Jasa Pengurusan SPPB Hasil Produksi Kawasan Berikat
Penjualan ke TLDDP di Atas 50%
Pendampingan pengurusan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), rekomendasi Kementerian Perindustrian, analisa rasio penjualan lokal, hingga koordinasi DJBC untuk perusahaan Kawasan Berikat yang melakukan penjualan ke TLDDP di atas ketentuan.
Konsultasi Gratis via WhatsAppPengantar
Apa Itu SPPB Hasil Produksi Kawasan Berikat?
SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) merupakan dokumen persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengeluaran barang hasil produksi dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
Dalam kondisi tertentu, perusahaan Kawasan Berikat dapat melakukan penjualan hasil produksi ke pasar domestik melebihi batas ketentuan umum 50%, sepanjang memperoleh persetujuan dan rekomendasi sesuai regulasi yang berlaku.
Pengurusan SPPB untuk penjualan TLDDP di atas 50% memerlukan analisa kapasitas produksi, realisasi ekspor, utilisasi produksi, serta rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian sebelum persetujuan DJBC diterbitkan.
⚖ Dasar Hukum
- › UU Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006
- › PMK tentang Kawasan Berikat dan PDKB
- › Peraturan DJBC tentang pemasukan dan pengeluaran barang Kawasan Berikat
- › Ketentuan Kementerian Perindustrian terkait rekomendasi penjualan TLDDP
- › Peraturan OSS dan sistem CEISA Kepabeanan
Layanan Kami
Ruang Lingkup Pengurusan
| Jenis Layanan | Keterangan |
|---|---|
| Analisa Rasio TLDDP | Perhitungan realisasi penjualan lokal dan ekspor perusahaan Kawasan Berikat |
| Penyusunan Surat Permohonan | Penyusunan dokumen permohonan resmi ke DJBC dan Kemenperin |
| Rekomendasi Kemenperin | Pendampingan pengajuan rekomendasi Kementerian Perindustrian |
| Pendampingan DJBC | Koordinasi kantor Bea Cukai terkait pemeriksaan dan klarifikasi data |
| Monitoring Persetujuan | Monitoring proses sampai SPPB diterbitkan |
Dokumen Persyaratan
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
| Dokumen Perusahaan NIB, izin KB/PDKB, NPWP, struktur perusahaan, dan data fasilitas kepabeanan. | Data Produksi Rekap produksi, pemasukan bahan baku, pengeluaran barang, dan inventory. |
| Dokumen Kepabeanan BC 2.3, BC 4.0, PIB, PEB, invoice, packing list, dan laporan mutasi barang. | Surat Permohonan Surat resmi pengajuan SPPB dan dokumen klarifikasi tambahan sesuai permintaan DJBC. |
Wilayah Layanan
Sebaran Wilayah Pendampingan
Kami melayani pengurusan SPPB Hasil Produksi Kawasan Berikat, rekomendasi Kementerian Perindustrian, serta koordinasi DJBC di berbagai kawasan industri dan kawasan berikat utama di Indonesia.
| Wilayah / Kawasan Industri | Fokus Layanan |
|---|---|
| Bekasi & Cikarang | EJIP, MM2100, Jababeka, Delta Silicon, Hyundai Industrial Park |
| Karawang | KIIC, Suryacipta, Kujang Industrial Estate |
| Tangerang & Banten | Kawasan Industri Modern Cikande, Bizpoint, Pasar Kemis Industrial Estate |
| Batam | Batamindo Industrial Park, Panbil Industrial Estate, Kabil Integrated Industrial Estate |
| Jawa Tengah | KEK Kendal, Batang Industrial Park, Kawasan Industri Wijayakusuma |
| Jawa Timur | PIER Pasuruan, SIER Surabaya, Ngoro Industrial Park |
| Sumatera | Kawasan Industri Medan, Dumai, Palembang, Lampung |
| Nasional | Pendampingan pengurusan untuk seluruh Kawasan Berikat dan PDKB di Indonesia |
Proses Layanan
Alur Pengurusan SPPB TLDDP
|
1
|
Konsultasi Awal Analisa kondisi perusahaan Kawasan Berikat dan penjualan TLDDP |
|
2
|
Pemeriksaan Dokumen Evaluasi laporan produksi, ekspor, dan data penjualan domestik |
|
3
|
Pengajuan Rekomendasi Kemenperin Penyampaian permohonan dan justifikasi teknis ke Kementerian Perindustrian |
|
4
|
Koordinasi DJBC Pendampingan klarifikasi dan pemenuhan permintaan data tambahan |
|
5
|
SPPB Terbit Monitoring sampai persetujuan pengeluaran barang diterbitkan |
Butuh Pengurusan SPPB Kawasan Berikat?
Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda sekarang. Kami siap membantu pengurusan rekomendasi Kemenperin, koordinasi DJBC, hingga penerbitan SPPB secara profesional.
WhatsApp: 0811-7806-881Konsultan Perizinan Industri & Kepabeanan Indonesia

Tidak ada komentar:
Posting Komentar