Wilayah Pendampingan

Kami melayani pengurusan SPPB Hasil Produksi Kawasan Berikat, rekomendasi Kementerian Perindustrian, serta koordinasi DJBC di berbagai kawasan industri dan kawasan berikat utama di Indonesia.

Wilayah / Kawasan Industri Fokus Layanan
Bekasi & Cikarang EJIP, MM2100, Jababeka, Delta Silicon, Hyundai Industrial Park
Karawang KIIC, Suryacipta, Kujang Industrial Estate
Tangerang & Banten Kawasan Industri Modern Cikande, Bizpoint, Pasar Kemis Industrial Estate
Batam Batamindo Industrial Park, Panbil Industrial Estate, Kabil Integrated Industrial Estate
Jawa Tengah KEK Kendal, Batang Industrial Park, Kawasan Industri Wijayakusuma
Jawa Timur PIER Pasuruan, SIER Surabaya, Ngoro Industrial Park
Sumatera Kawasan Industri Medan, Dumai, Palembang, Lampung
Nasional Pendampingan pengurusan untuk seluruh Kawasan Berikat dan PDKB di Indonesia

Proses Layanan

Alur Pengurusan SPPB TLDDP

1
Konsultasi Awal
Analisa kondisi perusahaan Kawasan Berikat dan penjualan TLDDP
2
Pemeriksaan Dokumen
Evaluasi laporan produksi, ekspor, dan data penjualan domestik
3
Pengajuan Rekomendasi Kemenperin
Penyampaian permohonan dan justifikasi teknis ke Kementerian Perindustrian
4
Koordinasi DJBC
Pendampingan klarifikasi dan pemenuhan permintaan data tambahan
5
SPPB Terbit
Monitoring sampai persetujuan pengeluaran barang diterbitkan

Butuh Pengurusan SPPB Kawasan Berikat?

Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda sekarang. Kami siap membantu pengurusan rekomendasi Kemenperin, koordinasi DJBC, hingga penerbitan SPPB secara profesional.

 WhatsApp: 0811-7806-881

Konsultan Perizinan Industri & Kepabeanan Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar